| Dakwaan |
KESATU
----------- Bahwa ia terdakwa Firman Aditia Putra Als. Adi Bin. Subandono pada hari Senin tanggal 12 Januari 2026 sekitar pukul 16.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari tahun 2026 atau setidak - tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2026, bertempat di dalam kamar kost yang beralamat di Dsn. Kemantren Wetan Ds. Terusan Kec. Gedeg Kab. Mojokerto atau setidak-tidaknya pada tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Mojokerto yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “tanpa hak dan melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I” yang dilakukan dengan cara antara lain sebagai berikut: --------------------------
- Berawal dari terdakwa kenal dengan saksi Veri Nur Huda Bin. Ponidi (yang dilakukan penuntutan secara terpisah) dan terdakwa telah mengetahui bahwa saksi Veri melakukan transaksi narkotika jenis sabu. Kemudian pada hari Senin tanggal 12 Januari 2026 sekitar pukul 16.00 Wib yang saksi Veri Nur Huda Bin. Ponidi menghubungi dengan terdakwa dengan maksud untuk meminta terdakwa mengambil narkotika jenis sabu milik saksi Veri Nur Huda dengan cara diranjau dengan menggunakan Honda Vario dengan Nopol S 4842 VJ. Selanjutnya setelah terdakwa mengambil narkotika jenis sabu tersebut terdakwa pergi ke kos saksi Veri Nur Huda Bin. Ponidi yang berlamatkan di Dsn. Kemantren Wetan Ds. Terusan Kec. Gedeg Kab. Mojokerto kemudian setelah terdakwa sampai di kos saksi Veri terdakwa menyerahkan narkotika jenis sabu tersebut. Selanjutnya terdakwa diajak oleh saksi Veri untuk menggunakan narkotika sabu tersebut secara gratis sebagai keuntungan yang diberikan oleh saksi Veri kepada terdakwa. Selanjutnya terdakwa diminta oleh saksi Veri untuk meranjaukan narkotika jenis sabu sebanyak 2 (dua) klip yang sudah terbungkus sedotan di pinggir jalan sekitaran kos di daerah Kec. Gedeg Kab. Mojokerto.
- Bahwa selanjutnya sekitar Pukul 17.00 Wib saat terdakwa sedang berada di dalam kamar kost milik saksi Veri Nur Huda Bin. Ponidi yang rencanaya terdakwa akan meranjaukan narkotika jenis sabu tersebut terdakwa didatangi oleh petugas kepolisian yaitu saksi Bachtiar Misbach, S.H. dan saksi Ilham Mutaqin, S.H. (keduanya merupakan Anggota Satresnarkoba Polres Mojokerto Kota) kemudian melakukan penangkapan dan penggeledahan pada terdakwa yang mana pada saat dilakukan penggeledahan badan di temukan barang bukti berupa:
-
-
-
-
-
- 2 (dua) klip berisi sabu dengan berat (klip 1 ditulis huruf A: 0,131 gram, klip 2 ditulis huruf B: 0,095 gram) Total berat keseluruhan 0,226 gram;
- 2 (dua) potong sedotan bekas;
- 1 (satu) buah dompet;
- 1 (satu) HP merk Oppo A 16 dengan nomor Whatsapp 085850222902 (tanpa simcard).
selanjutnya terdakwa beserta barang bukti diamankan dan di bawa ke Kantor Satresnarkoba Polres Mojokerto Kota guna pemeriksaan lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Polda Jawa Timur Bidang Laboratorium Forensik No Lab: 00332/NNF/2026 tanggal 21 Januari 2026 yang ditanda tangani Handi Purwanto, ST, Bernadeta Putri Irma Dalia, S. Si., M.Si., dan Fita Adellia, S.Si. berkesimpulan bahwa barang bukti nomor : 01199/2026/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto awal 0,131 gram dan netto akhir 0,110 gram dan barang bukti nomor : 01200/2026/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto awal 0,095 gram dan berat netto akhir 0,072 gram adalah barang bukti milik terdakwa Firman Aditia Putra Als. Adi Bin. Subandono adalah benar kristal Metamfetamina terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa terdakwa dalam menawarkan untuk di jual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika Golongan I tidak mempunyai ijin/keterangan dari pihak berwenang/berwajib dan terdakwa bukan merupakan seorang Apoteker.
--------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Narkotika Jo. Lampiran II Undang Undang No. 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. --------------------------------------------------------------------------
--------------------------------------------------------------- ATAU ------------------------------------------------------------
KEDUA
----------- Bahwa ia terdakwa Firman Aditia Putra Als. Adi Bin. Subandono pada hari Senin tanggal 12 Januari 2026 sekitar pukul 17.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari tahun 2026 atau setidak - tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2026, bertempat di dalam kamar kost yang beralamat di Dsn. Kemantren Wetan Ds. Terusan Kec. Gedeg Kab. Mojokerto atau setidak-tidaknya pada tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Mojokerto yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini “tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman” yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : --------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Berawal pada saat terdakwa berada dikamar milik saksi Veri Nur Huda Bin. Ponidi yang berlamatkan di Dsn. Kemantren Wetan Ds. Terusan Kec. Gedeg Kab. Mojokerto kemudian setelah terdakwa sampai di kos saksi Veri terdakwa menyerahkan narkotika jenis sabu tersebut. Selanjutnya terdakwa diajak oleh saksi Veri untuk menggunakan narkotika jenis sabu Selanjutnya terdakwa diajak oleh saksi Veri untuk menggunakan narkotika sabu tersebut secara gratis sebagai keuntungan yang diberikan oleh saksi Veri kepada terdakwa. Selanjutnya terdakwa diminta oleh saksi Veri untuk meranjaukan narkotika jenis sabu sebanyak 2 (dua) klip yang sudah terbungkus sedotan di pinggir jalan sekitaran kos di daerah Kec. Gedeg Kab. Mojokerto.
- Bahwa selanjutnya sekitar Pukul 17.00 Wib saat terdakwa sedang berada di dalam kamar kost milik saksi Veri Nur Huda Bin. Ponidi yang rencanaya terdakwa akan meranjaukan narkotika jenis sabu tersebut terdakwa didatangi oleh petugas kepolisian yaitu saksi Bachtiar Misbach, S.H. dan saksi Ilham Mutaqin, S.H. (keduanya merupakan Anggota Satresnarkoba Polres Mojokerto Kota) kemudian melakukan penangkapan dan penggeledahan pada terdakwa yang mana pada saat dilakukan penggeledahan badan di temukan barang bukti berupa:
-
-
- 2 (dua) klip berisi sabu dengan berat (klip 1 ditulis huruf A: 0,131 gram, klip 2 ditulis huruf B: 0,095 gram) Total berat keseluruhan 0,226 gram;
- 2 (dua) potong sedotan bekas;
- 1 (satu) buah dompet;
- 1 (satu) HP merk Oppo A 16 dengan nomor Whatsapp 085850222902 (tanpa simcard).
selanjutnya terdakwa beserta barang bukti diamankan dan di bawa ke Kantor Satresnarkoba Polres Mojokerto Kota guna pemeriksaan lebih lanjut;
-
- Bahwa berdasarkan Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Polda Jawa Timur Bidang Laboratorium Forensik No Lab: 00332/NNF/2026 tanggal 21 Januari 2026 yang ditanda tangani Handi Purwanto, ST, Bernadeta Putri Irma Dalia, S. Si., M.Si., dan Fita Adellia, S.Si. berkesimpulan bahwa barang bukti nomor : 01199/2026/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto awal 0,131 gram dan netto akhir 0,110 gram dan barang bukti nomor : 01200/2026/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto awal 0,095 gram dan berat netto akhir 0,072 gram adalah barang bukti milik terdakwa Firman Aditia Putra Als. Adi Bin. Subandono adalah benar kristal Metamfetamina terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
- Bahwa terdakwa dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman tidak mempunyai ijin/keterangan dari pihak berwenang/berwajib dan terdakwa bukan merupakan seorang Apoteker
------------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 Ayat (1) huruf a Undang Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang Undang Hukum Pidana Jo. Pasal VII Undang Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.------------------- |