| Petitum Permohonan |
- Menerima dan mengabulkan Permohonan Praperadilan dari PEMOHON untuk seluruhnya.
- Menyatakan bahwa perbuatan TERMOHON yang menetapkan PEMOHON sebagai TERSANGKA berdasarkan Surat Ketetapan Penetapan Tersangka Nomor: S.Tap/260/XII/RES.1.24/2025/Satreskrim, tanggal 7 Desember 2025; merupakan perbuatan yang sewenang-wenang karena tidak sesuai dengan prosedur dan bertentangan dengan hukum dan dinyatakan batal.
- Menyatakan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat penetapan TERSANGKA terhadap PEMOHON oleh TERMOHON.
- Menyatakan Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.Sidik/220/XII/RES.1.24/2025/Satreskrim, tanggal 7 Desember 2025; yang menetapkan PEMOHON sebagai Tersangka oleh TERMOHON terkait peristiwa pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 480 KUHP adalah TIDAK SAH, dan oleh karenanya Penetapan a quo tidak mempunyai kekuatan mengikat menurut hukum dan dinyatakan batal.
- Memerintahkan kepada TERMOHON untuk menghentikan penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.Sidik/220/XII/RES.1.24/2025/ Satreskrim, tanggal 7 Desember 2025; yang menetapkan sebagai Tersangka.
- Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh TERMOHON yang berkaitan dengan penetapan Tersangka terhadap PEMOHON.
- Memulihkan segala hak hukum PEMOHON terhadap tindakan-tindakan yang telah dilakukan oleh TERMOHON.
- Menghukum TERMOHON untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara a quo.
|