Petitum |
- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan secara hukum perbuatan yang dilakukan oleh Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat V adalah merupakan perbuatan Melawan Hukum;
- Menyatakan sebidang tanah yang diatasnya ada sebuah rumah dan di belakangnya ada pohon mangga terletak di Dusun Sumbersono RT.001/RW.004 Kelurahan Sumberwono Kecamatan Bangsal Kabupaten Mojokerto, berdasarkan Akta Pengikatan Jual Beli Nomor 109 tanggal 24 Maret 2011 yang bersertipikat Hak Milik No. 438/Kelurahan Sumberwono GS (Gambar Situasi) tanggal 14-11-1983 nomor 5987 seluas 2.805 M?2; (dua ribu delapan ratus lima meter persegi) dengan Lebar 14 M?2; (dari Selatan ke Utara) Panjang 203 M?2; (dari Timur ke Barat), adalah sah milik Penggugat, dengan batas-batas sebagai berikut :
- Sebelah Utara Sertipikat Hak Milik No. 437 atas nama SUYITNO.
- Sebelah Selatan Sertipikat Hak Milik No. 436 atas nama Samiono (berbatasan dengan rumah Mistini saudara Samiono);
- Sebelah Timur Jalan Desa.
- Sebelah Barat Saluran.
- Menghukum Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat V untuk membongkar, mengosongkan dan meninggalkan tanah objek sengketa yang terletak di Dusun Sumbersono RT.001/RW.004 Kelurahan Sumberwono Kecamatan Bangsal Kabupaten Mojokerto, dalam keadaan kosong tanpa beban apapun baik dari Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat V, maupun dari pihak lain yang diperoleh karena izin dari Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat V, dan untuk segera diserahkan kepada Penggugat, selambat-lambatnya 14 hari terhitung sejak amar putusan dibacakan;
- Menghukum Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat V untuk membayar ganti kerugian materiil dan immateriil kepada Penggugat, secara tunai dan sekaligus sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah), yang terdiri dari kerugian materiil sebesar Rp. 250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah), dan kerugian immateriil sebesar Rp. 750.000.000,- (tujuh ratus lima puluh juta rupiah);
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat V untuk membayar kerugian masing-masing sebesar Rp. 75.000.000,- (tujuh puluh lima juta rupiah). Dalam hal ini Tergugat I mendapatkan manfaat dari tanah objek sengketa yang disewakan kepada Tergugat V selama ±3 (tiga) tahun, dengan perincian setiap tahunnya sebesar Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) sedangkan Tergugat V mendapatkan manfaat keuntungan dari menyewa tanah objek sengketa dari Tergugat I dengan cara menanam tebu, dibayar tunai sekaligus dan seketika;
- Menghukum Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat V untuk membayar uang dwangsom setiap harinya masing-masing sebesar Rp. 5.500.000,- (lima juta lima ratus ribu rupiah) kepada Penggugat dengan membayar langsung bilamana Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat V tidak mentaati putusan dalam perkara ini;
- Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (CB) yang diajukan oleh Penggugat, yaitu atas aset harta Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat V yang beralamat di Dusun Sumbersono RT.001/RW.004 Kelurahan Sumberwono Kecamatan Bangsal Kabupaten Mojokerto;
- Menyatakan secara hukum putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad), meskipun adanya upaya hukum verzet atau banding maupun kasasi;
- Menghukum Turut Tergugat I, Turut Tergugat II dan Turut Tergugat III tunduk dan mentaati isi putusan pengadilan ini;
- Menghukum Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat V untuk membayar segala biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;
ATAU apabila Ketua Pengadilan Negeri Mojokerto cq yang mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain mohon agar memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |