Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MOJOKERTO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
94/Pid.Sus/2026/PN Mjk Melvin Andita Manap, S.H. WIRA SUTRISNO Als SUTRIS Bin SATUWI (Alm) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 07 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 94/Pid.Sus/2026/PN Mjk
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 16 Mar. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-873C/M.5.23.3/Enz.2/03/2026
Penuntut Umum
NoNama
1Melvin Andita Manap, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1WIRA SUTRISNO Als SUTRIS Bin SATUWI (Alm)[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

----------Bahwa Terdakwa WIRA SUTRISNO Als SUTRIS Bin SATUWI (Alm) bersama-sama dengan Saksi YAHMAN HUDI Als HUDA BIN SAMSUL (Alm) (Terdakwa dalam penuntutan terpisah) pada hari Selasa tanggal 18 November 2025 sekira pukul 15.00 WIB dan pukul 20.00 WIB atau setidak-tidaknya dalam suatu waktu pada bulan November tahun 2025, bertempat di pinggir jalan bawah tiang lampu yang terletak di Desa Jeruk Purut Kecamatan Gempol Kabupaten Pasuruan dan di pinggir jalan di bawah pohon yang terletak di Desa Kemuning Kecamatan Pandaan Kabupaten Pasuruan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang berdasarkan ketentuan Pasal 165 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 tahun 2025 tentang KUHAP Pengadilan Negeri Kabupaten Mojokerto berwenang memeriksa, mengadili, dan memutus perkara (karena Terdakwa ditahan di Kabupaten Mojokerto dan sebagian besar saksi yang dipanggil berdomisili lebih dekat pada Pengadilan Negeri Mojokerto untuk mengadili perkara) atas perbuatan terdakwa percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum , menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan narkotika golongan 1 dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya 5 (lima) gramyang dilakukan dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa pada hari Senin tanggal 17 November 2025 sekira pukul 14.00 WIB, Sdr. ERWIN (DPO) menghubungi Terdakwa melalui telepon whatsapp untuk mengambil narkotika jenis sabu seberat ± 40 (empat puluh) gram yang nantinya akan diranjau kembali oleh Terdakwa atas perintah Sdr. ERWIN. Atas informasi tersebut, Terdakwa menyanggupi dan pada pukul 19.00 WIB Terdakwa mengambil ranjauan sabu seberat ± 40 (empat puluh) gram di pinggir jalan bawah tiang listrik di daerah Ds. Sumbersuko, Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan. Setelah mengambil sabu tersebut, Terdakwa membawanya kembali ke rumah Terdakwa yang beralamat di Dsn, Kunjoro, Ds. Kunjorowesi, Kecamatan Ngoro, Kabupaten Mojokerto.
  • Bahwa pada hari Selasa tanggal 18 November 2025, atas perintah Sdr. ERWIN, Terdakwa memecah sabu yang diambil Terdakwa sebelumnya menjadi beberapa paket yaitu 1 (satu) paket narkotika jenis sabu seberat ± 20 (dua puluh) gram dan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu seberat ± 3 (tiga) gram.
  • Bahwa terhadap dua paket narkotika jenis sabu tersebut, Sdr. ERWIN memerintahkan kepada Terdakwa untuk diranjaukan di lokasi yang sudah ditentukan oleh Sdr. ERWIN. Atas perintah Sdr. ERWIN tersebut, Terdakwa meranjaukan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu seberat ± 20 (dua puluh) gram di Ds. Jeruk Purut, Kabupaten Pasuruan pada Selasa tanggal 18 November 2025 sekitar pukul 15.00 WIB bersama dengan Saksi YAHMAN HUDI yang sebelumnya diajak oleh Terdakwa untuk mengantarkan Terdakwa ke lokasi ranjauan menggunakan sarana transportasi berupa 1 (satu) unit sepeda motor Suzuki Satria-F 150 CC tanpa nopol milik Saksi YAHMAN HUDI. Sementara terhadap 1 (satu) paket narkotika jenis sabu seberat ± 3 (tiga) gram diranjaukan oleh Terdakwa di Ds. Kemuning, Pasuruan pada pukul 20.00 WIB sesuai dengan perintah dari Sdr. ERWIN. Ranjauan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu seberat ± 3 (tiga) gram tersebut juga dilakukan Terdakwa bersama dengan Saksi YAHMAN HUDI menggunakan sarana transportasi 1 (satu) unit sepeda motor Suzuki Satria-F 150 CC tanpa nopol milik Saksi YAHMAN HUDI. Dalam menjalankan aksinya tersebut, Saksi YAHMAN HUDI mengetahui bahwa dirinya mengantarkan Terdakwa untuk melakukan ranjau narkotika jenis sabu. Selain itu, Saksi YAHMAN HUDI menerima untuk mengantarkan Terdakwa dalam meranjau sabu sebab Terdakwa menjanjikan imbalan berupa pemakaian sabu bersama-sama kepada Saksi YAHMAN HUDI.
  • Bahwa Terdakwa melakukan ranjau sabu karena Terdakwa dijanjikan upah oleh Sdr. ERWIN berupa uang tunai sebesar Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dan jatah sabu sebanyak 2 (dua) gram. Terhadap uang tunai sebesar Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) tersebut belum diterima oleh Terdakwa dikarenakan upah uang tunai akan diberikan setelah semua perintah Sdr. ERWIN selesai dilaksanakan. Sementara terhadap upah berupa jatah sabu sebanyak 2 (dua) gram telah Terdakwa ambil/sisihkan dari sabu seberat 40 (empat) gram yang diambil oleh Terdakwa sebelumnya yaitu pada hari Senin tanggal 17 November 2025. Terhadap 2 (dua) gram sabu yang merupakan jatahnya, Terdakwa menjual sebanyak 1 (satu) gram sabu kepada Saksi YAHMAN HUDI seharga Rp 900.000,- (sembilan ratus ribu rupiah) yang masih belum dibayarkan oleh Saksi YAHMAN HUDI dan sabu tersebut telah diserahkan kepada Saksi YAHMAN HUDI pada Selasa tanggal 18 November 2025 pada pukul 19.00 WIB. Sementara sisa jatah sabu Terdakwa sebesar 1 (satu) gram telah habis dikonsumsi bersama dengan Saksi YAHMAN HUDI di rumah Terdakwa pada hari Rabu tanggal 19 November 2025 sekira pukul 11.00 WIB.
  • Bahwa pada hari Rabu, 19 November 2025 sekira pukul 15.00 WIB, petugas dari Sat Resnarkoba Polres Mojokerto, yaitu Saksi ARZY RAHMAT MADANI dan Saksi MUHAMMAD ADIBY KAFI, melakukan penangkapan terhadap Terdakwa di rumahnya yang terletak di Dsn. Kunjoro, Ds. Kunjorowesi, Kecamatan Ngoro, Kabupaten Mojokerto. Saat ditangkap, Terdakwa sedang bersama Saksi YAHMAN HUDI. Dalam penggeledahan yang disaksikan oleh Saksi MUHAMMAD ADAM ADIYANSAH, petugas berhasil menemukan barang bukti dari Terdakwa berupa 1 (satu) paket sabu kemasan plastik klip berat kotor 9,22 gram (Kode A), 1 (satu) paket sabu kemasan plastik klip berat kotor 6,89 gram (Kode B), 1 (satu) buah bekas kotak rokok merk Dji Sam Soe warna hitam, 6 (enam) bendel plastik merk Zip in ukuran 5x3, 1 (satu) unit timbangan elektrik warna silver dan 1 (satu) unit HP Realme Note 50 warna abu-abu (Simcard AXIS 0838-7153-2108, IMEI 1: 866594071391176, IMEI 2: 866594071391168). Terdakwa mengakui semua barang bukti tersebut merupakan kepemilikannya.
  • Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab.: 10827/NNF/2025 tanggal 04 Desember 2025 yang dikeluarkan oleh Bidang Laboraturium Forensik Polda Jatim, dengan kesimpan bahwa barang bukti nomor 33804/2025/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 8,890 gram dan 33805/2025/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ±6,554 gram, keduanya adalah benar Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Selama menjalankan kegiatan meranjau narkotika tersebut, Terdakwa dan Saksi YAHMAN HUDI dalam melakukan perbuatan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Presursor Narkotika tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram tidak ada ijin dari pihak yang berwenang dan bukan dalam rangka untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.

----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo. UU No. 1 Tahun 2023 Tentang KUHP Jo. UU No.1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana.----------------------

 

ATAU

 

KEDUA

--------- Bahwa Terdakwa WIRA SUTRISNO Als SUTRIS Bin SATUWI (Alm) pada hari Senin tanggal 17 November 2025 sekira pukul 14.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025, bertempat di Dsn. Kunjoro, Ds. Kunjorowesi, Kecamatan Ngoro, Kabupaten Mojokerto atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Kabupaten Mojokerto, terdakwa tanpa hak atau melawan hukum , menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan narkotika golongan 1 dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya 5 (lima) gramyang dilakukan dengan cara sebagai berikut: -------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari Senin tanggal 17 November 2025 sekira pukul 14.00 WIB, saat Terdakwa berada di rumahnya yang beralamat di Dsn. Kunjoro, Ds. Kunjorowesi, Kecamatan Ngoro, Kabupaten Mojokerto, Sdr. ERWIN (DPO) menghubungi Terdakwa melalui telepon whatsapp untuk mengambil narkotika jenis sabu seberat ± 40 (empat puluh) gram yang nantinya akan diranjau kembali oleh Terdakwa atas perintah Sdr. ERWIN. Atas informasi tersebut, Terdakwa menyanggupi dan pada pukul 19.00 WIB Terdakwa mengambil ranjauan sabu seberat ± 40 (empat puluh) gram di pinggir jalan bawah tiang listrik di daerah Ds. Sumbersuko, Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan. Setelah mengambil sabu tersebut, Terdakwa membawanya kembali ke rumah Terdakwa yang beralamat di Dsn, Kunjoro, Ds. Kunjorowesi, Kecamatan Ngoro, Kabupaten Mojokerto.
  • Bahwa pada hari Selasa tanggal 18 November 2025, atas perintah Sdr. ERWIN, Terdakwa memecah sabu yang diambil Terdakwa sebelumnya menjadi beberapa paket yaitu 1 (satu) paket narkotika jenis sabu seberat ± 20 (dua puluh) gram dan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu seberat ± 3 (tiga) gram.
  • Bahwa terhadap dua paket narkotika jenis sabu tersebut, Sdr. ERWIN memerintahkan kepada Terdakwa untuk diranjaukan di lokasi yang sudah ditentukan oleh Sdr. ERWIN. Atas perintah Sdr. ERWIN tersebut, Terdakwa meranjaukan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu seberat ± 20 (dua puluh) gram di Ds. Jeruk Purut, Kabupaten Pasuruan pada Selasa tanggal 18 November 2025 sekitar pukul 15.00 WIB. Sementara terhadap 1 (satu) paket narkotika jenis sabu seberat ± 3 (tiga) gram diranjaukan oleh Terdakwa di Ds. Kemuning, Pasuruan pada pukul 20.00 WIB sesuai dengan perintah dari Sdr. ERWIN.
  • Bahwa Terdakwa menerima dan melakukan pekerjaan untuk melakukan ranjau sabu karena Terdakwa dijanjikan upah oleh Sdr. ERWIN berupa uang tunai sebesar Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dan jatah sabu sebanyak 2 (dua) gram. Terhadap uang tunai sebesar Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) tersebut belum diterima oleh Terdakwa dikarenakan upah uang tunai akan diberikan setelah semua perintah Sdr. ERWIN selesai dilaksanakan. Sementara terhadap upah berupa jatah sabu sebanyak 2 (dua) gram telah Terdakwa ambil/sisihkan dari sabu seberat 40 (empat) gram yang diambil oleh Terdakwa sebelumnya yaitu pada hari Senin tanggal 17 November 2025. Terhadap 2 (dua) gram sabu yang merupakan jatahnya, Terdakwa menjual sebanyak 1 (satu) gram sabu kepada Saksi YAHMAN HUDI seharga Rp 900.000,- (sembilan ratus ribu rupiah) yang masih belum dibayarkan oleh Saksi YAHMAN HUDI dan sabu tersebut telah diserahkan kepada Saksi YAHMAN HUDI pada Selasa tanggal 18 November 2025 pada pukul 19.00 WIB. Sementara sisa jatah sabu Terdakwa sebesar 1 (satu) gram telah habis dikonsumsi bersama dengan Saksi YAHMAN HUDI di rumah Terdakwa pada hari Rabu tanggal 19 November 2025 sekira pukul 11.00 WIB.
  • Bahwa pada hari Rabu, 19 November 2025 sekira pukul 15.00 WIB, petugas dari Sat Resnarkoba Polres Mojokerto, yaitu Saksi ARZY RAHMAT MADANI dan Saksi MUHAMMAD ADIBY KAFI, melakukan penangkapan terhadap Terdakwa di rumahnya yang terletak di Dsn. Kunjoro, Ds. Kunjorowesi, Kecamatan Ngoro, Kabupaten Mojokerto. Saat ditangkap, Terdakwa sedang bersama Saksi YAHMAN HUDI. Dalam penggeledahan yang disaksikan oleh Saksi MUHAMMAD ADAM ADIYANSAH, petugas berhasil menemukan barang bukti dari Terdakwa berupa 1 (satu) paket sabu kemasan plastik klip berat kotor 9,22 gram (Kode A), 1 (satu) paket sabu kemasan plastik klip berat kotor 6,89 gram (Kode B), 1 (satu) buah bekas kotak rokok merk Dji Sam Soe warna hitam, 6 (enam) bendel plastik merk Zip in ukuran 5x3, 1 (satu) unit timbangan elektrik warna silver dan 1 (satu) unit HP Realme Note 50 warna abu-abu (Simcard AXIS 0838-7153-2108, IMEI 1: 866594071391176, IMEI 2: 866594071391168). Terdakwa mengakui semua barang bukti tersebut merupakan kepemilikannya.
  • Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab.: 10827/NNF/2025 tanggal 04 Desember 2025 yang dikeluarkan oleh Bidang Laboraturium Forensik Polda Jatim, dengan kesimpan bahwa barang bukti nomor 33804/2025/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 8,890 gram dan 33805/2025/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ±6,554 gram, keduanya adalah benar Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Selama menjalankan kegiatan meranjau narkotika tersebut, Terdakwa dalam melakukan perbuatan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Presursor Narkotika tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram tidak ada ijin dari pihak yang berwenang dan bukan dalam rangka untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.

----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo. UU No. 1 Tahun 2023 Tentang KUHP Jo. UU No.1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana.---------------------------------------

 

ATAU

KETIGA

----------Bahwa Terdakwa WIRA SUTRISNO Als SUTRIS Bin SATUWI (Alm) pada hari Senin tanggal 17 November 2025 sekira pukul 14.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025, bertempat di Dsn. Kunjoro, Ds. Kunjorowesi, Kecamatan Ngoro, Kabupaten Mojokerto atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Kabupaten Mojokerto, terdakwa, tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : -------------------------------

  • Bahwa pada hari Senin tanggal 17 November 2025 sekira pukul 14.00 WIB, Sdr. ERWIN (DPO) menghubungi Terdakwa melalui telepon whatsapp untuk mengambil narkotika jenis sabu seberat ± 40 (empat puluh) gram yang nantinya akan diranjau kembali oleh Terdakwa atas perintah Sdr. ERWIN. Atas informasi tersebut, Terdakwa menyanggupi dan pada pukul 19.00 WIB Terdakwa mengambil ranjauan sabu seberat ± 40 (empat puluh) gram di pinggir jalan bawah tiang listrik di daerah Ds. Sumbersuko, Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan. Setelah mengambil sabu tersebut, Terdakwa membawanya kembali ke rumah Terdakwa yang beralamat di Dsn, Kunjoro, Ds. Kunjorowesi, Kecamatan Ngoro, Kabupaten Mojokerto.
  • Bahwa pada hari Selasa tanggal 18 November 2025, atas perintah Sdr. ERWIN, Terdakwa memecah sabu yang diambil Terdakwa sebelumnya menjadi beberapa paket yaitu 1 (satu) paket narkotika jenis sabu seberat ± 20 (dua puluh) gram dan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu seberat ± 3 (tiga) gram.
  • Bahwa terhadap dua paket narkotika jenis sabu tersebut, Sdr. ERWIN memerintahkan kepada Terdakwa untuk diranjaukan di lokasi yang sudah ditentukan oleh Sdr. ERWIN. Atas perintah Sdr. ERWIN tersebut, Terdakwa meranjaukan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu seberat ± 20 (dua puluh) gram di Ds. Jeruk Purut, Kabupaten Pasuruan pada Selasa tanggal 18 November 2025 sekitar pukul 15.00 WIB. Sementara terhadap 1 (satu) paket narkotika jenis sabu seberat ± 3 (tiga) gram diranjaukan oleh Terdakwa di Ds. Kemuning, Pasuruan pada pukul 20.00 WIB sesuai dengan perintah dari Sdr. ERWIN.
  • Bahwa Terdakwa menerima dan melakukan pekerjaan untuk melakukan ranjau sabu karena Terdakwa dijanjikan upah oleh Sdr. ERWIN berupa uang tunai sebesar Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dan jatah sabu sebanyak 2 (dua) gram. Terhadap uang tunai sebesar Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) tersebut belum diterima oleh Terdakwa dikarenakan upah uang tunai akan diberikan setelah semua perintah Sdr. ERWIN selesai dilaksanakan. Sementara terhadap upah berupa jatah sabu sebanyak 2 (dua) gram telah Terdakwa ambil/sisihkan dari sabu seberat 40 (empat) gram yang diambil oleh Terdakwa sebelumnya yaitu pada hari Senin tanggal 17 November 2025. Terhadap 2 (dua) gram sabu yang merupakan jatahnya, Terdakwa menjual sebanyak 1 (satu) gram sabu kepada Saksi YAHMAN HUDI seharga Rp 900.000,- (sembilan ratus ribu rupiah) yang masih belum dibayarkan oleh Saksi YAHMAN HUDI dan sabu tersebut telah diserahkan kepada Saksi YAHMAN HUDI pada Selasa tanggal 18 November 2025 pada pukul 19.00 WIB. Sementara sisa jatah sabu Terdakwa sebesar 1 (satu) gram telah habis dikonsumsi bersama dengan Saksi YAHMAN HUDI di rumah Terdakwa pada hari Rabu tanggal 19 November 2025 sekira pukul 11.00 WIB.
  • Bahwa pada hari Rabu, 19 November 2025 sekira pukul 15.00 WIB, petugas dari Sat Resnarkoba Polres Mojokerto, yaitu Saksi ARZY RAHMAT MADANI dan Saksi MUHAMMAD ADIBY KAFI, melakukan penangkapan terhadap Terdakwa di rumahnya yang terletak di Dsn. Kunjoro, Ds. Kunjorowesi, Kecamatan Ngoro, Kabupaten Mojokerto. Saat ditangkap, Terdakwa sedang bersama Saksi YAHMAN HUDI. Dalam penggeledahan yang disaksikan oleh Saksi MUHAMMAD ADAM ADIYANSAH, petugas berhasil menemukan barang bukti dari Terdakwa berupa 1 (satu) paket sabu kemasan plastik klip berat kotor 9,22 gram (Kode A), 1 (satu) paket sabu kemasan plastik klip berat kotor 6,89 gram (Kode B), 1 (satu) buah bekas kotak rokok merk Dji Sam Soe warna hitam, 6 (enam) bendel plastik merk Zip in ukuran 5x3, 1 (satu) unit timbangan elektrik warna silver dan 1 (satu) unit HP Realme Note 50 warna abu-abu (Simcard AXIS 0838-7153-2108, IMEI 1: 866594071391176, IMEI 2: 866594071391168). Terdakwa mengakui semua barang bukti tersebut merupakan kepemilikannya.
  • Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab.: 10827/NNF/2025 tanggal 04 Desember 2025 yang dikeluarkan oleh Bidang Laboraturium Forensik Polda Jatim, dengan kesimpan bahwa barang bukti nomor 33804/2025/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 8,890 gram dan 33805/2025/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ±6,554 gram, keduanya adalah benar Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa Terdakwa dalam melakukan perbuatannya yaitu untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika golongan I tersebut tanpa adanya izin dari instansi yang berwenang.

----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (2) huruf a UU No. 1 Tahun 2023 Tentang KUHP Jo. UU No.1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana.----------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya