Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MOJOKERTO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
433/Pid.Sus/2025/PN Mjk ISMIRANDA DWI PUTRI SUYONO, S.H IMAM JHONI PRANATA Bin. SAWIJI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 22 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 433/Pid.Sus/2025/PN Mjk
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 19 Sep. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-2543/M.5.47/Enz.2/09/2025
Penuntut Umum
NoNama
1ISMIRANDA DWI PUTRI SUYONO, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1IMAM JHONI PRANATA Bin. SAWIJI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Kesatu

----------- Bahwa terdakwa Imam Jhoni Pranata Bin Sawiji bersama-sama dengan saksi Irwan Hardiyanto al. Mex (Dihentikan penyidikannya berdasarkan SP-3 Nomor : S.TAP/09/VIII/RES.4.2./2025/Resnarkoba, tanggal 15 Agustus 2025, dengan alasan meninggal dunia), pada hari Rabu tanggal 14 Mei 2025 sekira jam 18.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam bulan Mei Tahun 2025, bertempat di gang Perumahan Kec. Kenjeran Kota Surabaya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Mojokerto, berdasarkan Pasal 84 ayat (2) KUHAP telah melakukan percobaan atau pemufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram, dengan cara sebagai berikut : -----------------------------------------------

  • bahwa awalnya pada hari Rabu tanggal 14 Mei 2025 sekira jam 15.00 WIB terdakwa berkomuniksi dengan saksi Irwan Hardiyanto al. Mex (Dalam Berkas Perkara Terpisah) melalui HP milik terdakwa, dimana terdakwa diminta untuk mengantar saksi Irwan Hardiyanto al. Mex mengambil ranjauan sabu di daerah Surabaya, selanjutnya terdakwa mengiyakan permintaan saksi Irwan Hardiyanto al. Mex dengan persyaratan membelikan BBM kendaraan milik terdakwa, kemudian saksi Irwan Hardiyanto al. Mex datang kerumah terdakwa yang beralamat di Dusun Gagangkepuhsari RT.02 RW.01 Desa Gagangkepuhsari  Kec. Balongbendo Kab. Sidoarjo dan bertemu dengan terdakwa, lalu saksi Irwan Hardiyanto al. Mex bertemu dengan terdakwa dimana terdakwa menerima uang BBM sebesar Rp70.000,00 (tujuh puluh juta rupiah) dan upah untuk mengantar sebesar Rp230.000,00 (dua ratus tiga puluh ribu rupiah) secara tunai dari saksi Irwan Hardiyanto al. Mex;
  • selanjutnya terdakwa dan saksi Irwan Hardiyanto al. Mex berangkat menuju Surabaya dengan menggendarai 1 (satu) unit sepeda motor Kawasaki Ninja No.Pol. S-6337-NBC milik terdakwa, kemudian sekitar jam 18.30 WIB terdakwa dan saksi Irwan Hardiyanto al. Mex sampai di lokasi ranjauan sabu tepatnya di gang Perumahan Kec. Kenjeran Kota Surabaya, kemudian saksi Irwan Hardiyanto al. Mex mengambil paket ranjauan sabu yang dimaksud, selanjutnya terdakwa dan saksi Irwan Hardiyanto al. Mex kembali ke rumah kost saksi Irwan Hardiyanto al. Mex yang beralamat di Lingkungan Meri Kel. Meri Kec. Krangan Kota Mojokerto, dan sesampainya di kost saksi Irwan Hardiyanto al. Mex, saksi Irwan Hardiyanto al. Mex membuka paket sabu tersebut sebanyak 2 (dua) klip plastik berisi sabu, lalu saksi Irwan Hardiyanto al. Mex mencubit sebagain sabu tersebut untuk terdakwa dan saksi Irwan Hardiyanto al. Mex gunakan secara bersama-sama;
  • bahwa selanjutnya masih dihari yang sama sekitar jam 21.00 WIB datang saksi Aditya Satria H. dan saksi Renaldy Philis yang keduanya merupakan anggota Polres Mojokerto Kota beserta tim ke rumah kost saksi Irwan Hardiyanto al. Mex yang beralamat di Lingkungan Meri Kel. Meri Kec. Krangan Kota Mojokerto, melakukan  penggeledahan terhadap terdakwa dan ditemukan barang bukti berupa 2 (dua) plastik klip berisi sabu, 1 (satu) HP merk realme dengan nomor 085607235469 beserta 1 (satu) unit sepeda motor Kawasaki Ninja dengan No.Pol. S-6337-NBC beserta STNK
  • bahwa terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu yang beratnya melebihi 5 (lima) gram;
  • berdasarkan berita acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Pusat Laboratorium Forensik Polri Cabang Surabaya No. LAB : 04710/NNF/2025, tgl. 13 Juni 2025 yang dibuat dan ditandatangani oleh pemeriksa Hadi Purwanto, S.T.; Bernadeta Putri Irma Dalia, S.Si dan Filantari Cahyani, A.Md serta mengetahui Waka Bidang Labfor Polda Jatim Imam Mukti, S.Si., Apt., M.Si. diperoleh kesimpulan barang bukti 14419/2025/NNF dan 14421/2025/NNF adalah benar Kristal Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dimana barang bukti sabu telah dilakukan pemeriksaan uji Labfor dan dikembalikan dengan total berat netto ±196,230 gram.

 

---------- Perbuatan terdakwa Imam Jhoni Pranata Bin Sawiji sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut Pasal 114 ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.—--------------

 

Atau

 

Kedua

----------- Bahwa terdakwa Imam Jhoni Pranata Bin Sawiji bersama-sama dengan saksi Irwan Hardiyanto al. Mex (Dihentikan penyidikannya berdasarkan SP-3 Nomor : S.TAP/09/VIII/RES.4.2./2025/Resnarkoba, tanggal 15 Agustus 2025, dengan alasan meninggal dunia), pada hari Rabu tanggal 14 Mei 2025 sekira jam 21.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam bulan Mei Tahun 2025, bertempat di depan kost yang beralamat di Lingkungan Meri Kel. Meri Kec. Krangan Kota Mojokerto, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Mojokerto, telah melakukan percobaan atau pemufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram, dengan cara sebagai berikut : ---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • bahwa berawal ketika terdakwa dan saksi Irwan Hardiyanto al. Mex berada di kost milik saksi Irwan Hardiyanto al. Mex yang beralamat di Lingkungan Meri Kel. Meri Kec. Krangan Kota Mojokerto, datang saksi Aditya Satria H. dan saksi Renaldy Philis yang keduanya merupakan anggota Polres Mojokerto Kota beserta tim ke rumah kost saksi Irwan Hardiyanto al. Mex yang beralamat di Lingkungan Meri Kel. Meri Kec. Krangan Kota Mojokerto, melakukan  penggeledahan terhadap terdakwa dan ditemukan barang bukti berupa 2 (dua) plastik klip berisi sabu, 1 (satu) HP merk realme dengan nomor 085607235469 beserta 1 (satu) unit sepeda motor Kawasaki Ninja dengan No.Pol. S-6337-NBC beserta STNK;
  • bahwa terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu yang beratnya melebihi 5 (lima) gram;
  • berdasarkan berita acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Pusat Laboratorium Forensik Polri Cabang Surabaya No. LAB : 04710/NNF/2025, tgl. 13 Juni 2025 yang dibuat dan ditandatangani oleh pemeriksa Hadi Purwanto, S.T.; Bernadeta Putri Irma Dalia, S.Si dan Filantari Cahyani, A.Md serta mengetahui Waka Bidang Labfor Polda Jatim Imam Mukti, S.Si., Apt., M.Si. diperoleh kesimpulan barang bukti 14419/2025/NNF dan 14421/2025/NNF adalah benar Kristal Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dimana barang bukti sabu telah dilakukan pemeriksaan uji Labfor dan dikembalikan dengan total berat netto ±196,230 gram.

 

---------- Perbuatan terdakwa Imam Jhoni Pranata Bin Sawiji sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut Pasal 112 ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. -------------------

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya