Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MOJOKERTO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
1/Pdt.G.S/2026/PN Mjk Samijo 1.Widiarti Kuncoro
2.Anang Hariono
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 09 Jan. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 1/Pdt.G.S/2026/PN Mjk
Tanggal Surat Kamis, 08 Jan. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Samijo
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1SADAK, SH., MHSamijo
Tergugat
NoNama
1Widiarti Kuncoro
2Anang Hariono
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 380.000.000,00
Petitum

PRIMAIR

1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;

2. Menyatakan bahwa Tergugat  telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum ;

3. Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi Materiil kepada Penggugat sebesar Rp. 380.000.000,- (tiga ratus delapan puluh juta rupiah) secara tunai seketika ;

4. Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi Immateriil kepada Penggugat sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) secara tunai seketika ;

5. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta  rupiah) per hari setiap Tergugat lalai memenuhi isi putusan ini, terhitung sejak putusan pengadilan sudah berkekuatan hukum tetap ;

6. Menghukum Turut Tergugat agar tunduk dan patuh terhadap putusan a quo ;

7. Menghukum Tergugat  untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini ;

SUBSIDAIR

atau apabila Majelis Hakim memiliki pendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aquo et-bono)

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak