Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MOJOKERTO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
52/Pdt.G/2026/PN Mjk PT ARGOPURO BREEDER ADIMAKMUR INDONESIA PT. East Hope Agriculture Surabaya Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 31 Mar. 2026
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 52/Pdt.G/2026/PN Mjk
Tanggal Surat Kamis, 26 Mar. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT ARGOPURO BREEDER ADIMAKMUR INDONESIA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Zeruner Sihotang, S.H, M.H.PT ARGOPURO BREEDER ADIMAKMUR INDONESIA
Tergugat
NoNama
1PT. East Hope Agriculture Surabaya
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Perjanjian  Kontrak Sewa Menyewa Tempat Peternakan Ayam Bibit Nomor: 029/EHAS/IV/2016 tertanggal 21 April 2016 yang dibuat dan ditandatangani di hadapan Notaris Ny.Nurul Laili. S.H., di Kabupaten Mojokerto adalah sah dan mengikat Penggugat dengan Tergugat;
  3. Menyatakan Tergugat terbukti telah melakukan pelanggaran yang  telah merubah secara sepihak dokumen perizinan dari usaha peternakan ayam bibit menjadi usaha peternakan ayam petelur pada tanggal 16 bulan Mei 2024;
  4. Menyatakan Tergugat  telah terbukti melakukan Perbuatan Wanprestasi atas Perjanjian Kontrak Sewa Menyewa Tempat Peternakan Ayam Bibit Nomor: 029/EHAS/IV/2016 tertanggal 21 April 2016;
  5. Menyatakan batal dan tidak berlaku lagi Perjanjian Kontrak Sewa Menyewa Tempat Peternakan Ayam Bibit Nomor: 029/EHAS/IV/2016 tertanggal 21 April 2016 sejak tanggal 16 bulan Mei 2024;
  6. Memerintahkan Tergugat menghentikan seluruh operasional usaha ayam petelur dan  mengosongkan kandang (farm) dan menyerahkan tanah dan bangunan secara sukarela kepada Penggugat dalam waktu 14 (empat belas) hari sejak putusan di bacakan;
  7. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom)  kepada Penggugat sebesar Rp 5.000.000,00 (lima Juta rupiah) untuk setiap hari keterlambatan pelaksanaan apabila Tergugat lalai melaksanakan putusan ini;
  8. Menetapkan dan membebankan biaya dalam Perkara  a quo kepada Tergugat.

Atau

Apabila Yang Mulia Majelis Hakim berpendapat lain, Mohon Putusan yang berdasarkan kebenaran dan keadlian ( Ex Aequo Et Bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak