Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MOJOKERTO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
6/Pid.Pra/2025/PN Mjk DESI RATNA SARI Kapolres Mojokerto AKBP Dr. Ihram Kustarto, S.H., S.I.K. , M.Si., M.H. Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 02 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 6/Pid.Pra/2025/PN Mjk
Tanggal Surat Kamis, 02 Okt. 2025
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1DESI RATNA SARI
Termohon
NoNama
1Kapolres Mojokerto AKBP Dr. Ihram Kustarto, S.H., S.I.K. , M.Si., M.H.
Advokat
Petitum Permohonan
  1. Mengabulkan Permohonan Praperadilan Pemohon untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Proses Penetapan Tersangka kepada Pemohon berdasarkan Surat Ketetapan nomor S.Tap/123/VII/RES.1.24./2025/Satreskrim tanggal 12 Juli 2025 atas nama DESI RATNA SARI beserta surat yang berkaitan lainnya dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum;
  3. Menyatakan tindakan Termohon menetapkan Pemohon sebagai tersangka atas dugaan tindak Pidana Pencabulan dan/atau dugaan tindak pidana kekerasan seksual, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 289 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan/atau Pasal 6 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2022 oleh Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kabupaten Mojokerto (Termohon) adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum;
  4. Menetapkan Surat Ketetapan Tersangka Nomor S.Tap/123/VII/RES.1.24./2025/Satreskrim tanggal 12 Juli 2025 batal demi hukum;
  5. Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon yang berkenaan dengan penetapan tersangka atas diri Pemohon oleh Termohon;
  6. Memerintahkan kepada Termohon untuk menghentikan penyidikan terhadap perintah penyidikan kepada Pemohon;
  7. Memerintahkan Termohon untuk melepaskan Pemohon dari tahanan Lapas II B Mojokerto;
  8. Memulihkan hak Pemohon dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya seperti sediakala;
  9. Membebankan semua biaya yang timbul dalam perkara ini menurut hukum kepada Termohon;
Pihak Dipublikasikan Ya