| Dakwaan |
---- Bahwa Terdakwa AHMAD IRFANI Bin MOCH. SUHUD pada hari Sabtu tanggal 09 Agustus 2025 sekira jam 07.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Oktober 2025, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025, bertempat di teras rumah yang beralamat di Mentikan III/19 RT 02 RW 01 Kel. Mentikan Kec. Prajurit Kulon Kota Mojokerto, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Mojokerto yang berwenang memeriksa dan mengadili, telah melakukan perbuatan “mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum.”, dengan cara-cara sebagai berikut: ----------------------------------------------------------------------
- Bahwa awalnya pada hari Sabtu tanggal 09 Agustus 2025 sekira jam 07.20 WIB Terdakwa AHMAD IRFANI Bin MOCH. SUHUD yang mengenakan topi berwarna cream, sweater warna biru donker, dan celana jeans warna biru donker berangkat dari rumahnya yang beralamat di Dsn. Jayeng Kel. Prajurit Kulon Kec. Prajurit Kulon Kota Mojokerto dengan berjalan kaki menuju ke arah timur daerah Kel. Mentikan Kec. Prajurit Kulon Kota Mojokerto berniat mencari sepeda motor yang bisa Terdakwa ambil. Terdakwa berjalan melewati Pasar Kliwon Kel. Mentikan Kec. Prajurit Kulon Kota Mojokerto ke timur hingga sampai di gang Mentikan III Kel. Mentikan Kec. Prajurit Kulon Kota Mojokerto. Saat melewati rumah yang beralamat di Mentikan III/19 RT 02 RW 01 Kel. Mentikan Kec. Prajurit Kulon Kota Mojokerto, Terdakwa AHMAD IRFANI Bin MOCH. SUHUD melihat sepeda motor merk Honda Scoopy tahun 2017, warna Putih Hijau, Nopol : S-5080-SJ milik Saksi ASTRI WIDAYANTI diparkir di teras rumah tersebut, namun Terdakwa tidak langsung berhenti dan berjalan terus ke arah timur. Melihat kondisi sekitar dalam keadaan sepi, Terdakwa AHMAD IRFANI Bin MOCH. SUHUD kembali ke arah barat dan berjalan masuk ke dalam teras rumah tersebut. Saat mengetahui kondisi sepeda motor Honda Scoopy milik Saksi ASTRI WIDAYANTI tersebut diparkir dengan kunci menancap di lubang kunci, Terdakwa AHMAD IRFANI Bin MOCH. SUHUD seketika mendorong sepeda motor tersebut keluar teras, lalu menyalakan mesinnya dan mengendarainya ke arah barat melewati Jembatan Rejoto menuju ke daerah Kabupaten Mojokerto.
- Bahwa barang berupa 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Scoopy tahun 2017, warna Putih Hijau, Nopol : S-5080-SJ beserta STNKnya yang berada di dalam jok, milik Saksi ASTRI WIDAYANTI, dijual oleh Terdakwa AHMAD IRFANI Bin MOCH. SUHUD kepada SUMALI (DPO) yang beralamat di Ds. Karangnongko Kec. Sooko Kab. Mojokerto dengan harga Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah). Uang hasil penjualan tersebut digunakan Terdakwa untuk kebutuhan sehari-hari dan membeli minuman keras.
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa AHMAD IRFANI Bin MOCH. SUHUD, Saksi ASTRI WIDAYANTI mengalami kerugian sebesar Rp. 12.500.000,- (dua belas juta lima ratus ribu rupiah).
------------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 476 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.--------- |