Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MOJOKERTO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
35/Pid.C/2025/PN Mjk DEWA ARGA DAFFANATA 1.RAYHAN ADYUTA RAMADHAN HR
2.BAYU PUTRA ANGKASA
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 11 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Pelanggaran Ketertiban Umum
Nomor Perkara 35/Pid.C/2025/PN Mjk
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 11 Agu. 2025
Nomor Surat Pelimpahan BP / 382 / VIII / 2025
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1DEWA ARGA DAFFANATA
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RAYHAN ADYUTA RAMADHAN HR[Penahanan]
2BAYU PUTRA ANGKASA[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

Setiap orang dan/atau badan yang menjual dan/atau mengedarkan minuman beralkohol tanpa memiliki SIUP-MB dan SIUP-MBT, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 512 ayat (1) KUHP dan/atau Pasal  25 ayat (2) Perda Kota Mojokerto No. 2 Tahun 2015 tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol.

Pihak Dipublikasikan Ya