Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MOJOKERTO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
3/Pdt.G.S/2026/PN Mjk PT. BPR Arta Haksaprima 1.Koko Wahyu Harmoko
2.Siti Nur Rochmani
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 13 Mar. 2026
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 3/Pdt.G.S/2026/PN Mjk
Tanggal Surat Jumat, 06 Mar. 2026
Nomor Surat 021/AHP/III/26
Penggugat
NoNama
1PT. BPR Arta Haksaprima
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Koko Wahyu Harmoko
2Siti Nur Rochmani
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 23.649.948,00
Petitum

DALAM PETITUM

PRIMAIR :

1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;

2. Menyatakan Surat Perjanjian Kredit dengan Nomor Kredit : B06907/II/2024  tertanggal              12 Agustus 2024 yang ditanda tangani di Kantor PT. BPR Arta Haksaprima yang berkedudukan di Jl. Brawijaya No 13 Mojosari Mojokerto,  adalah sah dan berlaku mengikat terhadap Para Penggugat dan  Para Tergugat;

3. Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat adalah Wan Prestasi kepada Para Penggugat;

4. Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman pokok beserta bunga dan Sanksi bunga keterlambatan  sebagai pengganti denda kepada Penggugat dengan  total sebesar  Rp 23.649.948,-  ( Dua Puluh Tiga Juta Enam Ratus Empat Puluh Sembilan Ribu Sembilan Ratus Empat Puluh Delapan Rupiah )

5. Menyatakan demi hukum Penggugat adalah yang  mempunyai hak dan/atau wewenang untuk menjual atas Obyek Jaminan  berupa sebidang tanah hak milik sesuai dengan Sertipikat Hak Milik (SHM) yaitu :

  • SHM No. 1501 atas nama Koko Wahyu Harmoko Luas = 208 m2 lokasi di Ds. Kutogirang Kec. Ngoro Kab.  Mojokerto, Jawa Timur..

kepada pihak ketiga baik secara pribadi maupun melaui perantara yang untuk selanjutnya Para Penggugat dapat mengambil hasilnya sebagai pelunasan dan biaya-biaya lain yang timbul;

6. Menyerahkan Jaminan untuk dilakukan Tindakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

7. Menghukum  Para Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara                ini ;

8. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad ) meskipun ada perlawanan banding , kasasi, maupun verzet ;

 

SUBSIDAIR :

Apabila Pengadilan  Negeri Mojokerto yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain mohon diberikan putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono)

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak