Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MOJOKERTO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
6/Pid.Pra/2023/PN Mjk 1.SURIYANTO
2.RIZKY BAYU ANGGARA
KAPOLRESTA MOJOKERTO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 14 Des. 2023
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 6/Pid.Pra/2023/PN Mjk
Tanggal Surat Selasa, 12 Des. 2023
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1SURIYANTO
2RIZKY BAYU ANGGARA
Termohon
NoNama
1KAPOLRESTA MOJOKERTO
Advokat
Petitum Permohonan
  1. Menerima dan mengabulkan Permohonan Praperadilan Para Pemohon untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan tindakan Termohon menetapkan FAJAR HIDAYAT sebagai Tersangka Tunggal dalam perkara dugaan Tindak Pidana Kecelakaan Lalu Lintas sebagaimana diatur dalam Pasal 310 ayat (4) UU No.22 Tahun 2009 tentang LLAJ dan Pasal 310 ayat (3) UU No.22 Tahun 2009 tentang LLAJ dan Pasal 310 ayat 91) UU No.22 Tahun 2009 Tentang LLAJ Oleh Unit Satlantas Polres Kota Mojokerto adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum dan oleh karenanya penetapan tersangka a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
  3. Menyatakan tidak sah segala keputusan dan/atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon yang berkenaan dengan penetapan tersangka atas diri Pemohon oleh Termohon;
  4. Memerintahkan kepada Termohon untuk menghentikan proses penyidikan terhadap FAJAR HIDAYAT dan menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP-3) atas FAJAR HIDAUAT;
  5. Memulihkan hak - hak FAJAR HIDAYAT atas kedudukan dan harkat serta martabatnya;
  6. Menghukum Termohon untuk membayar ganti rugi yang telah diderita oleh FAJAR HIDAYAT sebesar Rp. 1.00.000.000,- (seratus juta rupiah);
  7. Memerintahkan kepada Termohon untuk melakukan penetapan Tersangka terhadap pelaku dugaan Tindak Pidana Kecelakaan Lalu Lintas sebagaimana diatur dalam Pasal 310 ayat (4) UU No.22 Tahun 2009 tentang LLAJ dan Pasal 310 ayat (3) UU No.22 Tahun 2009 tentang LLAJ dan Pasal 310 ayat 91) UU No.22 Tahun 2009 Tentang LLAJ yaitu SUKAMTO;
  8. Menetapkan dan menghukum SUKAMTO untuk membayar kerugian keperdataan Pemohon akibat adanya perkara ini dengan rincian sebagai berikut:
  1. Kerugian yang dialami oleh Pemohon I :
  • Biaya dekorasi dan Jasa Rias Pengantin:

Rp. 17.000.000,- ( Tujuh Belas Juta Rupiah );

  • Biaya belanja kebutuhan dapur untuk acara pernikahan: Rp 15.000.000,- ( Lima Belas Juta Rupiah );
  • Biaya Transportasi, konsumsi akibat adanya perkara ini:

Konsumsi Rp 200.000,- x 12 kali = 2.400.000,- ( Dua Juta Empat Ratus Ribu Rupiah );

Transportasi Rp 100.000,- x 12 kali = 1.200.000,- ( Satu Juta Dua Ratus Ribu Rupiah );

Kerugian yang dialami oleh Pemohon I dengan Total Rp 35.600.000,- ( Tiga Puluh Lima Juta Enam Ratus Ribu Rupiah )

  1. Kerugian yang dialami oleh Pemohon II:
  • biaya rawat jalan diluar rumah sakit :

Rp 200.000,- per/minggu x 14 minggu sejak 9 September 2023 = 2.800.000,- ( Dua Juta Delapan Ratus Ribu Rupiah );

  • Biaya transportasi pulang pergi rumah sakit = Rp 100.000,- x 12 kali = 1.200.000,- ( Satu Juta Dua Ratus Ribu Rupiah);
  • biaya hidup karena harus kehilangan pekerjaan akibat cacat dan tidak bisa melakukan pekerjaan dengan rincian :

Rp. 3.000.000,- ( Tiga Juta Rupiah ) Per Bulan sejak bulan September bulan Desember = Rp Rp. 3.000.000,- x 4 = 12.000.000,- ( Dua Belas Juta Rupiah );

Kerugian yang dialami oleh Pemohon I dengan Total Rp 16.000.000,- ( Enam Belas Juta Rupiah ).

B.Kerugian Immateriil

Bahwa karena permasalahan hukum ini berakibat menimbulkan efek negatif secara psikologis yang begitu mendalam terutama terhadap Pemohon I yang anaknya Almarhum ARDA FERDIYANTO hendak melaksanakan pernikahan yang kesemuanya telah dipersiapkan dengan matang serta telah disebar seluruh undangan pada Tanggal 21 Oktober 2023 dan seluruh duka dan kekecewaan yang mendalam tersebut kesemuanya tidak dapat dinilai dengan nominal uang, namun demikian karena kondisi ini merugikan, karenanya Pemohon menominalkannya sebesar Rp. 3.000.000.000,- (tiga milyar rupiah).

  1. Memerintahkan kepada Termohon untuk memasukkan tuntutan restitusi pada SUKAMTO sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah);
  2. Menghukum Termohon untuk menyampaikan permohonan maaf atas kesalahan dalam penetapan Tersangka FAJAR HIDAYAT, pada media Nasional yaitu 2 (dua) media Televisi Nasional, 2 (dua) media cetak nasional dan 2 (dua) media online nasional;
  3. Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara menurut ketentuan hukum yang berlaku.

PEMOHON sepenuhnya memohon kebijaksanaan Yang Terhormat Hakim Pengadilan Negeri Mojokerto yang memeriksa, mengadili dan memberikan putusan terhadap Perkara aquo dengan tetap berpegang pada prinsip keadilan, kebenaran dan rasa kemanusiaan.

Apabila Yang Terhormat Hakim Pengadilan Negeri Mojokerto yang memeriksa Permohonan aquo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya