Petitum |
PRIMAIR :
Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya.
- Menyatakan Penggugat adalah debitur yang beritikad baik.
- Memerintahkan Tergugat merestrukturisasi kredit atas Perjanjian Pembiayaan No. 4921196707 Penggugat.
- Melarang Tergugat mengalihkan dengan cara apapun kendaraan yang menjadi pokok perkara, sebelum ada putusan yang mempunyai kekuatan hukum tetap (in kracht van gewijsde).
SUBSIDAIR :
Atau apabila Majelis Hakim pemeriksa perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil - adilnya ( Ex Aequo Et Bono). |