| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 26/Pdt.Bth/2025/PN Mjk | MUKIJAH | 1.SUKARNI 2.MINAH 3.SAIMAN 4.SUKARDI |
Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Jumat, 21 Feb. 2025 | ||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Objek Sengketa Tanah | ||||||||||
| Nomor Perkara | 26/Pdt.Bth/2025/PN Mjk | ||||||||||
| Tanggal Surat | Rabu, 19 Feb. 2025 | ||||||||||
| Nomor Surat | |||||||||||
| Penggugat |
|
||||||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||||
| Tergugat |
|
||||||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||||
| Petitum |
Batas sebelah Timur: Sungai Batas sebelah barat : Jalan Batas sebelah Selatan: Tanah Milik Siti Dewi Koiriyah Batas sebelah Utara: Tanah milik Djeni bin Tosari Menghukum Pemohon Eksekusi untuk membayar biaya perkara ini. Menghukum Pemohon Eksekusi untuk tunduk dan patuh terhadap putusan ini. Menetapkan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaarbijvoorraad) meskipun ada upaya hukum yang diajukan oleh Termohon Eksekusi. Batas sebelah Timur: Sungai Batas sebelah barat : Jalan Batas sebelah Selatan: Tanah Milik Siti Dewi Koiriyah Batas sebelah Utara: Tanah milik Djeni bin Tosari Menghukum Pemohon Eksekusi untuk menghentikan segala bentuk eksekusi terhadap objek sengketa berupa tanah dan bangunan dalam perkara ini berupa Sertifikat Hak Milik Nomor 381 yang terletak di Dsn Pandan Sili RT 04 RW 07 Desa Watusumpak Kecamatan Trowulan, Kabupaten Mojokerto JawaTimur dengan batas-batas : Batas sebelah Timur: Sungai Batas sebelah barat : Jalan Batas sebelah Selatan: Tanah Milik Siti Dewi Koiriyah Batas sebelah Utara: Tanah milik Djeni bin Tosari merupakan perbuatan melawan hukum yang bertentangan dengan hak-hak Pelawan. Menyatakan batal atau tidak sah segala tindakan eksekusi yang telah atau akan dilakukan oleh Pemohon Eksekusi terhadap objek sengketa berupa tanah dan bangunan dalam perkara ini berupa Sertifikat Hak Milik Nomor 381 yang terletak di Dsn Pandan Sili RT 04 RW 07 Desa Watusumpak Kecamatan Trowulan, Kabupaten Mojokerto JawaTimur dengan batas-batas : Batas sebelah Timur: Sungai Batas sebelah barat : Jalan Batas sebelah Selatan: Tanah Milik Siti Dewi Koiriyah Batas sebelah Utara: Tanah milik Djeni bin Tosari Menyatakan bahwa tindakan eksekusi yang dilakukan oleh Pemohon Eksekusi/Para Terlawan terhadap objek sengketa berupa tanah dan bangunan dalam perkara ini berupa Sertifikat Hak Milik Nomor 381 yang terletak di Dsn Pandan Sili RT 04 RW 07 Desa Watusumpak Kecamatan Trowulan, Kabupaten Mojokerto JawaTimur dengan batas-batas : Batas sebelah Timur: Sungai Batas sebelah barat : Jalan Batas sebelah Selatan: Tanah Milik Siti Dewi Koiriyah Batas sebelah Utara: Tanah milik Djeni bin Tosari Menyatakan bahwa Pelawan adalah pihak yang berhak secara hukum atas objek sengketa berupa tanah dan bangunan dalam perkara ini berupa Sertifikat Hak Milik Nomor 381 yang terletak di Dsn Pandan Sili RT 04 RW 07 Desa Watusumpak Kecamatan Trowulan, Kabupaten Mojokerto JawaTimur dengan batas-batas : |
||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||
| Prodeo | Tidak |
