Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MOJOKERTO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
6/Pid.C/2026/PN Mjk EDI SANTOSO, S.H. 1.MAS NUR ROYCHAN IBNU MUSI
2.PUTRI RENDRIA GITA SAFITRI
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 28 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Pelanggaran Ketertiban Umum
Nomor Perkara 6/Pid.C/2026/PN Mjk
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 28 Apr. 2026
Nomor Surat Pelimpahan BP / 163 / IV / 2026
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1EDI SANTOSO, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MAS NUR ROYCHAN IBNU MUSI[Penahanan]
2PUTRI RENDRIA GITA SAFITRI[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

Setiap orang dan/atau badan yang  menjual dan/atau mengedarkan minuman beralkohol tanpa memiliki SIUP-MB dan SIUP-MBT, sebagaimana dimaksud pasal 25 ayat (2) Jo pasal 11 ayat (2) Perda Kota Mojokerto No. 2 Tahun 2015 tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol dan/atau tanpa izin menjalankan pekerjaan yang menurut ketentuan peraturan perundang-undang harus memiliki izin, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 275 huruf a KUHP

Pihak Dipublikasikan Ya