Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MOJOKERTO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
41/Pdt.G/2026/PN Mjk HERLINDA SUHERIASIH HARI PRIANTO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 25 Feb. 2026
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 41/Pdt.G/2026/PN Mjk
Tanggal Surat Selasa, 24 Feb. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1HERLINDA SUHERIASIH
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Ahmad MuhlisinHERLINDA SUHERIASIH
Tergugat
NoNama
1HARI PRIANTO
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1ISWANTO
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 225.000.000,00
Petitum

PRIMAIR :

1. Menerima dan Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;

2. menyatakan sah secara hukum perjanjian hutang – piutang antara Penggugat dan Tergugat tertanggal 25 Maret 2024;

3. Menyatakan bahwa TERGUGAT  telah melakukan perbuatan Wanprestasi kepada PENGGUGAT, dikarenakan TERGUGAT tidak membayar hutangnya kepada PENGGUGAT;

4. Menyatakan sah menurut hukum objek jaminan berupa Sertifikat Hak Milik Nomor: 615 dengan Luas 370 m2 atas Tanah dan Bangunan, yang terletak di Desa Pohjejer Kecamatan Gondang Kabupaten Mojokerto, atas nama pemegang Hak ISWANTO /atau (Turut Tergugat) dan tetap berada dalam Penguasaan Penggugat Sampai Tergugat menyelesaikan kewajibanya kepada Penggugat;

5. Menghukum TERGUGAT untuk membayar Hutang Kepada PENGGUGAT sebesar Rp. 225.000.000 (dua ratus  dua puluh lima juta rupiah);

6. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa /atau Dangsom atas pelaksaan isi putusan ini sebesar Rp. 1000.000, -(satu juta rupiah) perhari atas keterlambatan pelaksanaan Putusan;

7. Menghukum TURUT TERGUGAT untuk tunduk dan patuh atas putusan ini;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak