| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 41/Pdt.G/2026/PN Mjk | HERLINDA SUHERIASIH | HARI PRIANTO | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 25 Feb. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||
| Nomor Perkara | 41/Pdt.G/2026/PN Mjk | ||||||
| Tanggal Surat | Selasa, 24 Feb. 2026 | ||||||
| Nomor Surat | |||||||
| Penggugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
| Tergugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
| Turut Tergugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 225.000.000,00 | ||||||
| Petitum | PRIMAIR : 1. Menerima dan Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya; 2. menyatakan sah secara hukum perjanjian hutang – piutang antara Penggugat dan Tergugat tertanggal 25 Maret 2024; 3. Menyatakan bahwa TERGUGAT telah melakukan perbuatan Wanprestasi kepada PENGGUGAT, dikarenakan TERGUGAT tidak membayar hutangnya kepada PENGGUGAT; 4. Menyatakan sah menurut hukum objek jaminan berupa Sertifikat Hak Milik Nomor: 615 dengan Luas 370 m2 atas Tanah dan Bangunan, yang terletak di Desa Pohjejer Kecamatan Gondang Kabupaten Mojokerto, atas nama pemegang Hak ISWANTO /atau (Turut Tergugat) dan tetap berada dalam Penguasaan Penggugat Sampai Tergugat menyelesaikan kewajibanya kepada Penggugat; 5. Menghukum TERGUGAT untuk membayar Hutang Kepada PENGGUGAT sebesar Rp. 225.000.000 (dua ratus dua puluh lima juta rupiah); 6. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa /atau Dangsom atas pelaksaan isi putusan ini sebesar Rp. 1000.000, -(satu juta rupiah) perhari atas keterlambatan pelaksanaan Putusan; 7. Menghukum TURUT TERGUGAT untuk tunduk dan patuh atas putusan ini; |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
| Prodeo | Tidak |
