Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MOJOKERTO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
32/Pdt.G.S/2025/PN Mjk Bank Perekonomian Rakyat Mojosari Pahalapakto 1.Acmad Alimin
2.Suparni
Pemberitahuan Putusan Keberatan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 26 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 32/Pdt.G.S/2025/PN Mjk
Tanggal Surat Senin, 24 Nov. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Bank Perekonomian Rakyat Mojosari Pahalapakto
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Sifak Udin BhaktiarBank Perekonomian Rakyat Mojosari Pahalapakto
Tergugat
NoNama
1Acmad Alimin
2Suparni
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 183.312.789,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Perjanjian Kredit Nomor: 23/MPP.02/0028027-008 tertanggal 14 Juni 2023 tersebut beserta segala produk-produk hukum yang dibuat dan/atau timbul sehubungan dengan perjanjian tersebut berlaku sah dan mengikat terhadap Penggugat dan Para Tergugat;
  3. Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat adalah Wan Prestasi kepada Penggugat;
  4. Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman beserta bunga yang tertunggak dan Denda keterlambatan pembayaran kepada Penggugat total sebesar Rp 182.312.789,- (seratus delapan puluh dua juta tiga ratus dua belas tujuh ratus delapan puluh sembilan rupiah);
  5. Menyatakan demi hukum Sertipikat Hak Tangungan (SHT) Nomor: 02765/2023 oleh Kantor Pertanahan Nasional Kabupaten Mojokerto adalah berlaku sah dan bersifat eksekutorial;
  6. Menyatakan Penggugat mempunyai hak dan/atau wewenang untuk menjual secara pribadi maupun melalui perantara balai lelang milik Negara atau swasta atas objek jaminan/Agunan berupa tanah dan bangunan sesuai dengan Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor: 00200 seluas 88 m2 terletak di Desa Kebontunggul Kecamatan Gondang Kabupaten Mojokerto atas nama Suparni (Tergugat II) untuk selanjutnya Penggugat dapat mengambil hasilnya sebagai pelunasan seluruh sisa pinjaman beserta bunga hutang yang tertunggak dan Denda keterlambatan pembayaran Para Tergugat dan biaya-biaya lain yang timbul;
  7. Membebankan seluruh biaya perkara menurut hukum;

Dan/ Atau

      Apabila majelis hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya; 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak