| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan Perjanjian Kontrak Sewa Menyewa Tempat Peternakan Ayam Bibit Nomor: 029/EHAS/IV/2016 tertanggal 21 April 2016 yang dibuat dan ditandatangani di hadapan Notaris Ny.Nurul Laili. S.H., di Kabupaten Mojokerto adalah sah dan mengikat Penggugat dengan Tergugat;
- Menyatakan Tergugat terbukti telah melakukan pelanggaran yang telah merubah secara sepihak dokumen perizinan dari usaha peternakan ayam bibit menjadi usaha peternakan ayam petelur pada tanggal 16 bulan Mei 2024;
- Menyatakan Tergugat telah terbukti melakukan Perbuatan Wanprestasi atas Perjanjian Kontrak Sewa Menyewa Tempat Peternakan Ayam Bibit Nomor: 029/EHAS/IV/2016 tertanggal 21 April 2016;
- Menyatakan batal dan tidak berlaku lagi Perjanjian Kontrak Sewa Menyewa Tempat Peternakan Ayam Bibit Nomor: 029/EHAS/IV/2016 tertanggal 21 April 2016 sejak tanggal 16 bulan Mei 2024;
- Memerintahkan Tergugat menghentikan seluruh operasional usaha ayam petelur dan mengosongkan kandang (farm) dan menyerahkan tanah dan bangunan secara sukarela kepada Penggugat dalam waktu 14 (empat belas) hari sejak putusan di bacakan;
- Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada Penggugat sebesar Rp 5.000.000,00 (lima Juta rupiah) untuk setiap hari keterlambatan pelaksanaan apabila Tergugat lalai melaksanakan putusan ini;
- Menetapkan dan membebankan biaya dalam Perkara a quo kepada Tergugat.
Atau
Apabila Yang Mulia Majelis Hakim berpendapat lain, Mohon Putusan yang berdasarkan kebenaran dan keadlian ( Ex Aequo Et Bono). |