| Petitum |
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III (Para Tergugat) terbukti melakukan perbuatan melawan hukum;
- Menyatakan batal demi hukum atau tidak sah Akta Kelahiran Nomor: 2631/Ds.T/1995/Kab.Mr yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Mojokerto (Tergugat III) atas nama Noni Pebrianti tertanggal 29 Desember 1995;
- Memerintahkan kepada Tergugat III untuk merubah Akta Kelahiran Nomor: 2631/Ds.T/1995/Kab.Mr tertanggal 29 Desember 1995 atas nama Noni Pebrianti yang semula tercatat anak ke-2 dari seorang ayah yang bernama Sunardi dan seorang Ibu yang bernama Siti Ngaisah menjadi anak ke-1 terlahir dari seorang Ayah yang bernama Abas bastian dan seorang Ibu yang bernama Sumariyah;
- Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III (Para Tergugat) untuk melaksanakan Putusan;
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku ;
|