Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MOJOKERTO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
99/Pid.Sus/2026/PN Mjk ISMIRANDA DWI PUTRI SUYONO, S.H MOH. UMAR bin. MUZANI (alm) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 08 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 99/Pid.Sus/2026/PN Mjk
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 06 Apr. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B – 962/M.5.47/Enz.2/04/2026
Penuntut Umum
NoNama
1ISMIRANDA DWI PUTRI SUYONO, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MOH. UMAR bin. MUZANI (alm)[Penahanan]
Advokat
NoNamaNama Pihak
1Kholil Askohar ST.,SH.MOH. UMAR bin. MUZANI (alm)
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

---- Bahwa terdakwa MOH. UMAR Bin MUZANI (Alm) pada hari Kamis tanggal 17 Desember 2025, sekira jam 13.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Desember 2025, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025, bertempat di Rumah Sdr. KAJI MAR (yang belum tertangkap) yang beralamatkan di Dsn. Sanggra Agung Timur RT/RW 00/00 Ds. Saggra Agung Kec. Socah Kab. Bangkalan , bahwa berdasarkan pasal 165 ayat (2) KUHAP, Dimana Pengadilan Negeri yang daerah hukumnya meliputi tempat tinggal terdakwa, kediaman terakhir atau tempat terdakwa ditemukan atau ditahan, atau tempat kediaman sebagian besar saksi yang di panggil lenih dekat dari Pengadilan Negeri Mojokerto dari pada kedudukan Pengadilan Negeri Bangkalan, sehingga Pengadilan Negeri Mojokerto berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah melakukan perbuatan “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I yang beratnya melebihi 5 (lima) gram, dengan cara-cara sebagai berikut : -------

  • Bahwa berawal terdakwa yang berkeinginan untuk memperjual belikan narkotika dengan harapan untuk mendapatkan keuntungan yang lebih besar, lalu untuk merealisasikan niat tersebut terdakwa pada hari hari Rabu tanggal 17 Desember 2025 terdakwa menghubungi  teman terdakwa yang bernama KAJI MAR (yang belum tertangkap) melalui komunikasi whatsapp (di HP terdakwa tersimpan dengan nama 'Kaji Klemar' dengan maksud untuk membeli sabu sebanyak 5 gram dengan harga Rp 600.000,-(enam ratus) setiap gramnya dengan total Rp 3.000.000,-(tiga juta rupiah), lalu terdakwa berangkat menuju rumah Sdr. KAJI MAR yang beralamatkan di Dsn Sanggra Agung Timur RT 00 RW 00 Ds. Saggra Agung Kec. Socah Kab. Bangkalan dan sesampainya di rumah Sdr. KAJI MARET terdakwa mengambil sabu yang sudah di pesan dan terdakwa langsung memberikan uang sebesar Rp 1.000.000,-(satu juta rupiah) secara tunai dan sisanya oleh terdakwa akan di bayar setelah semua sabu laku terjual.
  • Bahwa selanjutnya sabu tersebut terdakwa jual kepada saksi MUHAMAD NUR AFIN als. AFIN bin. NGATADI (alm) (dilakukan penuntutan terpisah) ketika terdakwa sedang di dalam rumah, tiba-tiba saksi MUHAMAD NUR AFIN als. AFIN bin. NGATADI (alm) datang kerumah terdakwa yang beralamatkan di Dsn. Sanggra Agung Timur RT/RW 00/00 Ds. Saggra Agung Kec. Socah Kab. Bangkalan dengan maksud untuk membeli sabu sebanyak 2,5 gram dengan harga Rp 1.950.000,-(satu juta sembilan ratus lima puluh ribu rupiah), kemudian terdakwa menjawab "tunggu sebentar" dan terdakwa masuk ke dalam rumah untuk mengambil sabu pembelian saksi MUHAMAD NUR AFIN als. AFIN bin. NGATADI (alm), setelah terdakwa mengambil sabu pembelian saksi MUHAMAD NUR AFIN als. AFIN bin. NGATADI (alm) lalu terdakwa keluar rumah dan langsung memberikan sabu pembelian saksi MUHAMAD NUR AFIN als. AFIN bin. NGATADI (alm) dan terdakwa menerima uang pembayaran sabu secara tunai;
  • Bahwa terdakwa menjual sabu kepada saksi MUHAMAD NUR AFIN als. AFIN bin. NGATADI (alm) sudah 5 kali, dan terdakwa juga menjual sabu paket hemat/PAHE dengan harga Rp.200.000, serta keuntungan terdakwa selama menjual sabu yaitu uang sebesar Rp.200.000,- setiap gram dan menggunakan sabu secara gratis;
  • Bahwa  kemudian pada hari Kamis tanggal 18 Desember 2025 sekira jam 14.30 Wib saksi ADITYA SATRIA HERLAMBANG dan saksi RENALDY PHILIPS SUMANJAYA keduanya merupakan anggota Resnarkoba Mojokerto Kota dengan menunjukkan surat tugas melakukan penangkapan terhadap terdakwa dirumahnya yang beralamatkan di Dsn. Sanggra Agung Timur RT/RW 00/00 Ds. Saggra Agung Kec. Socah Kab. Bangkalan, lalu dilakukan penggeledahan terhadap terdakwa  dan didapati barang bukti 5 (lima) plastik klip yang berisi sabu (plastik klip 1 ditulis hufur A dengan berat netto ± 6,98 gram; plastik klip 2 ditulis huruf B dengan berat netto ± 4,56 gram; plastik klip 3 ditulis huruf C dengan berat netto ± 1,04 gram; plastik klip4 ditulis huruf D dengan berat netto ± 7,08 gram; plastik klip 5 ditulis huruf E dengan berat netto ± 2,82 gram dengan total keseluruhan dengan kurang lebih 22,48 gram,  sabu tersebut adalah sisa terdakwa beli dari  Sdr. KAJI KAR yang sebelumnya dan belum laku terjual, 1 (satu) plastik, 1 (satu) timbangan elektrik, 1 (satu) HP Merk Realme warna silver dengan nomer WA 0853-8580-8154, 1 (satu) simcard dengan nomer 0853-8580-8154 (terpasang).
  • Bahwa terdakwa membeli sabu kepada KAJI MAR sebelumnya setiap 2 hari sekali dengan rincian pada hari Selasa tanggal 9 Desember 2025 sebanyak 10 gram, hari Kamis tanggal 11 Desember 2025 sekira, jam 13.00 wib sebanyak 5 gram, hari Sabtu tanggal 13 Desember 2025 sekira jam 18.30 wib sebanyak 5 gram, hari Senin tanggal 15 Desember 2025 sekira jam 18.30 wib sebanyak 5 gram, hari Rabu tanggal 17 Desember 2025 sekira jam 13.00 wib sebanyak 5 gram dengan total seluruhnya sebesar Rp 18.000.000,- sebanyak 30 gram sabu;
  • Bahwa berdasarkan berita acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Pusat Laboratorium Forensik Polda Jatim No. LAB : 11824/NNF/2025, tgl. 31 Desember 2025 yang dibuat dan ditandatangani oleh pemeriksa Handi Purwanto, S.T.; Bernadeta Putri Irma Dalia, S.Si., M.Si. dan Filantari Cahyani, A.Md serta mengetahui Waka Bidang Labfor Polda Jatim Imam Mukti, S.Si., Apt., M.Si. diperoleh kesimpulan barang bukti 36527/2025/NNF s.d 36531/2025/NNF seperti terlampir dalam Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik adalah benar Kristal Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan rincian  5 (lima) plastik klip yang berisi sabu (plastik klip 1 ditulis hufur A dengan berat netto ± 6,98 gram; plastik klip 2 ditulis huruf B dengan berat netto ± 4,56 gram; plastik klip 3 ditulis huruf C dengan berat netto ± 1,04 gram; plastik klip4 ditulis huruf D dengan berat netto ± 7,08 gram; plastik klip 5 ditulis huruf E dengan berat netto ± 2,82 gram; total keseluruhan dengan berat netto ± 22,48 gram).
  • Bahwa terdakwa dalam hal menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman sabu tidak ada izin/surat keterangan dari pihak berwenang;

 

------------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Pasal 165 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2025 tentang KUHAP Jo. Lampiran II Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana---------------------------

 

------------------------------------------------------- ATAU ----------------------------------------

 

KEDUA

---- Bahwa terdakwa MOH. UMAR Bin MUZANI (Alm) pada hari Kamis tanggal 18 Desember 2025, sekira jam 14.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Desember 2025, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025, bertempat di dalam rumah yang beralamatkan di Dsn. Sanggra Agung Timur RT/RW 00/00 Ds. Saggra Agung Kec. Socah Kab. Bangkalan bahwa berdasarkan pasal 165 ayat (2) KUHAP, Dimana Pengadilan Negeri yang daerah hukumnya meliputi tempat tinggal terdakwa, kediaman terakhir atau tempat terdakwa ditemukan atau ditahan, atau tempat kediaman sebagian besar saksi yang di panggil lenih dekat dari Pengadilan Negeri Mojokerto dari pada kedudukan Pengadilan Negeri Bangkalan, sehingga Pengadilan Negeri Mojokerto berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah melakukan perbuatan “tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram, dengan cara-cara sebagai berikut : -------------------------------

  • Bahwa berawal terdakwa yang berkeinginan untuk memiliki, menyimpan, menguasai Narkotika dengan harapan untuk mendapatkan keuntungan yang lebih besar sehingga pada hari Kamis tanggal 18 Desember 2025 sekira jam 14.30 Wib saksi ADITYA SATRIA HERLAMBANG dan saksi RENALDY PHILIPS SUMANJAYA keduanya merupakan anggota Resnarkoba Mojokerto Kota dengan menunjukkan surat tugas melakukan penangkapan terhadap terdakwa dirumahnya yang beralamatkan di Dsn. Sanggra Agung Timur RT/RW 00/00 Ds. Saggra Agung Kec. Socah Kab. Bangkalan, lalu dilakukan penggeledahan terhadap terdakwa  dan didapati barang bukti 5 (lima) plastik klip yang berisi sabu (plastik klip 1 ditulis hufur A dengan berat netto ± 6,98 gram; plastik klip 2 ditulis huruf B dengan berat netto ± 4,56 gram; plastik klip 3 ditulis huruf C dengan berat netto ± 1,04 gram; plastik klip4 ditulis huruf D dengan berat netto ± 7,08 gram; plastik klip 5 ditulis huruf E dengan berat netto ± 2,82 gram dengan total keseluruhan dengan kurang lebih 22,48 gram,  sabu tersebut adalah sisa terdakwa beli dari  Sdr. KAJI KAR yang sebelumnya dan belum laku terjual, 1 (satu) plastik, 1 (satu) timbangan elektrik, 1 (satu) HP Merk Realme warna silver dengan nomer WA 0853-8580-8154, 1 (satu) simcard dengan nomer 0853-8580-8154 (terpasang).
  • Bahwa terdakwa membeli sabu kepada KAJI MAR sebelumnya setiap 2 hari sekali dengan rincian pada hari Selasa tanggal 9 Desember 2025 sebanyak 10 gram, hari Kamis tanggal 11 Desember 2025 sekira, jam 13.00 wib sebanyak 5 gram, hari Sabtu tanggal 13 Desember 2025 sekira jam 18.30 wib sebanyak 5 gram, hari Senin tanggal 15 Desember 2025 sekira jam 18.30 wib sebanyak 5 gram, hari Rabu tanggal 17 Desember 2025 sekira jam 13.00 wib sebanyak 5 gram dengan total seluruhnya sebesar Rp 18.000.000,- sebanyak 30 gram sabu;
  • Bahwa berdasarkan berita acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Pusat Laboratorium Forensik Polda Jatim No. LAB : 11824/NNF/2025, tgl. 31 Desember 2025 yang dibuat dan ditandatangani oleh pemeriksa Handi Purwanto, S.T.; Bernadeta Putri Irma Dalia, S.Si., M.Si. dan Filantari Cahyani, A.Md serta mengetahui Waka Bidang Labfor Polda Jatim Imam Mukti, S.Si., Apt., M.Si. diperoleh kesimpulan barang bukti 36527/2025/NNF s.d 36531/2025/NNF seperti terlampir dalam Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik adalah benar Kristal Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan rincian  5 (lima) plastik klip yang berisi sabu (plastik klip 1 ditulis hufur A dengan berat netto ± 6,98 gram; plastik klip 2 ditulis huruf B dengan berat netto ± 4,56 gram; plastik klip 3 ditulis huruf C dengan berat netto ± 1,04 gram; plastik klip4 ditulis huruf D dengan berat netto ± 7,08 gram; plastik klip 5 ditulis huruf E dengan berat netto ± 2,82 gram; total keseluruhan dengan berat netto ± 22,48 gram).
  • Bahwa terdakwa dalam hal memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I jenis sabu tidak ada izin/surat keterangan dari pihak berwenang;

 

------------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 Ayat (2) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo. Pasal VII angka 50 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. --------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya