| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 28/Pdt.Bth/2026/PN Mjk | Saiful Bakri | 1.Sukarni Binti monali 2.Minah Binti Monali 3.Saiman Bin Monali 4.Sukardi Bin Monali 5.Mukijah Binti Jayus 6.Sishadi 7.Kepala Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Mojokerto 8.Camat Trowulan 9.Kepala Desa Wonorejo 10.Moh. A Yudi Purwanto Bin A Bukari |
Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 19 Feb. 2026 | ||||||||||||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Objek Sengketa Tanah | ||||||||||||||||||||||
| Nomor Perkara | 28/Pdt.Bth/2026/PN Mjk | ||||||||||||||||||||||
| Tanggal Surat | Rabu, 18 Feb. 2026 | ||||||||||||||||||||||
| Nomor Surat | |||||||||||||||||||||||
| Penggugat |
|
||||||||||||||||||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||||||||||||||||
| Tergugat |
|
||||||||||||||||||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||||||||||||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||||||||||||||||
| Petitum | 1. Menerima dan mengabulkan Perlawanan Eksekusi oleh pihak ketiga yang diajukan Pelawan (Derden Verzet) ini untuk seluruhnya. 2. Menyatakan Pelawan adalah pihak ketiga yang beritikad baik dan tidak pernah menjadi pihak maupun turut pihak dalam perkara No : 36/Pdt.G/2023/PN.Mjk. tertanggal 23 Oktober 2023 di Pengadilan Negeri Mojokerto Jo. Nomor : 969 PK/Pdt/2024 tertanggal 25 Juli 2024 , serta wajib dilindungi hukum. 3. Menyatakan Pelawan mempunyai hak yang sah dan dilindungi hukum atas Obyek Eksekusi sesuai Penetapan Relaas aanmaning No.4/Pdt.Eks.G/2025/PN.Mjk tertanggal 4 Februari 2025 Jo. Nomor : 969 PK/Pdt/2024 tertanggal 25 Juli 2024 Jo Nomor 36/Pdt.G/2023/PN.Mjk tertanggal 23 Oktober 2023, berupa tanah dan bangunan yang terletak di Dusun Pandansili, RT.04 RW.07 Desa Wonorejo, Kecamatan Trowulan, Kabupaten Mojokerto dengan batas-batas : Utara : Tanah pekarangan milik Djeni bin Tosari Timur : Sungai Selatan : Tanah pekarangan milik Siti Dewi Koiriyah Barat : Jalan Desa berdasarkan Akta Ikatan Jual Beli dan Surat Kuasa Menjual No. 15 tertanggal 30 Maret 2021 yang dibuat dihadapan Notaris Erwin Kurniawan S.H,Mkn. sesuai dengan Sertipikat Hak Milik No. 381, Gambar Situasi No.6198 tertanggal 29 Oktober 1997 seluas 673 M2, sesuai SPPT PBB NOP : 35.16.120.012.012-0053.0, Jenis Lahan : Pemukiman/Perumahan adalah sah milik Pelawan. 4. Menyatakan Putusan Pengadilan Negeri Mojokerto No : 36/Pdt.G/2023/PN.Mjk. tertanggal 23 Oktober 2023 Jo. Nomor : 969 PK/Pdt/2024 tertanggal 25 Juli 2024) tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat terhadap obyek milik Pelawan berupa tanah dan bangunan rumah milik Pelawan yang terletak di Jl. Dusun Pandansili, RT.04 RW.07 Desa Wonorejo, Kecamatan Trowulan, Kabupaten Mojokerto dengan batas-batas : Utara : Tanah pekarangan milik Djeni bin Tosari Timur : Sungai Selatan : Tanah pekarangan milik Siti Dewi Koiriyah Barat : Jalan Desa sesuai dengan Sertipikat Hak Milik No. 381, Gambar Situasi No.6198 tertanggal 29 Oktober 1997 seluas 673 M2. 5. Menyatakan segala bentuk sita eksekusi, tindakan eksekusi pelaksanaan Eksekusi No.4/Pdt.Eks.G/2025/PN.Mjk tertanggal 4 Februari 2025 Jo. Nomor : 969 PK/Pdt/2024 tertanggal 25 Juli 2024 Jo Nomor 36/Pdt.G/2023/PN.Mjk tertanggal 23 Oktober 2023. yang dilakukan Terlawan I-IV selaku Pemohon Eksekusi terhadap obyek eksekusi berupa tanah dan bangunan rumah milik Pelawan yang terletak di Jl. Dusun Pandansili, RT.04 RW.07 Desa Wonorejo, Kecamatan Trowulan, Kabupaten Mojokerto dengan batas-batas : Utara : Tanah pekarangan milik Djeni bin Tosari Timur : Sungai Selatan : Tanah pekarangan milik Siti Dewi Koiriyah Barat : Jalan Desa Sesuai SHM No. 381, Gambar Situasi No.6198 tertanggal 29 Oktober 1997 seluas 673 M2, sesuai SPPT PBB NOP : 35.16.120.012.012-0053.0, Jenis Lahan : Pemukiman/Perumahan adalah tidak sah, tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat terhadap obyek a quo diatas sepanjang menyangkut hak Pelawan. 6. Memerintahkan Terlawan I-IV selaku Pemohon Eksekusi untuk menghentikan serta tidak melanjutkan segala tindakan Pelaksanaan Eksekusi No.4/Pdt.Eks.G/2025/PN.Mjk tertanggal 4 Februari 2025 Jo. Nomor : 969 PK/Pdt/2024 tertanggal 25 Juli 2024 Jo Nomor 36/Pdt.G/2023/PN.Mjk tertanggal 23 Oktober 2023. dari Pengadilan Negeri Mojokerto atas Obyek Eksekusi berupa tanah dan bangunan milik dan dikuasai Pelawan yang terletak di Dusun Pandansili, RT.04 RW.07 Desa Wonorejo, Kecamatan Trowulan, Kabupaten Mojokerto dengan batas-batas : Utara : Tanah pekarangan milik Djeni bin Tosari Timur : Sungai Selatan : Tanah pekarangan milik Siti Dewi Koiriyah Barat : Jalan Desa Sesuai SHM No. 381, Gambar Situasi No.6198 tertanggal 29 Oktober 1997 seluas 673 M2, sesuai SPPT PBB NOP : 35.16.120.012.012-0053.0, Jenis Lahan : Pemukiman/Perumahan. 7. Menghukum Terlawan I-IV selaku Pemohon Eksekusi dan Terlawan V-X selaku Termohon ekskekusi untuk tunduk dan patuh terhadap putusan ini. 8. Menetapkan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun ada upaya hukum dari Terlawan I-IV selaku Pemohon Eksekusi. 9. Menghukum Terlawan I-IV selaku Pemohon Eksekusi untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam Derden Verzet / perlawanan eksekusi oleh pihak ketiga ini. |
||||||||||||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||||||||||||
| Prodeo | Tidak |
