Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MOJOKERTO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
157/Pdt.G/2025/PN Mjk ARIK BUDI SETIAWAN Kepala Cabang Mojokerto PT. Moladin Finance Indonesia Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 26 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 157/Pdt.G/2025/PN Mjk
Tanggal Surat Kamis, 25 Sep. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1ARIK BUDI SETIAWAN
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1ANAS ALMIGHFAR. SHARIK BUDI SETIAWAN
Tergugat
NoNama
1Kepala Cabang Mojokerto PT. Moladin Finance Indonesia
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PRIMAIR :

Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya.

  1. Menyatakan Penggugat adalah debitur yang beritikad baik.
  2. Memerintahkan Tergugat merestrukturisasi kredit atas Perjanjian Pembiayaan No. 4921196707 Penggugat.
  3. Melarang Tergugat mengalihkan dengan cara apapun kendaraan yang menjadi pokok perkara, sebelum ada putusan yang mempunyai kekuatan hukum tetap (in kracht van gewijsde).

SUBSIDAIR :

Atau apabila Majelis Hakim pemeriksa perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil - adilnya ( Ex Aequo Et Bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak