Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MOJOKERTO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
50/Pdt.G/2026/PN Mjk INDRA MAULANA NOVIANTO, M.MT ANDI BIBISONO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 17 Mar. 2026
Klasifikasi Perkara Ganti Rugi
Nomor Perkara 50/Pdt.G/2026/PN Mjk
Tanggal Surat Senin, 16 Mar. 2026
Nomor Surat 247 / G.PMH / III / 2026
Penggugat
NoNama
1INDRA MAULANA NOVIANTO, M.MT
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Hadi Subeno, S.HINDRA MAULANA NOVIANTO, M.MT
Tergugat
NoNama
1ANDI BIBISONO
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1IBU SRI (Istri Alm. RAKIM)
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 693.600.000,00
Petitum

PETITUM :

1. Menerima Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya ;

2. Menyatakan bahwa tindakan TERGUGAT yang lalai dan sengaja untuk tidak memberikan Hak – Hak dari PENGGUGAT yaitu membayar sebagaimana yang diperjanjikan adalah suatu Perbuatan Melawan Hukum ;

3. Menghukum TERGUGAT untuk membayar ganti kerugian senilai :

Materiil :

Rp. 103.600.000,- ( seratus tiga juta enamratus ribu rupiah ) +

Rp. 590.000.000,- ( limaratus Sembilan puluh juta rupiah )  =

Rp. 693.600.000,-( enam ratus Sembilan puluh tiga juta enam ratus ribu rupiah ) ;

Immateriil :

  • Kepercayaan terhadap diri PENGGUGAT senilai Rp.500.000.000,- (lima ratus juta rupiah ) ;
  • Terhitung Bunga sebagaimana uang senilai Rp.693.600.000 X 5% = Rp.34.680.000,- DIKALIKAN mulai tahun 2014 sampai dengan 2026 = Rp.416.160.000 ,-( empat ratus enam belas juta seratus enam puluh ribu rupiah ) ;
  • Jadi total nilai kerugian Immateriil adalah = Rp.500.000.000 + 416.160.000 = Rp.916.160.000,-( Sembilan ratus enam belas juta seratus enam puluh ribu rupiah ) ;

4. Menghukum TERGUGAT untuk membayar kerugian Materiil dan Immateriil setelah Putusan dibacakan walaupun ada upaya banding atau kasasi serta Peninjauan Kembali ;

5. Mewajibkan TERGUGAT untuk membayar biaya keterlambatan / dwangson senilai Rp.100.000,-(seratus ribu rupiah ) setiap harinya apabila tidak melaksanakan kewajibannya untuk melakukan pembayaran ;

6. Menyatakan bahwa sertipikat yang dijaminkan kepada PENGGUGAT berupa : sertipikat Nomor SHM : 1163 atas nama RAKIM ( almarhum ) alamat : Jl.Empunala nomor .   Kelurahan Kedundung ,Kota Mojokerto , GS Tanggal 28-12-1983 No.1886 ,Luas 182 m2, Asal Persil Konversi bisa dibalik nama atas nama PENGGUGAT tanpa menghadirkan ahli waris almarhum RAKIM ;

7. Mewajibkan untuk TERGUGAT dan TURUT TERGUGAT untuk tunduk dan patuh pada putusan pengadilan;

Atau apabila Yang Mulia Majelis Hakim yang menangani perkara a quo berpendapat lain mohon putusan yang seadil – adilnya ( ex aexuo et bono )

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak