| Tanggal Pendaftaran |
Kamis, 02 Okt. 2025 |
| Klasifikasi Perkara |
Sah atau tidaknya penetapan tersangka |
| Nomor Perkara |
6/Pid.Pra/2025/PN Mjk |
| Tanggal Surat |
Kamis, 02 Okt. 2025 |
| Nomor Surat |
- |
| Pemohon |
|
| Termohon |
| No | Nama | | 1 | Kapolres Mojokerto AKBP Dr. Ihram Kustarto, S.H., S.I.K. , M.Si., M.H. |
|
| Advokat |
|
| Petitum Permohonan |
- Mengabulkan Permohonan Praperadilan Pemohon untuk seluruhnya;
- Menyatakan Proses Penetapan Tersangka kepada Pemohon berdasarkan Surat Ketetapan nomor S.Tap/123/VII/RES.1.24./2025/Satreskrim tanggal 12 Juli 2025 atas nama DESI RATNA SARI beserta surat yang berkaitan lainnya dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum;
- Menyatakan tindakan Termohon menetapkan Pemohon sebagai tersangka atas dugaan tindak Pidana Pencabulan dan/atau dugaan tindak pidana kekerasan seksual, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 289 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan/atau Pasal 6 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2022 oleh Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kabupaten Mojokerto (Termohon) adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum;
- Menetapkan Surat Ketetapan Tersangka Nomor S.Tap/123/VII/RES.1.24./2025/Satreskrim tanggal 12 Juli 2025 batal demi hukum;
- Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon yang berkenaan dengan penetapan tersangka atas diri Pemohon oleh Termohon;
- Memerintahkan kepada Termohon untuk menghentikan penyidikan terhadap perintah penyidikan kepada Pemohon;
- Memerintahkan Termohon untuk melepaskan Pemohon dari tahanan Lapas II B Mojokerto;
- Memulihkan hak Pemohon dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya seperti sediakala;
- Membebankan semua biaya yang timbul dalam perkara ini menurut hukum kepada Termohon;
|
| Pihak Dipublikasikan |
Ya |