Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MOJOKERTO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
33/Pdt.G.S/2025/PN Mjk PT. Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk Cq PT. Bank Tabungan Negara Kantor Cabang Mojokerto Adamas Ndang Wirawan Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 01 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 33/Pdt.G.S/2025/PN Mjk
Tanggal Surat Jumat, 28 Nov. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk Cq PT. Bank Tabungan Negara Kantor Cabang Mojokerto
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Adamas Ndang Wirawan
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 432.782.471,00
Petitum
  1. Menetapkan penyelesaian Gugatan ini berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung Replublik Indonesia Nomor 2 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana.
  2. Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya ;
  3. Menyatakan sah dan mengikat menurut hukum Perjanjian Kredit Nomor 0005920240619000004 tanggal 25 Juni 2024 yang telah dilegalisasi oleh Notaris Achmad Rezza Baidhowi, S.H., M.Kn. berikut dokumen assesoirnya serta surat-surat peringatan yang telah dikirimkan PENGGUGAT kepada TERGUGAT;
  4. Menyatakan TERGUGAT telah melakukan Wanprestasi/ Ingkar janji terhadap PENGGUGAT ;
  5. Menghukum TERGUGAT untuk membayar hutang kredit secara seketika dan sekaligus sebesar Rp. 432,782,471.00 (empat ratus tiga puluh dua juta tujuh ratus delapan puluh dua ribu empat ratus tujuh puluh satu rupiah) kepada PENGGUGAT ;
  6. Menyatakan tanah dan bangunan yang menjadi agunan kredit berupa Sertifikat Hak Milik No. 2358, luas 120m2, lokasi agunan di Kavling Sumbergirang Puri Blok A No 7, Desa Sumbergirang, Kecamatan Puri, Kabupaten Mojokerto, terdaftar atas nama Hera Setyowati adalah sah dan berharga sebagai agunan PENGGUGAT;
  7. Menghukum TERGUGAT atau siapapun yang menempati untuk mengosongkan obyek agunan kredit berupa sebidang tanah dan bangunan milik TERGUGAT yang tercatat atas sebidang tanah Sertifikat Hak Milik No. 2358, luas 120m2, lokasi agunan di Kavling Sumbergirang Puri Blok A No 7, Desa Sumbergirang, Kecamatan Puri, Kabupaten Mojokerto, terdaftar atas nama Hera Setyowati apabila TERGUGAT tidak segera melunasi hutang dan/ atau kreditnya, dan apabila diperlukan dengan bantuan pihak yang berwajib serta atas biaya pengosongan rumah/ jaminan menjadi beban TERGUGAT tanpa syarat-syarat dan ganti rugi apapun juga;
  8. Menyatakan PENGGUGAT berhak untuk dan/ atau atas kewenangannya sendiri menjual objek jaminan kepada pihak lain sesuai harga yang ditetapkan appraisal independent atas sebidang tanah dan bangunan milik PARA TERGUGAT yang tercatat atas sebidang tanah Sertifikat Hak Milik No. 2358, luas 120m2, lokasi agunan di Kavling Sumbergirang Puri Blok A No 7, Desa Sumbergirang, Kecamatan Puri, Kabupaten Mojokerto, terdaftar atas nama Hera Setyowati;
  9. Menyatakan PENGGUGAT memiliki kewenangan untuk melakukan eksekusi Cessie terhadap piutang atas Hak Tagih dari hutang yang dimiliki oleh TERGUGAT sebagai pelunasan atas hutang yang telah dipinjam kepada PENGGUGAT.
  10. Menghukum TERGUGAT untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini ;
  11. Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun diadakan keberatan maupun verzet (uit voerbaar bij voorraad)

Atau

Apabila majelis hakim yang memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini berpendapat lain, PENGGUGAT mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak