Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MOJOKERTO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
3/Pid.Pra/2026/PN Mjk Yayasan Badan Pembina Perguruan Tinggi Wilwatikta Kepolisian Resor Mojokerto Kabupaten Cq Penyidik Polres Mojokerto Kabupaten Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 26 Jan. 2026
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penghentian penyidikan
Nomor Perkara 3/Pid.Pra/2026/PN Mjk
Tanggal Surat Senin, 26 Jan. 2026
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1Yayasan Badan Pembina Perguruan Tinggi Wilwatikta
Termohon
NoNama
1Kepolisian Resor Mojokerto Kabupaten Cq Penyidik Polres Mojokerto Kabupaten
Advokat
Petitum Permohonan
  1. Menerima dan mengabulkan permohonan provisi Pemohon.
  2. Menerima dan mengabulkan permohonan praperadilan Pemohon untuk seluruhnya;
  3. Menyatakan Termohon telah melakukan penghentian penyelidikan/penyidikan secara diam-diam (de facto) dalam perkara a quo;
  4. Menyatakan penghentian penyelidikan/penyidikan secara diam-diam tersebut adalah tidak sah dan bertentangan dengan hukum;
  5. Memerintahkan Termohon untuk menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) atas perkara a quo;ATAU secara alternatif:
  6. Memerintahkan Termohon untuk melanjutkan proses hukum sesuai ketentuan KUHAP dalam jangka waktu yang patut dan wajar;
  7. Memulihkan hak-hak hukum dan hak konstitusional Pemohon;
  8. Membebankan biaya perkara kepada Negara.
Pihak Dipublikasikan Ya