Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MOJOKERTO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
28/Pdt.G.S/2025/PN Mjk BANK RAKYAT INDONESIA MOJOKERTO 1.Satuman
2.Asmaniyah
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 16 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 28/Pdt.G.S/2025/PN Mjk
Tanggal Surat Senin, 13 Okt. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1BANK RAKYAT INDONESIA MOJOKERTO
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Satuman
2Asmaniyah
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 240.984.366,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
  3. Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga) kepada Penggugat sebesar :

 

  • Tunggakan pokok                 : Rp. 211418743,   ,-
  • Tunggakan Bunga                 : Rp. 29565623,   ,-
  • Denda/penalty                              : Rp.  ,-

 

 

  • Total Kewajiban                           : Rp.   240984366,   .-

(Dua ratus empat puluh juta sembilan ratus delapan puluh empat ribu tiga ratus enam puluh enam rupiah rupiah)

 

Apabila Para Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga + denda/penalty) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan dengan bukti kepemilikan berupa SHM ( Surat Hak Milik) No. 1550 dengan luas 234 m2 atas nama Satuman yang terletak di Pandanrejo RT001 RW009 Simbaringin Simbaringin Kutorejo Mojokerto, yang dijaminkan kepada Penggugat dilelang langsung melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/ kredit Tergugat kepada Penggugat;

 

  1. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap obyek dalam bukti SHM ( Surat Hak Milik) No. 1550 dengan luas 234 m2 atas nama Satuman yang terletak di Pandanrejo RT001 RW009 Simbaringin Simbaringin Kutorejo Mojokerto, berikut sekaligus tanah dan bangunan yang berdiri di atasnya;
  2. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul. Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak