| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 123/Pid.B/2026/PN Mjk | ICHWAN FIRMANSYAH, S.H. | PRIYAGUNG als AGUNG bin PRIYO MUDJITO (Alm) | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 23 Apr. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Penggelapan | ||||||
| Nomor Perkara | 123/Pid.B/2026/PN Mjk | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 13 Apr. 2026 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-1149/M.5.23.3/Eoh.2/04/2026 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Advokat | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | PERTAMA ------- Bahwa Terdakwa PRIYAGUNG Als AGUNG Bin PRIOMUJITO pada Hari Selasa, tanggal 27 Januari 2026 sekira Pukul 07.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Januari tahun 2026, bertempat di sebuah Kos beralamat di Dsn. Jasem, Kec. Ngoro, Kab. Mojokerto, Prov. Jawa Timur atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Mojokerto yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan, “yang secara melawan hukum memiliki suatu Barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, yang ada dalam kekuasaannya bukan karena Tindak Pidana”. yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut: -------------------------------- Bahwa saksi Tolib selaku pemilik Kos yang beralamat di Dsn. Jasem, Kec. Ngoro, Kab. Mojokerto, Prov. Jawa Timur menyewakan kos kepada Terdakwa PRIYAGUNG Als AGUNG Bin PRIOMUJITO sejak tanggal 10 Januari 2026. Selanjutnya pada tanggal 27 Januari 2026 sekira Pukul 07.30 WIB saksi korban Mujiatiningsih pergi ke kos Terdakwa yang beralamat di Dsn. Jasem, Kec. Ngoro, Kab. Mojokerto, Prov. Jawa Timur dengan menggunakan kendaraan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat, tahun 2024, warna Silver Hitam, Nopol: S-3802-NCA, Noka: MH1JM8122RK986926, Nosin: JM81E2987724 untuk mengantarkan makan pagi Terdakwa, Kemudian setelah saksi korban Mujiatiningsih sampai dan memberikan sarapan tersebut kepada. Terdakwa dan akan kembali ke rumah kemudian Terdakwa meminjam sepeda motor kepada korban dengan alasan untuk menjemput temannya yang tidak saksi korban Mujiatiningsih kenal di daerah Dsn. Sirno, Ds. Purwojati, Kec. Ngoro, Kab. Mojokerto dengan mengatakan, “aku nyeleh sepeda motore diluk gawe nyusul koncoku engko balik (saya pinjam sepeda motornya sebentar untuk menjemput temanku nanti kembali)”, namun saksi korban Mujiatiningsih tidak mengizinkan untuk meminjam sepeda motor, dengan mengatakan “ojo digawe sepeda motore aku kate ngeterno anakku sekolah gawe opo (jangan dipakai sepeda motornya karena akan saya pergunakan untuk mengantarkan anak sekolah)”, dan Terdakwa mengatakan “wes talah diluk ae mariki tak balikno moleh (sudahlah saya pinjam sebentar nanti saya kembalikan pulang)” namun Terdakwa masih memaksa pinjam sehingga Terdakwa langsung mengambil kunci kontak sepeda motor saksi korban dengan mengatakan, “wes talah aku nyeleh sepeda motore diluk gawe metu diluk gak sampe awan jam 12 (sudahlah saya pinjam sepeda motornya sebentar untuk keluar sebentar tidak sampai jam 12 siang)” sehingga saksi korban merasa percaya bahwa Terdakwa akan mengembalikan sepeda motor milik saksi korban secepatnya untuk menjemput anak korban sekolah , lalu Terdakwa langsung membawa sepeda motor saksi korban pergi. Bahwa selanjutnya saksi korban Mujiatiningsih setelah meminjamkan sepeda motornya, saksi korban Mujiatiningsih menunggu sepeda motor yang dipakai Terdakwa kembali ke kos nya namun tidak kunjung datang sehingga saksi korban Mujiatiningsih kembali pulang ke rumah. Selanjutnya sampai dengan malam hari di hari Selasa tanggal 27 Januari 2026 sekira pukul 19.00 WIB Terdakwa menghubungi saksi korban melalui pesan whatsapp dengan mengatakan “aku sek nak omahe koncoku (saya masih berada dirumah teman saya)” lalu saksi korban balas, “ndang balekno sepedae selak digawe anakku sekolah (kembalikan sepeda saya, karena akan dipakai anak saya sekolah)”, kemudian dijawab oleh Terdakwa, “aku nyelang hp ne koncoku ojok wa (saya pinjam hp teman saya, jangan mengirim pesan whatsapp”, setelah itu saksi korban mencoba menghubungi Terdakwa via telefon namun tidak dijawab oleh Terdakwa dan sampai dengan saat dilaporkan permasalahan ini ke kepolisian yakni pada tanggal 07 Februari 2026, hingga saat dilakukan pemeriksaan hari Minggu tanggal 08 Februari 2026 kendaraan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat, tahun 2024, warna Silver Hitam, Nopol: S-3802-NCA, Noka: MH1JM8122RK986926, Nosin: JM81E2987724 yang dipinjam Terdakwa belum dikembalikan kepada saksi korban. Bahwa setelah Terdakwa PRIYAGUNG Als AGUNG Bin PRIOMUJITO membawa kendaraan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat, tahun 2024, warna Silver Hitam, Nopol: S-3802-NCA milik saksi korban Mujiatiningsih, Terdakwa berniat gadaikan namun dikarenakan Terdakwa tidak mempunyai kendaraan sehingga Terdakwa berniat untuk memiliki kendaraan tersebut dipergunakan untuk bekerja sebagai mekanik servis AC selama kendaraan tersebut di Terdakwa, pada saat Terdakwa gunakan Terdakwa terus menerus di hubungi oleh pemiliknya saksi korban Mujiatiningsih namun Terdakwa tidak berniat untuk mengembalikan dan pada hari Kamis tanggal 5 Februari 2026 Terdakwa pergunakan ke rumah saudara Terdakwa yang berada di Kabupaten Nganjuk dan Terdakwa kembali pada tanggal 8 Februari 2026 sekira jam 00.15 WIB langsung menuju ke di warung kopi yang beralamat di Desa dungus, Kecamatan Sukodono, Kota Sidoarjo dengan mengunakan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat, tahun 2024, warna Silver Hitam, Nopol: S-3802-NCA milik sdri MUJIATNINGSIH. Selanjutnya berdasarkan laporan saksi korban Mujiatiningsih, saksi PERMADI TINARBUKO dan saksi MUHAMMAD WAHYU MAULANA yang merupakan anggota Polri selanjutnya disebut sebagai saksi penangkap yang bertugas dibagian opsnal Resmob Satreskrim Polres Mojokerto yang bertugas melakukan penyelidikan terkait adanya dugaan tindak pidana di wilayah hukum Polres Mojokerto, saksi penangkap dan tim melakukan pencarian kemudian melakukan penangkapan dan menunjukan surat perintah tugas terhadap Terdakwa PRIYAGUNG als AGUNG bin PRIYO MUDJITO (Alm) di Warung Kopi Ds. Dungus, Kec. Sukodono, Kab. Sidoarjo, pada hari Minggu tanggal Delapan bulan Februari tahun Dua ribu dua puluh enam pukul 00.30 WIB, kemudian didapatkan bahwa barang bukti 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat, tahun 2024, warna Silver Hitam, Nopol: S-3802-NCA, Noka: MH1JM8122RK986926, Nosin: JM81E2987724 atas nama MUJIATNINGSIH yaitu dipergunakan oleh Terdakwa namun Terdakwa pada saat dilakukan penangkapan yaitu berusaha melakukan upaya melarikan diri sehingga Terdakwa dilakukan penangkapan dan di bawa ke kantor satreskrim polres mojokerto. Bahwa keterangan yang diperoleh dari Terdakwa maksud dan tujuan Terdakwa menguasai dan memiliki 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat, tahun 2024, warna Silver Hitam, Nopol: S-3802-NCA, Noka: MH1JM8122RK986926, Nosin: JM81E2987724 atas nama MUJIATNINGSIH untuk menggadaikan barang sepeda motor milik korban tersebut. Bahwa akibat perbuatan Terdakwa PRIYAGUNG Als AGUNG Bin PRIOMUJITO, saksi korban mengalami kerugian Mujiatiningsih sebesar Rp. 16.000,0000,- (enam belas juta rupiah).
------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 486 KUHP. ----- ATAU KEDUA ------- Bahwa Terdakwa PRIYAGUNG Als AGUNG Bin PRIOMUJITO pada Hari Selasa, tanggal 27 Januari 2026 sekira Pukul 07.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Januari tahun 2026, bertempat di sebuah Kos beralamat di Dsn. Jasem, Kec. Ngoro, Kab. Mojokerto, Prov. Jawa Timur atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Mojokerto yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan, “yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau kedudukan palsu, menggunakan tipu muslihat atau rangkaian kata bohong, menggerakkan orang supaya menyerahkan suatu Barang, memberi utang, membuat pengakuan utang, atau menghapus piutang,”. yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : -------------- Bahwa saksi Tolib selaku pemilik Kos yang beralamat di Dsn. Jasem, Kec. Ngoro, Kab. Mojokerto, Prov. Jawa Timur menyewakan kos kepada Terdakwa PRIYAGUNG Als AGUNG Bin PRIOMUJITO sejak tanggal 10 Januari 2026. Selanjutnya pada tanggal 27 Januari 2026 sekira Pukul 07.30 WIB saksi korban Mujiatiningsih pergi ke kos Terdakwa yang beralamat di Dsn. Jasem, Kec. Ngoro, Kab. Mojokerto, Prov. Jawa Timur dengan menggunakan kendaraan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat, tahun 2024, warna Silver Hitam, Nopol: S-3802-NCA, Noka: MH1JM8122RK986926, Nosin: JM81E2987724 untuk mengantarkan makan pagi Terdakwa, Kemudian setelah saksi korban Mujiatiningsih sampai dan memberikan sarapan tersebut kepada. Terdakwa dan akan kembali ke rumah kemudian Terdakwa meminjam sepeda motor kepada korban dengan alasan untuk menjemput temannya yang tidak saksi korban Mujiatiningsih kenal di daerah Dsn. Sirno, Ds. Purwojati, Kec. Ngoro, Kab. Mojokerto dengan mengatakan, “aku nyeleh sepeda motore diluk gawe nyusul koncoku engko balik (saya pinjam sepeda motornya sebentar untuk menjemput temanku nanti kembali)”, namun saksi korban Mujiatiningsih tidak mengizinkan untuk meminjam sepeda motor, dengan mengatakan “ojo digawe sepeda motore aku kate ngeterno anakku sekolah gawe opo (jangan dipakai sepeda motornya karena akan saya pergunakan untuk mengantarkan anak sekolah)”. Selanjutnya Terdakwa meyakinkan saksi korban Mujiatiningsih untuk memberikan kendaraan dimaksud dengan cara Terdakwa merayu dan berkata, “wes talah aku nyeleh sepeda motore diluk gawe metu diluk gak sampe awan jam 12 (sudahlah saya pinjam sepeda motornya sebentar untuk keluar sebentar tidak sampai jam 12 siang)” sehingga saksi korban merasa percaya bahwa Terdakwa akan mengembalikan sepeda motor milik saksi korban secepatnya untuk menjemput anak korban sekolah , lalu Terdakwa langsung membawa sepeda motor saksi korban pergi. Bahwa selanjutnya saksi korban Mujiatiningsih setelah meminjamkan sepeda motornya, saksi korban Mujiatiningsih menunggu sepeda motor yang dipakai Terdakwa kembali ke kos nya namun tidak kunjung datang sehingga saksi korban Mujiatiningsih kembali pulang ke rumah. Selanjutnya sampai dengan malam hari di hari Selasa tanggal 27 Januari 2026 sekira pukul 19.00 WIB Terdakwa menghubungi saksi korban melalui pesan whatsapp dengan mengatakan “aku sek nak omahe koncoku (saya masih berada dirumah teman saya)” lalu saksi korban balas, “ndang balekno sepedae selak digawe anakku sekolah (kembalikan sepeda saya, karena akan dipakai anak saya sekolah)”, kemudian dijawab oleh Terdakwa, “aku nyelang hp ne koncoku ojok wa (saya pinjam hp teman saya, jangan mengirim pesan whatsapp”, setelah itu saksi korban mencoba menghubungi Terdakwa via telefon namun tidak dijawab oleh Terdakwa dan sampai dengan saat dilaporkan permasalahan ini ke kepolisian yakni pada tanggal 07 Februari 2026, hingga saat dilakukan pemeriksaan hari Minggu tanggal 08 Februari 2026 kendaraan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat, tahun 2024, warna Silver Hitam, Nopol: S-3802-NCA, Noka: MH1JM8122RK986926, Nosin: JM81E2987724 yang dipinjam Terdakwa belum dikembalikan kepada saksi korban. Bahwa setelah Terdakwa PRIYAGUNG Als AGUNG Bin PRIOMUJITO membawa kendaraan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat, tahun 2024, warna Silver Hitam, Nopol: S-3802-NCA milik saksi korban Mujiatiningsih, Terdakwa berniat gadaikan namun dikarenakan Terdakwa tidak mempunyai kendaraan sehingga Terdakwa berniat untuk memiliki kendaraan tersebut dipergunakan untuk bekerja sebagai mekanik servis AC selama kendaraan tersebut di Terdakwa, pada saat Terdakwa gunakan Terdakwa terus menerus di hubungi oleh pemiliknya saksi korban Mujiatiningsih namun Terdakwa tidak berniat untuk mengembalikan dan pada hari Kamis tanggal 5 Februari 2026 Terdakwa pergunakan ke rumah saudara Terdakwa yang berada di Kabupaten Nganjuk dan Terdakwa kembali pada tanggal 8 Februari 2026 sekira jam 00.15 WIB langsung menuju ke di warung kopi yang beralamat di Desa dungus, Kecamatan Sukodono, Kota Sidoarjo dengan mengunakan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat, tahun 2024, warna Silver Hitam, Nopol: S-3802-NCA milik sdri MUJIATNINGSIH. Selanjutnya berdasarkan laporan saksi korban Mujiatiningsih, saksi PERMADI TINARBUKO dan saksi MUHAMMAD WAHYU MAULANA yang merupakan anggota Polri selanjutnya disebut sebagai saksi penangkap yang bertugas dibagian opsnal Resmob Satreskrim Polres Mojokerto yang bertugas melakukan penyelidikan terkait adanya dugaan tindak pidana di wilayah hukum Polres Mojokerto, saksi penangkap dan tim melakukan pencarian kemudian melakukan penangkapan dan menunjukan surat perintah tugas terhadap Terdakwa PRIYAGUNG als AGUNG bin PRIYO MUDJITO (Alm) di Warung Kopi Ds. Dungus, Kec. Sukodono, Kab. Sidoarjo, pada hari Minggu tanggal Delapan bulan Februari tahun Dua ribu dua puluh enam pukul 00.30 WIB, kemudian didapatkan bahwa barang bukti 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat, tahun 2024, warna Silver Hitam, Nopol: S-3802-NCA, Noka: MH1JM8122RK986926, Nosin: JM81E2987724 atas nama MUJIATNINGSIH yaitu dipergunakan oleh Terdakwa namun Terdakwa pada saat dilakukan penangkapan yaitu berusaha melakukan upaya melarikan diri sehingga Terdakwa dilakukan penangkapan dan di bawa ke kantor satreskrim polres mojokerto. Bahwa keterangan yang diperoleh dari Terdakwa maksud dan tujuan Terdakwa menguasai dan memiliki 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat, tahun 2024, warna Silver Hitam, Nopol: S-3802-NCA, Noka: MH1JM8122RK986926, Nosin: JM81E2987724 atas nama MUJIATNINGSIH untuk menggadaikan barang sepeda motor milik korban tersebut. Bahwa akibat perbuatan Terdakwa PRIYAGUNG Als AGUNG Bin PRIOMUJITO, saksi korban mengalami kerugian Mujiatiningsih sebesar Rp. 16.000,0000,- (enam belas juta rupiah).
----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 492 KUHP. ------- |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
