| Petitum Permohonan |
- Menerima dan mengabulkan Permohonan Pemeriksaan Pendahuluan (Praperadilan) Pemohon untuk seluruhnya;
- Menyatakan penetapan Pemohon sebagai Tersangka oleh Termohon sebagaimana surat nomor : S.Pgl/8/I/RES.1.11/2026/Satreskrim tertanggal 22 Januari 2026 adalah tidak sah dan bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP;
- Menyatakan seluruh tindakan penyidikan yang bersumber dari penetapan tersangka a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
- Memerintahkan Termohon untuk menghentikan penyidikan terhadap Pemohon;
- Memerintahkan Termohon untuk memulihkan hak, kedudukan, harkat, dan martabat Pemohon;
- Membebankan biaya perkara kepada Termohon.
|