Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MOJOKERTO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
8/Pid.Pra/2025/PN Mjk SLAMET SANTOSO Kepala Kepolisian Resor Mojokerto Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 18 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 8/Pid.Pra/2025/PN Mjk
Tanggal Surat Kamis, 18 Des. 2025
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1SLAMET SANTOSO
Termohon
NoNama
1Kepala Kepolisian Resor Mojokerto
Advokat
Petitum Permohonan
  1. Menerima dan mengabulkan Permohonan Praperadilan dari PEMOHON untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan bahwa perbuatan TERMOHON yang menetapkan PEMOHON sebagai TERSANGKA berdasarkan Surat Ketetapan Penetapan Tersangka Nomor: S.Tap/260/XII/RES.1.24/2025/Satreskrim, tanggal 7 Desember 2025; merupakan perbuatan yang sewenang-wenang karena tidak sesuai dengan prosedur dan bertentangan dengan hukum dan dinyatakan batal.
  3. Menyatakan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat penetapan TERSANGKA terhadap PEMOHON oleh TERMOHON.
  4. Menyatakan  Surat  Perintah  Penyidikan  Nomor:  SP.Sidik/220/XII/RES.1.24/2025/Satreskrim, tanggal 7 Desember 2025; yang menetapkan PEMOHON sebagai Tersangka oleh TERMOHON terkait peristiwa pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 480 KUHP adalah TIDAK SAH, dan oleh karenanya Penetapan a quo tidak mempunyai kekuatan mengikat menurut hukum dan dinyatakan batal.
  5. Memerintahkan kepada TERMOHON untuk menghentikan penyidikan berdasarkan                                    Surat              Perintah             Penyidikan              Nomor: SP.Sidik/220/XII/RES.1.24/2025/ Satreskrim, tanggal 7 Desember 2025; yang menetapkan sebagai Tersangka.
  6. Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh TERMOHON yang berkaitan dengan penetapan Tersangka terhadap PEMOHON.
  7. Memulihkan segala hak hukum PEMOHON terhadap tindakan-tindakan yang telah dilakukan oleh TERMOHON.
  8. Menghukum TERMOHON untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara a quo.
Pihak Dipublikasikan Ya