Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MOJOKERTO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
113/Pid.Sus/2026/PN Mjk Satria Faza Andromeda, S.H. SANDI PRATAMA Bin. ISMAIL (alm) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 20 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 113/Pid.Sus/2026/PN Mjk
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 15 Apr. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B – 1068/M.5.47/Enz.2/04/2026
Penuntut Umum
NoNama
1Satria Faza Andromeda, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SANDI PRATAMA Bin. ISMAIL (alm)[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

KESATU :

 

---- Bahwa terdakwa SANDI PRATAMA Bin. ISMAIL (alm) bersama sama dengan Saksi RENY DWI NOVITASARI Binti SULISTYO (penuntutan terpisah) dan Saksi ARIF TRI NOVIANTO als PAYEK Bin KARJANI (penuntutan terpisah) pada hari Senin tanggal 29 Desember 2025 sekira jam 09.10 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Desember 2025, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025 bertempat di Lapas Kelas II B Mojokerto Jalan Taman Siswa No. 10, Kelurahan Purwotengah, Kecamatan Kranggan, Kota Mojokerto atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Mojokerto yang berwenang memeriksa dan mengadili telah melakukan perbuatan “percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya 5 (lima) gram” yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:-

  • Berawal pada hari Jumat tanggal 26 Desember 2025 sekira jam 15.00 Wib terdakwa mendatangi Saksi DWI HERTANTO als. TANTO Bin. KOSIM (alm) (penuntutan terpisah) yang berada dalam kamar sel narapidana Lapas Kelas II B Mojokerto Jalan Taman Siswa No. 10, Kelurahan Purwotengah, Kecamatan Kranggan, Kota Mojokerto dengan maksud membeli narkotika jenis sabu seberat 6 gram seharga Rp. 5.400.000 dengan janji akan dibayar lunas setelah narkotika jenis sabu tersebut laku dijual yang kemudian disepakati oleh Saksi DWI HERTANTO als. TANTO Bin. KOSIM (alm) sehingga kemudian Saksi DWI HERTANTO als. TANTO Bin. KOSIM (alm) meminta nomor penerima narkotika jenis sabu tersebut kepada terdakwa dan terdakwa memberikan nomor 0877-5030-6164 milik Saksi ARIF TRI NOVIANTO als PAYEK Bin KARJANI (penuntutan terpisah) dimana selanjutnya sekira jam 15.30 Wib terdakwa menelpon Saksi ARIF TRI NOVIANTO als PAYEK Bin KARJANI nomor 0877-5030-6164 melalui Wartel Lapas Kelas II B Mojokerto dan menyuruhnya untuk menerima narkotika jenis sabu sebanyak 6 gram yang penerimaanya dilakukan secara ranjau di pinggir jalan Desa Canggu, Kecamatan Jetis, Kabupaten Mojokerto dan berkata “nanti sabu yang 5 gram simpan dulu, yang 1 gram tolong jualkan apabila sudah laku uangnya nanti kasih isteri saya Saksi RENY DWI NOVITASARI Binti SULISTYO (penuntutan terpisah)”.
  • Bahwa kemudian pada hari Minggu tanggal 28 Desember 2025 sekira jam 15.00 Wib terdakwa kembali mendatangi Saksi DWI HERTANTO als. TANTO Bin. KOSIM (alm) yang berada dalam kamar sel narapidana Lapas Kelas II B Mojokerto Jalan Taman Siswa No. 10, Kelurahan Purwotengah, Kecamatan Kranggan, Kota Mojokerto dengan maksud membeli narkotika jenis sabu seberat 5 gram seharga Rp 4.500.000 dengan janji akan dibayar lunas setelah narkotika jenis sabu tersebut laku dijual yang kemudian kembali disepakati oleh Saksi DWI HERTANTO als. TANTO Bin. KOSIM (alm) sehingga kemudian sekira jam 15.30 Wib terdakwa kembali menelpon Saksi ARIF TRI NOVIANTO als PAYEK Bin KARJANI nomor 0877-5030-6164 melalui Wartel Lapas Kelas II B Mojokerto dan menyuruhnya untuk menerima narkotika jenis sabu sebanyak 5 gram yang penerimaanya dilakukan secara ranjau di pinggir jalan depan TBI Dusun Kenongo, Desa Mlirip, Kecamatan Jetis, Kabupaten Mojokerto dan berkata “jangan lupa nanti sabu akan datang lagi dan jadikan satu kemudian kasihkan isteri saya Saksi RENY DWI NOVITASARI Binti SULISTYO” dimana kemudian sekira jam 16.00 Wib terdakwa menelpon Saksi RENY DWI NOVITASARI Binti SULISTYO dengan nomor 0815-1594-1062 melalui Wartel Lapas Kelas II B Mojokerto dengan maksud meminta Saksi RENY DWI NOVITASARI Binti SULISTYO untuk menerima narkotika jenis sabu dengan berkata “sabu sudah diproses nanti hubungi Saksi ARIF TRI NOVIANTO als PAYEK Bin KARJANI” serta meminta agar narkotika jenis sabu yang diterima tersebut dijadikan satu dan dibawakan ke Lapas Kelas II B Mojokerto Jalan Taman Siswa No. 10, Kelurahan Purwotengah, Kecamatan Kranggan, Kota Mojokerto dengan cara dibungkus dengan kondom yang disembunyikan didalam kemaluan Saksi RENY DWI NOVITASARI Binti SULISTYO agar tidak ketahuan petugas Lapas pada saat kunjungan keluarga di hari Senin tanggal 29 Desember 2025 mendatang.
  • Bahwa selanjutnya pada hari Senin tanggal 29 Desember 2025 sekira jam 08.00 Wib terdakwa kembali menelpon Saksi RENY DWI NOVITASARI Binti SULISTYO dengan nomor 0815-1594-1062 melalui Wartel Lapas Kelas II B Mojokerto dengan maksud menanyakan keberadaan Saksi RENY DWI NOVITASARI Binti SULISTYO dengan berkata “sudah berangkat belum?” yang kemudian dijawab “mau berangkat” oleh Saksi RENY DWI NOVITASARI Binti SULISTYO hingga kemudian sekira jam 09.10 Wib terdakwa bertemu dengan Saksi RENY DWI NOVITASARI Binti SULISTYO di Ruang Kunjungan Lapas Kelas II B Mojokerto Jalan Taman Siswa No. 10, Kelurahan Purwotengah, Kecamatan Kranggan, Kota Mojokerto dimana kemudian terdakwa menerima 2 (dua) klip plastik bening berisikan narkotika jenis sabu yang terbungkus isolasi lakban warna hitam dan coklat didalam kondom bekas yang disembunyikan oleh Saksi RENY DWI NOVITASARI Binti SULISTYO didalam kemaluannya hingga kemudian sekira jam 09.30 wib pada saat terdakwa ingin kembali ke dalam kamar sel narapidana Saksi CANDRA ADI KURNIAWAN dan Saksi YUSUF PUJIANTO (keduanya Petugas Lapas Kelas II B Mojokerto) melakukan pemeriksaan terhadap terdakwa yang mana kemudian ditemukan barang bukti 2 (dua) plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan rincian klip plastik 1 ditulis huruf A: + 4,687 gram dan klip plastik 2 ditulis huruf B: + 4,309 gram dengan total berat netto keseluruhan + 8,996 gram (delapan koma sembilan ratus sembilan puluh enam gram) yang terbungkus isolasi lakban warna hitam dan coklat didalam kondom bekas sehingga kemudian Saksi CANDRA ADI KURNIAWAN dan Saksi YUSUF PUJIANTO menghubungi Petugas Satnarkoba Polres Mojokerto Kota sehingga tidak berselang lama Saksi TEGUH FIRNANDA dan Saksi ILHAM MUTTAQIN, S.H (keduanya anggota Satnarkoba Polres Mojokerto Kota) datang dan menerima penyerahan barang bukti narkotika jenis sabu tersebut dimana terdakwa mengaku narkotika jenis sabu tersebut didapat dari Saksi RENY DWI NOVITASARI Binti SULISTYO setelah sebelumnya membeli dari Saksi DWI HERTANTO als. TANTO Bin. KOSIM (alm) dengan tujuan untuk diperjualbelikan didalam Lapas Kelas II B Mojokerto.
  • Bahwa sebagaimana Berita acara pemeriksaan Laboratorius Kriminalistik No. Lab : 00329/NNF/2026 tanggal 21 Januari 2026 yang ditanda tangani Handi Purwanto, S.T. Bernadeta Putri Irma Dalia, S,Si., M.si. Filantari Cahyani, A.Md  berkesimpulan bahwa barang bukti nomor : 01190/2026/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto 4,687 gram sisa hasil lab dikembalikan dengan berat netto 4,660 gram dan barang bukti nomor : 01191/2026/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto 4,309 gram sisa hasil lab dikembalikan dengan berat netto 4,287 gram yang disita dari terdakwa SANDI PRATAMA Bin. ISMAIL (alm) adalah benar kristal Metamfetamina terdaftar dalam golongan 1 (satu) nomor urut 61 lampiran 1 Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa perbuatan terdakwa bersama sama dengan Saksi RENY DWI NOVITASARI Binti SULISTYO (penuntutan terpisah) dan Saksi ARIF TRI NOVIANTO als PAYEK Bin KARJANI (penuntutan terpisah) dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I tersebut tanpa dilengkapi surat ijin dari Menteri Kesehatan RI atau Instansi yang berwenang lainnya, dan juga bukan untuk kepentingan ilmu pengetahuan atau kesehatan dan terdakwa bukan sebagai Dokter atau Apoteker.

 

------------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang - Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Lampiran II Undang - Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. -----------------------------------

 

ATAU

KEDUA

 

---- Bahwa terdakwa SANDI PRATAMA Bin. ISMAIL (alm) bersama sama dengan Saksi RENY DWI NOVITASARI Binti SULISTYO (penuntutan terpisah) dan Saksi ARIF TRI NOVIANTO als PAYEK Bin KARJANI (penuntutan terpisah) pada hari Senin tanggal 29 Desember 2025 sekira jam 09.10 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Desember 2025, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025 bertempat di Lapas Kelas II B Mojokerto Jalan Taman Siswa No. 10, Kelurahan Purwotengah, Kecamatan Kranggan, Kota Mojokerto atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Mojokerto yang berwenang memeriksa dan mengadili telah melakukan perbuatan ““percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya 5 (lima) gram” yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:-------------------

  • Bahwa pada hari Senin tanggal 29 Desember 2025 sekira jam 09.10 Wib terdakwa bertemu dengan Saksi RENY DWI NOVITASARI Binti SULISTYO di Ruang Kunjungan Lapas Kelas II B Mojokerto Jalan Taman Siswa No. 10, Kelurahan Purwotengah, Kecamatan Kranggan, Kota Mojokerto dimana kemudian terdakwa menerima 2 (dua) klip plastik bening berisikan narkotika jenis sabu yang terbungkus isolasi lakban warna hitam dan coklat didalam kondom bekas yang disembunyikan oleh Saksi RENY DWI NOVITASARI Binti SULISTYO didalam kemaluannya hingga kemudian sekira jam 09.30 wib pada saat terdakwa ingin kembali ke dalam kamar sel narapidana Saksi CANDRA ADI KURNIAWAN dan Saksi YUSUF PUJIANTO (keduanya Petugas Lapas Kelas II B Mojokerto) melakukan pemeriksaan terhadap terdakwa yang mana kemudian ditemukan barang bukti 2 (dua) plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan rincian klip plastik 1 ditulis huruf A: + 4,687 gram dan klip plastik 2 ditulis huruf B: + 4,309 gram dengan total berat netto keseluruhan + 8,996 gram (delapan koma sembilan ratus sembilan puluh enam gram) yang terbungkus isolasi lakban warna hitam dan coklat didalam kondom bekas sehingga kemudian Saksi CANDRA ADI KURNIAWAN dan Saksi YUSUF PUJIANTO menghubungi Petugas Satnarkoba Polres Mojokerto Kota sehingga tidak berselang lama Saksi TEGUH FIRNANDA dan Saksi ILHAM MUTTAQIN, S.H (keduanya anggota Satnarkoba Polres Mojokerto Kota) datang dan menerima penyerahan barang bukti narkotika jenis sabu tersebut dimana terdakwa mengaku narkotika jenis sabu tersebut adalah miliknya yang didapat dari Saksi RENY DWI NOVITASARI Binti SULISTYO pada saat kunjungan keluarga.
  • Bahwa sebagaimana Berita acara pemeriksaan Laboratorius Kriminalistik No. Lab : 00329/NNF/2026 tanggal 21 Januari 2026 yang ditanda tangani Handi Purwanto, S.T. Bernadeta Putri Irma Dalia, S,Si., M.si. Filantari Cahyani, A.Md  berkesimpulan bahwa barang bukti nomor : 01190/2026/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto 4,687 gram sisa hasil lab dikembalikan dengan berat netto 4,660 gram dan barang bukti nomor : 01191/2026/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto 4,309 gram sisa hasil lab dikembalikan dengan berat netto 4,287 gram yang disita dari terdakwa SANDI PRATAMA Bin. ISMAIL (alm) adalah benar kristal Metamfetamina terdaftar dalam golongan 1 (satu) nomor urut 61 lampiran 1 Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa perbuatan terdakwa bersama sama dengan Saksi RENY DWI NOVITASARI Binti SULISTYO (penuntutan terpisah) dan Saksi ARIF TRI NOVIANTO als PAYEK Bin KARJANI (penuntutan terpisah) dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I tersebut tanpa dilengkapi surat ijin dari Menteri Kesehatan RI atau Instansi yang berwenang lainnya, dan juga bukan untuk kepentingan ilmu pengetahuan atau kesehatan dan terdakwa bukan sebagai Dokter atau Apoteker.

 

------------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 Ayat (2) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo Pasal VII Angka 50 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang - Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ------------

Pihak Dipublikasikan Ya