Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MOJOKERTO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
121/Pid.B/2026/PN Mjk Satria Faza Andromeda, S.H. ANGGA FITRA PRATAMA Bin DJOKO SANTOSO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 22 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 121/Pid.B/2026/PN Mjk
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 22 Apr. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B –1143/M.5.47/Eoh.2/04/2026
Penuntut Umum
NoNama
1Satria Faza Andromeda, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ANGGA FITRA PRATAMA Bin DJOKO SANTOSO[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

 

---- Bahwa terdakwa ANGGA FITRA PRATAMA Bin DJOKO SANTOSO pada hari Sabtu tanggal 17 Januari 2026 sekira jam 19.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari 2026, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2026 bertempat di Rental WEVV AUTORENT yang beralamat di Lingkungan Gedangan RT 002 RW 007, Kelurahan Gununggedangan, Kecamatan Magersari, Kota Mojokerto atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Mojokerto yang berwenang memeriksa dan mengadili telah melakukan perbuatan “Setiap Orang yang secara melawan hukum memiliki suatu Barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, yang ada dalam kekuasaannya bukan karena Tindak Pidana  yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : ------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Sabtu tanggal 17 Januari 2026 sekira jam 19.00 Wib terdakwa mendatangi Rental WEVV AUTORENT milik Saksi WEFIL WAAT yang beralamat di Lingkungan Gedangan RT 002 RW 007, Kelurahan Gununggedangan, Kecamatan Magersari, Kota Mojokerto dengan tujuan untuk menyewa 1 (satu) unit kendaraan sepeda motor Honda Beat Nopol S-6712-VJ warna hitam dengan nomor rangka : MHIJME116SK831243 dan nomor mesin : JME1E1829825 STNK atas nama Saksi HANI MUTROFIN selama 1 (satu) hari dengan harga sewa Rp. 95.000/hari kerja atau Rp. 114.000/hari libur yang kemudian disepakati dimana kemudian terdakwa melengkapi administrasi dengan menyerahkan KTP (asli) dan KK (asli) serta membayar biaya sewa selama 1 (satu) hari seharga Rp. 114.000/hari sehingga kemudian Saksi IGA NOVIKA dan Saksi SITI AMINAH menyerahkan 1 (satu) unit kendaraan sepeda motor Honda Beat Nopol S-6712-VJ warna hitam STNK atas nama Saksi HANI MUTOFIRIN tersebut kepada terdakwa yang selanjutnya sepeda motor tersebut terdakwa bawa menuju kosnya yang beralamat di Jalan Prigen, Kelurahan Jagil, Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan.
  • Bahwa kemudian pada hari Minggu tanggal 18 Februari 2026 terdakwa menghubungi Saksi WEFIL WAAT dengan maksud untuk memperpanjang sewa 1 (satu) unit kendaraan sepeda motor Honda Beat Nopol S-6712-VJ warna hitam tersebut selama 2 (dua) hari yang disepakati oleh Saksi WEFIL WAAT dimana kemudian terdakwa membayar biaya sewa seharga Rp. 210.000 secara transfer melalui aplikasi Gopay ke rekening BCA atas nama Saksi IGA NOVIKA hingga kemudian pada hari Rabu tanggal 21 Januari 2026 terdakwa kembali menghubungi Saksi WEFIL WAAT dengan maksud untuk kembali memperpanjang sewa sepeda motor selama 2 (dua) hari dimana Saksi WEFIL WAAT kembali menyetujuinya sehingga terdakwa kembali membayar biaya sewa seharga Rp. 190.000 secara transfer melalui aplikasi Gopay ke rekening BCA atas nama Saksi IGA NOVIKA.
  • Bahwa selanjutnya pada hari Jumat tanggal 23 Januari 2026 terdakwa kembali menghubungi Saksi WEFIL WAAT dengan maksud untuk memperpanjang sewa sepda motor selama 2 (dua) hari dengan alasan masih digunakan untuk bekerja yang mana kemudian disetujui kembali oleh Saksi WEFIL WAAT namun kemudian hingga hari Sabtu tanggal 24 Januari 2026 terdakwa tidak melakukan pembayaran sewa dikarenakan terdakwa sudah tidak memiliki uang dimana akhirnya terdakwa mematikan handphonenya lalu mencopot GPS yang terpasang di 1 (satu) unit kendaraan sepeda motor Honda Beat Nopol S-6712-VJ warna hitam dengan nomor rangka : MHIJME116SK831243 dan nomor mesin : JME1E1829825 STNK atas nama Saksi HANI MUTROFIN tersebut dengan tujuan agar sepeda motor yang ada pada kekuasanya karena sewa tersebut tidak diketahui keberadaanya oleh Saksi HANI MUTROFIN selaku pemilik sepeda motor maupun Saksi WEFIL WAAT selaku pemilik rental WEVV AUTORENT serta sepeda motor tersebut dapat dijual oleh terdakwa.
  • Bahwa kemudian pada hari Minggu tanggal 15 Februari 2026 sekira jam 17.30 Wib Saksi WEFIL WAAT dan Saksi SONNY TRI YULIANTO mengamankan terdakwa di pinggir jalan raya Kelurahan Jagil, Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan dan ditemukan 1 (satu) unit kendaraan sepeda motor Honda Beat Nopol S-6712-VJ warna hitam dengan nomor rangka : MHIJME116SK831243 dan nomor mesin : JME1E1829825 STNK atas nama Saksi HANI MUTROFIN tersebut di dalam kos terdakwa yang beralamat di Jalan Prigen, Kelurahan Jagil, Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan dimana akibat perbuatan terdakwa tersebut Saksi HANI MUTROFIN mengalami kerugian sebesar Rp. 20.000.000. 

 

------------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).------------------

 

ATAU

KEDUA

 

---- Bahwa terdakwa ANGGA FITRA PRATAMA Bin DJOKO SANTOSO pada hari Sabtu tanggal 17 Januari 2026 sekira jam 19.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari 2026, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2026 bertempat di Rental WEVV AUTORENT yang beralamat di Lingkungan Gedangan RT 002 RW 007, Kelurahan Gununggedangan, Kecamatan Magersari, Kota Mojokerto atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Mojokerto yang berwenang memeriksa dan mengadili telah melakukan perbuatan “Setiap Orang yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau kedudukan palsu, menggunakan tipu muslihat atau rangkaian kata bohong, menggerakkan orang supaya menyerahkan suatu Barang, memberi utang, membuat pengakuan utang, atau menghapus piutang”  yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : ------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Sabtu tanggal 17 Januari 2026 sekira jam 19.00 Wib terdakwa mendatangi Rental WEVV AUTORENT milik Saksi WEFIL WAAT yang beralamat di Lingkungan Gedangan RT 002 RW 007, Kelurahan Gununggedangan, Kecamatan Magersari, Kota Mojokerto dengan tujuan untuk menyewa 1 (satu) unit kendaraan sepeda motor Honda Beat Nopol S-6712-VJ warna hitam dengan nomor rangka : MHIJME116SK831243 dan nomor mesin : JME1E1829825 STNK atas nama Saksi HANI MUTROFIN selama 1 (satu) hari dengan harga Rp. 95.000/hari kerja atau Rp. 114.000/hari libur yang kemudian disepakati dimana kemudian terdakwa melengkapi administrasi dengan menyerahkan KTP (asli) dan KK (asli) serta membayar biaya sewa harga Rp. 114.000/hari sehingga kemudian Saksi IGA NOVIKA dan Saksi SITI AMINAH menyerahkan 1 (satu) unit kendaraan sepeda motor Honda Beat Nopol S-6712-VJ warna hitam STNK atas nama Saksi HANI MUTOFIRIN tersebut kepada terdakwa yang selanjutnya sepeda motor tersebut terdakwa bawa menuju kosnya yang beralamat di Jalan Prigen, Kelurahan Jagil, Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan.
  • Bahwa kemudian pada hari Minggu tanggal 18 Februari 2026 terdakwa menghubungi Saksi WEFIL WAAT dengan maksud untuk memperpanjang sewa 1 (satu) unit kendaraan sepeda motor Honda Beat Nopol S-6712-VJ warna hitam tersebut selama 2 (dua) hari yang disepakati oleh Saksi WEFIL WAAT dimana kemudian terdakwa membayar biaya sewa seharga Rp. 210.000 secara transfer melalui aplikasi Gopay ke rekening BCA atas nama Saksi IGA NOVIKA hingga kemudian pada hari Rabu tanggal 21 Januari 2026 terdakwa kembali menghubungi Saksi WEFIL WAAT dengan maksud untuk kembali memperpanjang sewa sepeda motor selama 2 (dua) hari dimana Saksi WEFIL WAAT kembali menyetujuinya sehingga terdakwa kembali membayar biaya sewa seharga Rp. 190.000 secara transfer melalui aplikasi Gopay ke rekening BCA atas nama Saksi IGA NOVIKA.
  • Bahwa selanjutnya pada hari Jumat tanggal 23 Januari 2026 terdakwa kembali menghubungi Saksi WEFIL WAAT dengan maksud untuk memperpanjang sewa sepda motor selama 2 (dua) hari dengan alasan masih digunakan untuk bekerja yang mana kemudian disetujui kembali oleh Saksi WEFIL WAAT namun kemudian hingga hari Sabtu tanggal 24 Januari 2026 terdakwa tidak melakukan pembayaran sewa dikarenakan terdakwa sudah tidak memiliki uang dimana akhirnya terdakwa mematikan handphonenya lalu mencopot GPS yang terpasang di 1 (satu) unit kendaraan sepeda motor Honda Beat Nopol S-6712-VJ warna hitam dengan nomor rangka : MHIJME116SK831243 dan nomor mesin : JME1E1829825 STNK atas nama Saksi HANI MUTROFIN tersebut dengan tujuan agar sepeda motor tersebut tidak diketahui keberadaanya oleh Saksi WEFIL WAAT serta sepeda motor tersebut dapat dijual oleh terdakwa.
  • Bahwa kemudian pada hari Minggu tanggal 15 Februari 2026 sekira jam 17.30 Wib Saksi WEFIL WAAT dan Saksi SONNY TRI YULIANTO menemukan terdakwa di pinggir jalan raya Kelurahan Jagil, Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan dan ditemukan 1 (satu) unit kendaraan sepeda motor Honda Beat Nopol S-6712-VJ warna hitam dengan nomor rangka : MHIJME116SK831243 dan nomor mesin : JME1E1829825 STNK atas nama Saksi HANI MUTROFIN tersebut di dalam kos terdakwa yang beralamat di Jalan Prigen, Kelurahan Jagil, Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan dimana akibat perbuatan terdakwa tersebut Saksi HANI MUTROFIN mengalami kerugian sebesar Rp. 20.000.000. 

 

------------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).-------------------

Pihak Dipublikasikan Ya