Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MOJOKERTO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
118/Pid.B/2026/PN Mjk DINNEKE ABSARI YOESANTI, S.H., M.H. BAGUS LUKITA ADHI BIN BASUKI RAHMAT Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 20 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 118/Pid.B/2026/PN Mjk
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 09 Apr. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-1108/M.5.23.3/Eoh.2/04/2026
Penuntut Umum
NoNama
1DINNEKE ABSARI YOESANTI, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1BAGUS LUKITA ADHI BIN BASUKI RAHMAT[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

--------Bahwa terdakwa BAGUS LUKITA ADHI BIN BASUKI RAHMAT, pada tanggal 12 September 2024, tanggal 19 September 2024, pada tanggal 24 Januari 2025, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu sekitar bulan September 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu Tahun 2024, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu sekitar bulan Januari 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu Tahun 2025, bertempat di Stadion Mojosari Kab. Mojokerto atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Mojokerto yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah melakukan “secara melawan hukum, memiliki suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, yang dalam kekuasaannya bukan karena tindak pidana, dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang tersebut karena ada hubungan kerja, karena profesinya, atau karena mendapat upah untuk penguasaan barang tersebut. Adapun perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut: --------------------------------------------------------

  • Bahwa terdakwa BAGUS LUKITA ADHI BIN BASUKI RAHMAT selaku Kepala Cabang Dealer Isuzu Mojokerto PT. DWI JAYA ADIWAHANA yang bergerak di bidang usaha penjualan mobil baru merk Isuzu, service dan jual sparepart / suku cadang. Tugas tanggung jawab terdakwa selaku Kepala Cabang Dealer Isuzu Mojokerto adalah melakukan control dan monitoring Kantor cabang dan memastikan semua kegiatan operasional berjalan sesuai dengan sop dan prosedur, kemudian memastikan pencapaian target yang sudah dicanangkan di Cabang Mojokerto dan terdakwa bekerja di PT. DWI JAYA ADIWAHANA sejak tahun 2018 sampai dengan tanggal 17 Februari 2025 dan selama menjabat sebagai Kepala Cabang Dealer Isuzu Mojokerto , terdakwa mendapatkan mobil dinas inventaris dari PT. DWI JAYA ADIWAHANA berupa 1 (satu) unit mobil Daihatsu Terios Tahun 2018 warna putih dengan Nopol B-1963-WZD Noka : MHK68FB2JJK000221, Nosin : 2NRF635994 dengan STNK An. PT. PRIMA PARAMA MOBILINDO;
  • Bahwa selanjutnya terdakwa yang saat itu selaku kepala cabang Isuzu Mojokerto sedang membutuhkan uang untuk keperluan pribadi, kemudian sekitar tanggal 12 September 2024 terdakwa menghubungi saksi Andri Kurniawan yang merupakan teman terdakwa melalui handphone dengan maksud untuk meminjam uang kepada saksi Andri Kurniawan sebesar Rp. 28.000.000,- (dua puluh delapan juta rupiah) dengan jaminan kendaraan inventaris kantor cabang Isuzu Mojokerto yakni 1 (satu) unit mobil Daihatsu Terios Tahun 2018 warna putih dengan Nopol B-1963-WZD Noka : MHK68FB2JJK000221, Nosin : 2NRF635994 beserta STNK An. PT. PRIMA PARAMA MOBILINDO dan saksi Andri Kurniawan sepakat untuk meberikan pinjaman uang sebesar Rp. 28.000.000,- (dua puluh delapan juta rupiah), dengan syarat uang tersebut dipotong oleh saksi Andri kurniawan sebesar 10 % sebesar Rp. 2.800.000,- (dua juta delapan ratus ribu rupiah) untuk kepentingan saksi Andri Kurniawan dan terdakwa pun menyetujui kesepakatan tersebut, sehingga terdakwa hanya menerima uang sebesar Rp. 25.200.000,- (dua puluh lima juta dua ratus ribu rupiah) yang ditransfer oleh saksi Andri dari rekening BCA Norek 6140646979 An. Andri Kurniawan ke rekening BCA terdakwa Norek.0501782504 dan kendaraan tersebut diserahkan oleh terdakwa kepada saksi Andri Kurniawan di Stadion Mojosari Kab. Mojokerto.
  • Selanjutnya terdakwa pada tanggal 13 September 2024, mengembalikan dana yang dipinjam terdakwa ke saksi Andri Kurniawan sebesar Rp. 27.500.000,- (dua puluh tujuh lima ratus ribu rupiah) dan kendaraan yang dijaminkan tersebut dikembalikan oleh saksi Andri Kurniawan ke terdakwa. Selanjutnya pada tanggal 19 September 2024, terdakwa menghubungi kembali saksi Andri Kurniawan untuk meminjam uang lagi kepada saksi Andri Kurniawan sebesar Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) dengan alasan terdakwa membutuhkan uang untuk keperluan pribadi, lalu terdakwa menjaminkan kembali mobil inventaris kantor yakni 1 (satu) unit mobil Daihatsu Terios Tahun 2018 warna putih dengan Nopol B-1963-WZD Noka : MHK68FB2JJK000221, Nosin : 2NRF635994 beserta STNK An. PT. PRIMA PARAMA MOBILINDO kepada saksi Andri Kurniawan dan saksi Andri kurniawan menyepakati dengan syarat uang tersebut akan dipotong sebesar Rp. 3.000.000,- untuk saksi Andri Kurniawan, lalu terdakwa sepakat dan menerima pinjaman uang dari saksi Andri Kurniawan yang ditransfer ke rekening BCA terdakwa sebesar Rp. 27.000.000,- (dua puluh tujuh juta rupiah), sedangkan kendaraan jaminan tersebut diserahkan oleh terdakwa kepada saksi Andri Kurniawan di Stadion Mojosari Kab. Mojokerto. Kemudian sekitar tanggal 27 september 2024, uang tersebut dikembalikan terdakwa ke saksi Andri Kurniawan sebesar Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) melalui transfer ke rekening BCA An. Andri Kurniawan dan kendaraan yang digunakan jaminan tersebut telah dikembalikan oleh saksi Andri Kurniawan karena terdakwa telah mengembalikan uang tersebut kepada saksi Andri Kurniawan. Kemudian pada tanggal 30 September 2024 meminjam kembali kepada Saksi Andri Kurniawan sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah), tanggal 16 Desember 2024 terdakwa meminjam kembali kepada Saksi Andri Kurniawan sebesar Rp. 6.300.000,- (enam juta tiga ratus ribu rupiah) dan tanggal 18 Desember 2024 terdakwa meminjam kembali kepada Saksi Andri Kurniawan sebesar Rp. 5.300.000,- (lima juta tiga ratus ribu rupiah) dan secara keseluruhan uang tersebut belum dikembalikan oleh terdakwa ke saksi Andri Kurniawan. Kemudian pada tanggal 18 Desember 2024, terdakwa menghubungi kembali saksi Andri Kurniawan untuk meminjam uang lagi sebesar Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) dan saksi Andri Kurniawan pun meminjamkan lagi uang kepada terdakwa sebesar Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) yang dipotong oleh saksi Andri Kurniawan sebesar Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah), lalu belum sempat terbayar uang tersebut, terdakwa menggadaikan mobil STRADA sebesar Rp. 22.500.000,- (dua puluh dua juta lima ratus ribu rupiah) ke Saksi Andri Kurniawan, kemudian pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat diingat kembali sekitar bulan Januari 2025, mobil Strada tersebut ditukar terdakwa dengan mobil Daihatsu Xenia, lalu ditukar lagi dengan Avanza dan toyota Rush warna putih untuk uang Gadai Rp. 22.500.000,- (dua puluh dua juta lima ratus ribu rupiah) dan belum dikembalikan.
  • Bahwa selanjutnya terdakwa meminjam lagi uang kepada saksi Andri Kurniawan tanggal 21 Desember 2024 sebesar Rp. 6.200.000,- dan belum sempat dikembalikan, terdakwa tiba – tiba pada tanggal 24 Januari 2025 terdakwa menukar mobil toyota Rush tersebut dengan mobil inventaris kantor cabang Isuzu Mojokerto yaitu 1 (satu) unit mobil Daihatsu Terios Tahun 2018 warna putih dengan Nopol B-1963-WZD Noka : MHK68FB2JJK000221, Nosin : 2NRF635994 beserta STNK An. PT. PRIMA PARAMA MOBILINDO dan terdakwa meminjam lagi kepada terdakwa uang senilai Rp. 6.250.000,- (enam juta dua ratus lima puluh ribu rupiah), kemudian pada tanggal 27 Januari 2025 terdakwa pinjam uang sebesar Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah) sehinggal total keseluruhan uang yang belum dikembalikan oleh terdakwa ke saksi Andri Kurniawan adalah sebesar Rp. 57.550.000,- (lima puluh tujuh lima ratus lima puluh ribu rupiah) dengan jaminan berupa mobil inventaris kantor cabang Isuzu Mojokerto PT. DWI JAYA ADIWAHANA yaitu 1 (satu) unit mobil Daihatsu Terios Tahun 2018 warna putih dengan Nopol B-1963-WZD Noka : MHK68FB2JJK000221, Nosin : 2NRF635994 beserta STNK An. PT. PRIMA PARAMA MOBILINDO.
  • Bahwa mekanisme penggunaan kendaraan operasional / inventaris adalah harus seijin dari PIC seperti Terdakwa yang saat itu menjabat sebagai Kepala cabang Isuzu Mojokerto PT. DWI JAYA ADIWAHANA yang mendapat kendaraan dinas yakni 1 (satu) unit mobil Daihatsu Terios Tahun 2018 warna putih dengan Nopol B-1963-WZD Noka : MHK68FB2JJK000221, Nosin : 2NRF635994 beserta STNK An. PT. PRIMA PARAMA MOBILINDO harus seijin dari atasan / pimpinan dalam hal ini Operasional Manager yakni Saksi Yohannes Kusumo dan pada saat kejadian tersebut, terdakwa menggadaikan kendaraan operasional / inventaris PT. DWI JAYA ADIWAHANA yaitu 1 (satu) unit mobil Daihatsu Terios Tahun 2018 warna putih dengan Nopol B-1963-WZD Noka : MHK68FB2JJK000221, Nosin : 2NRF635994 beserta STNK An. PT. PRIMA PARAMA MOBILINDO tanpa seijin dari Manager Operasional.
  • Bahwa terdakwa menjaminkan mobil inventaris kantor cabang Isuzu Mojokerto PT. DWI JAYA ADIWAHANA yaitu 1 (satu) unit mobil Daihatsu Terios Tahun 2018 warna putih dengan Nopol B-1963-WZD Noka : MHK68FB2JJK000221, Nosin : 2NRF635994 beserta STNK An. PT. PRIMA PARAMA MOBILINDO kepada saksi Andri Kurniawan tanpa sepengetahuan dari perusahaan cabang Isuzu Mojokerto;
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa, PT. DWI JAYA ADIWAHANA mengalami kerugian sebesar ± 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah)

 

--------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 488 Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP Jo. Undang – Undang No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. -------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

KEDUA

 

--------Bahwa terdakwa BAGUS LUKITA ADHI BIN BASUKI RAHMAT, pada tanggal 12 September 2024, tanggal 19 September 2024, pada tanggal 24 Januari 2025, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu sekitar bulan September 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu Tahun 2024, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu sekitar bulan Januari 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu Tahun 2025, bertempat di Stadion Mojosari Kab. Mojokerto atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Mojokerto yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah melakukan “secara melawan hukum, memiliki suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, yang dalam kekuasaannya bukan karena tindak pidana. Adapun perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut: ------------------------------------------

  • Bahwa terdakwa BAGUS LUKITA ADHI BIN BASUKI RAHMAT selaku Kepala Cabang Dealer Isuzu Mojokerto PT. DWI JAYA ADIWAHANA yang bergerak di bidang usaha penjualan mobil baru merk Isuzu, service dan jual sparepart / suku cadang. Tugas tanggung jawab terdakwa selaku Kepala Cabang Dealer Isuzu Mojokerto adalah melakukan control dan monitoring Kantor cabang dan memastikan semua kegiatan operasional berjalan sesuai dengan sop dan prosedur, kemudian memastikan pencapaian target yang sudah dicanangkan di Cabang Mojokerto dan terdakwa bekerja di PT. DWI JAYA ADIWAHANA sejak tahun 2018 sampai dengan tanggal 17 Februari 2025 dan selama menjabat sebagai Kepala Cabang Dealer Isuzu Mojokerto , terdakwa mendapatkan mobil dinas inventaris dari PT. DWI JAYA ADIWAHANA berupa 1 (satu) unit mobil Daihatsu Terios Tahun 2018 warna putih dengan Nopol B-1963-WZD Noka : MHK68FB2JJK000221, Nosin : 2NRF635994 dengan STNK An. PT. PRIMA PARAMA MOBILINDO;
  • Bahwa selanjutnya terdakwa yang saat itu selaku kepala cabang Isuzu Mojokerto sedang membutuhkan uang untuk keperluan pribadi, kemudian sekitar tanggal 12 September 2024 terdakwa menghubungi saksi Andri Kurniawan yang merupakan teman terdakwa melalui handphone dengan maksud untuk meminjam uang kepada saksi Andri Kurniawan sebesar Rp. 28.000.000,- (dua puluh delapan juta rupiah) dengan jaminan kendaraan inventaris kantor cabang Isuzu Mojokerto yakni 1 (satu) unit mobil Daihatsu Terios Tahun 2018 warna putih dengan Nopol B-1963-WZD Noka : MHK68FB2JJK000221, Nosin : 2NRF635994 beserta STNK An. PT. PRIMA PARAMA MOBILINDO dan saksi Andri Kurniawan sepakat untuk meberikan pinjaman uang sebesar Rp. 28.000.000,- (dua puluh delapan juta rupiah), dengan syarat uang tersebut dipotong oleh saksi Andri kurniawan sebesar 10 % sebesar Rp. 2.800.000,- (dua juta delapan ratus ribu rupiah) untuk kepentingan saksi Andri Kurniawan dan terdakwa pun menyetujui kesepakatan tersebut, sehingga terdakwa hanya menerima uang sebesar Rp. 25.200.000,- (dua puluh lima juta dua ratus ribu rupiah) yang ditransfer oleh saksi Andri dari rekening BCA Norek 6140646979 An. Andri Kurniawan ke rekening BCA terdakwa Norek.0501782504 dan kendaraan tersebut diserahkan oleh terdakwa kepada saksi Andri Kurniawan di Stadion Mojosari Kab. Mojokerto.
  • Selanjutnya terdakwa pada tanggal 13 September 2024, mengembalikan dana yang dipinjam terdakwa ke saksi Andri Kurniawan sebesar Rp. 27.500.000,- (dua puluh tujuh lima ratus ribu rupiah) dan kendaraan yang dijaminkan tersebut dikembalikan oleh saksi Andri Kurniawan ke terdakwa. Selanjutnya pada tanggal 19 September 2024, terdakwa menghubungi kembali saksi Andri Kurniawan untuk meminjam uang lagi kepada saksi Andri Kurniawan sebesar Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) dengan alasan terdakwa membutuhkan uang untuk keperluan pribadai, lalu terdakwa menjaminkan kembali mobil inventaris kantor yakni 1 (satu) unit mobil Daihatsu Terios Tahun 2018 warna putih dengan Nopol B-1963-WZD Noka : MHK68FB2JJK000221, Nosin : 2NRF635994 beserta STNK An. PT. PRIMA PARAMA MOBILINDO kepada saksi Andri Kurniawan dan saksi Andri kurniawan menyepakati dengan syarat uang tersebut akan dipotong sebesar Rp. 3.000.000,- untuk saksi Andri Kurniawan, lalu terdakwa sepakat dan menerima pinjaman uang dari saksi Andri Kurniawan yang ditransfer ke rekening BCA terdakwa sebesar Rp. 27.000.000,- (dua puluh tujuh juta rupiah), sedangkan kendaraan jaminan tersebut diserahkan oleh terdakwa kepada saksi Andri Kurniawan di Stadion Mojosari Kab. Mojokerto. Kemudian sekitar tanggal 27 september 2024, uang tersebut dikembalikan terdakwa ke saksi Andri Kurniawan sebesar Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) melalui transfer ke rekening BCA An. Andri Kurniawan dan kendaraan yang digunakan jaminan tersebut telah dikembalikan oleh saksi Andri Kurniawan karena terdakwa telah mengembalikan uang tersebut kepada saksi Andri Kurniawan. Kemudian pada tanggal 30 September 2024 meminjam kembali kepada Saksi Andri Kurniawan sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah), tanggal 16 Desember 2024 terdakwa meminjam kembali kepada Saksi Andri Kurniawan sebesar Rp. 6.300.000,- (enam juta tiga ratus ribu rupiah) dan tanggal 18 Desember 2024 terdakwa meminjam kembali kepada Saksi Andri Kurniawan sebesar Rp. 5.300.000,- (lima juta tiga ratus ribu rupiah) dan secara keseluruhan uang tersebut belum dikembalikan oleh terdakwa ke saksi Andri Kurniawan. Kemudian pada tanggal 18 Desember 2024, terdakwa menghubungi kembali saksi Andri Kurniawan untuk meminjam uang lagi sebesar Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) dan saksi Andri Kurniawan pun meminjamkan lagi uang kepada terdakwa sebesar Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) yang dipotong oleh saksi Andri Kurniawan sebesar Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah), lalu belum sempat terbayar uang tersebut, terdakwa menggadaikan mobil STRADA sebesar Rp. 22.500.000,- (dua puluh dua juta lima ratus ribu rupiah) ke Saksi Andri Kurniawan, kemudian pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat diingat kembali sekitar bulan Januari 2025, mobil Strada tersebut ditukar terdakwa dengan mobil Daihatsu Xenia, lalu ditukar lagi dengan Avanza dan toyota Rush warna putih untuk uang Gadai Rp. 22.500.000,- (dua puluh dua juta lima ratus ribu rupiah) dan belum dikembalikan.
  • Bahwa selanjutnya terdakwa meminjam lagi uang kepada saksi Andri Kurniawan tanggal 21 Desember 2024 sebesar Rp. 6.200.000,- dan belum sempat dikembalikan, terdakwa tiba – tiba pada tanggal 24 Januari 2025 terdakwa menukar mobil toyota Rush tersebut dengan mobil inventaris kantor cabang Isuzu Mojokerto yaitu 1 (satu) unit mobil Daihatsu Terios Tahun 2018 warna putih dengan Nopol B-1963-WZD Noka : MHK68FB2JJK000221, Nosin : 2NRF635994 beserta STNK An. PT. PRIMA PARAMA MOBILINDO dan terdakwa meminjam lagi kepada terdakwa uang senilai Rp. 6.250.000,- (enam juta dua ratus lima puluh ribu rupiah), kemudian pada tanggal 27 Januari 2025 terdakwa pinjam uang sebesar Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah) sehinggal total keseluruhan uang yang belum dikembalikan oleh terdakwa ke saksi Andri Kurniawan adalah sebesar Rp. 57.550.000,- (lima puluh tujuh lima ratus lima puluh ribu rupiah) dengan jaminan berupa mobil inventaris kantor cabang Isuzu Mojokerto PT. DWI JAYA ADIWAHANA yaitu 1 (satu) unit mobil Daihatsu Terios Tahun 2018 warna putih dengan Nopol B-1963-WZD Noka : MHK68FB2JJK000221, Nosin : 2NRF635994 beserta STNK An. PT. PRIMA PARAMA MOBILINDO.
  • Bahwa mekanisme penggunaan kendaraan operasional / inventaris adalah harus seijin dari PIC seperti Terdakwa yang saat itu menjabat sebagai Kepala cabang Isuzu Mojokerto PT. DWI JAYA ADIWAHANA yang mendapat kendaraan dinas yakni 1 (satu) unit mobil Daihatsu Terios Tahun 2018 warna putih dengan Nopol B-1963-WZD Noka : MHK68FB2JJK000221, Nosin : 2NRF635994 beserta STNK An. PT. PRIMA PARAMA MOBILINDO harus seijin dari atasan / pimpinan dalam hal ini Operasional Manager yakni Saksi Yohannes Kusumo dan pada saat kejadian tersebut, terdakwa menggadaikan kendaraan operasional / inventaris PT. DWI JAYA ADIWAHANA yaitu 1 (satu) unit mobil Daihatsu Terios Tahun 2018 warna putih dengan Nopol B-1963-WZD Noka : MHK68FB2JJK000221, Nosin : 2NRF635994 beserta STNK An. PT. PRIMA PARAMA MOBILINDO tanpa seijin dari Manager Operasional.
  • Bahwa terdakwa menjaminkan mobil inventaris kantor cabang Isuzu Mojokerto PT. DWI JAYA ADIWAHANA yaitu 1 (satu) unit mobil Daihatsu Terios Tahun 2018 warna putih dengan Nopol B-1963-WZD Noka : MHK68FB2JJK000221, Nosin : 2NRF635994 beserta STNK An. PT. PRIMA PARAMA MOBILINDO kepada saksi Andri Kurniawan tanpa sepengetahuan dari perusahaan cabang Isuzu Mojokerto;
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa, PT. DWI JAYA ADIWAHANA mengalami kerugian sebesar ± 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah).

 

--------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 486 Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP Jo. Undang – Undang No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. -------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya