Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MOJOKERTO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
95/Pid.B/2026/PN Mjk ISMIRANDA DWI PUTRI SUYONO, S.H 1.EDY SUCAHYO Bin SUYONO (Alm)
2.IRWAN BUDIONO Alias BENDOL Bin SUYONO (Alm)
3.JUNI ARIYANTO Alias BAJOL Bin ASMANTO
4.JIMMY FRANILO Alias JIMBON Bin CHODJIN CHOLIL (Alm)
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 08 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 95/Pid.B/2026/PN Mjk
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 06 Apr. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B – 960 /M.5.47/Eoh.2/04/2026
Penuntut Umum
NoNama
1ISMIRANDA DWI PUTRI SUYONO, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1EDY SUCAHYO Bin SUYONO (Alm)[Penahanan]
2IRWAN BUDIONO Alias BENDOL Bin SUYONO (Alm)[Penahanan]
3JUNI ARIYANTO Alias BAJOL Bin ASMANTO[Penahanan]
4JIMMY FRANILO Alias JIMBON Bin CHODJIN CHOLIL (Alm)[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

---- Bahwa Terdakwa I EDY SUCAHYO Bin SUYONO (Alm) bersama-sama dengan terdakwa II IRWAN BUDIONO Alias BENDOL Bin SUYONO (Alm), terdakwa III JUNI ARIYANTO Alias BAJOL Bin ASMANTO, terdakwa IV JIMMY FRANILO Bin KOJIN KHOLIL (Alm), Saksi RIZKY FEBRIYANTO Alias KIKI dan Sdr. RUDI Alias BONONG (yang belum tertangkap) pada Hari Minggu tanggal 1 Februari 2026 sekira jam 04.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2026, bertempat di dalam Cafe Blue Stars yang beralamatkan Jalan Bypass Ruko No. 56 Kelurahan Meri Kecamatan Kranggan Kota Mojokerto atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Mojokerto yang berwenang memeriksa dan mengadili, telah melakukan perbuatan “setiap orang mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain yaitu DIDIK PRIANTONO, SE dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, dengan cara merusak, membongkar, memotong, memecah, memanjat, memakai anak kunci palsu, menggunakan perintah palsu, atau memakai pakaian jabatan palsu untuk masuk ke tempat melakukan tindak pidana atau sampai pada barang yang diambil pencurian secara bersama-sama dan bersekutu, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut : ----------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada Hari Minggu tanggal 1 Februari 2026 sekira jam 01.30 WIB Terdakwa I EDY SUCAHYO Bin SUYONO (Alm) bersama-sama dengan terdakwa II IRWAN BUDIONO Alias BENDOL Bin SUYONO (Alm), terdakwa III JUNI ARIYANTO Alias BAJOL Bin ASMANTO, terdakwa IV JIMMY FRANILO Bin KOJIN KHOLIL (Alm), Saksi RIZKY FEBRIYANTO Alias KIKI dan Sdr. RUDI Alias BONONG (yang belum tertangkap) sedang ngopi dan berkumpul di Warung kopi di daerah Sepanjang Sidoarjo, kemudian Saksi RIZKY FEBRIYANTO Alias KIKI timbul niat untuk mencari keuntungan dengan cara mengajak Terdakwa I EDY SUCAHYO Bin SUYONO (Alm) bersama-sama dengan terdakwa II IRWAN BUDIONO Alias BENDOL Bin SUYONO (Alm), terdakwa III JUNI ARIYANTO Alias BAJOL Bin ASMANTO, terdakwa IV JIMMY FRANILO Bin KOJIN KHOLIL (Alm) mengambil alat-alat DJ berupa 2 (dua) unit Player Merek Pioner CDJ 2000 dan 1 (satu) unir Mixer Merek Pioner DJM 900 Nexus di Cafe Blue Stars di Mojokerjo yang nantinya keuntungan tersebut akan di bagi-bagi, mendengar hal tersebut para terdakwa setuju dan mengiyakan ajakan Saksi RIZKY FEBRIYANTO Alias KIKI.
  • Bahwa selanjutnya Saksi RIZKY FEBRIYANTO Alias KIKI yang merupakan mantan pegawai Cafe Blue Starts memberikan gambaran dan keterangan terkait lokasi Cafe Blue Stars tersebut yang beralamatkan di Jalan Bypass Ruko No. 56 Kel. Meri Kec. Kranggan Kota Mojokerto;
  • Bahwa kemudian para terdakwa disuruh berangkat oleh Saksi RIZKY FEBRIYANTO Alias KIKI menuju Cafe Blue Starts tersebut dengan menggunakan sarana Sepeda Motor dengan posisi terdakwa I EDY SUCAHYO Bin SUYONO (Alm), terdakwa II IRWAN BUDIONO Alias BENDOL Bin SUYONO (Alm), terdakwa III JUNI ARIYANTO Alias BAJOL Bin ASMANTO berboncengan tiga menggunakan sepeda motor Beat milik Saksi RIZKY FEBRIYANTO Alias KIKI, sedangkan terdakwa IV JIMMY FRANILO Bin KOJIN KHOLIL (Alm) dan Sdr. RUDI Alias BONONG menggunakan sepeda motor Yamaha Mio milik JIMMY FRANILO Bin KOJIN KHOLIL (Alm), sekira pukul 03.30 WIB para terdakwa tiba di Cafe Blue Stars selanjutnya mereka mengawasi di sekitar cafe hingga cafe tersebut tutup, kemudian sekira jam 04.30 WIB saat cafe sudah tutup Terdakwa I EDY SUCAHYO Bin SUYONO (Alm) bersama-sama dengan terdakwa II IRWAN BUDIONO Alias BENDOL Bin SUYONO (Alm) masuk ke dalam cafe dengan cara memanjat tembok samping cafe lalu menjebol atap asbes dan plafon tersebut hingga rusak dan jebol sedangkan terdakwa IV JIMMY FRANILO Bin KOJIN KHOLIL (Alm) dan Sdr. RUDI Alias BONONG berjaga-jaga mengawasi sekitaran cafe, selanjutnya Terdakwa I EDY SUCAHYO Bin SUYONO (Alm) dan terdakwa II IRWAN BUDIONO Alias BENDOL Bin SUYONO (Alm) masuk kedalam, kemudian mengambil alat-alat DJ berupa 2 (dua) unit Player Merek Pioner CDJ 2000 dan 1 (satu) unir Mixer Merek Pioner DJM 900 Nexus dan mengambil uang sebesar Rp 200.000,-(dua ratus ribu rupiah) yang berada di laci kasir tanpa seizin dan sepengetahuan saksi DIDIK selaku pemilik Cafe Blue Stars, setelah itu terdakwa Terdakwa I EDY SUCAHYO Bin SUYONO (Alm) dan terdakwa II IRWAN BUDIONO Alias BENDOL Bin SUYONO (Alm) keluar melewati jalan yang sama yaitu melalui atas plafon dan asben yang di jebol, setelah itu para terdakwa langsung pergi kembali ke Surabaya dan janjian bertemu dengan Saksi RIZKY FEBRIYANTO Alias KIKI dengan membawa hasil curian.
  • Bahwa akibat perbuatan para terdakwa saksi DIDIK selaku pemilik Cafe Blue Stars mengalami kerugian Rp 45.000.000,-(empat puluh lima juta rupiah).

 

----------Perbuatan Terdakwa I EDY SUCAHYO Bin SUYONO (Alm), terdakwa II IRWAN BUDIONO Alias BENDOL Bin SUYONO (Alm), terdakwa III JUNI ARIYANTO Alias BAJOL Bin ASMANTO, terdakwa IV JIMMY FRANILO Bin KOJIN KHOLIL (Alm), Saksi RIZKY FEBRIYANTO Alias KIKI dan Sdr. RUDI Alias BONONG (yang belum tertangkap) sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 Ayat (1) huruf f dan g Kitab Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.--------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya