| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 3/Pdt.G.S/2026/PN Mjk | PT. BPR Arta Haksaprima | 1.Koko Wahyu Harmoko 2.Siti Nur Rochmani |
Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Jumat, 13 Mar. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||
| Nomor Perkara | 3/Pdt.G.S/2026/PN Mjk | ||||||
| Tanggal Surat | Jumat, 06 Mar. 2026 | ||||||
| Nomor Surat | 021/AHP/III/26 | ||||||
| Penggugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Penggugat | |||||||
| Tergugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 23.649.948,00 | ||||||
| Petitum | DALAM PETITUM PRIMAIR : 1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Surat Perjanjian Kredit dengan Nomor Kredit : B06907/II/2024 tertanggal 12 Agustus 2024 yang ditanda tangani di Kantor PT. BPR Arta Haksaprima yang berkedudukan di Jl. Brawijaya No 13 Mojosari Mojokerto, adalah sah dan berlaku mengikat terhadap Para Penggugat dan Para Tergugat; 3. Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat adalah Wan Prestasi kepada Para Penggugat; 4. Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman pokok beserta bunga dan Sanksi bunga keterlambatan sebagai pengganti denda kepada Penggugat dengan total sebesar Rp 23.649.948,- ( Dua Puluh Tiga Juta Enam Ratus Empat Puluh Sembilan Ribu Sembilan Ratus Empat Puluh Delapan Rupiah ) 5. Menyatakan demi hukum Penggugat adalah yang mempunyai hak dan/atau wewenang untuk menjual atas Obyek Jaminan berupa sebidang tanah hak milik sesuai dengan Sertipikat Hak Milik (SHM) yaitu :
kepada pihak ketiga baik secara pribadi maupun melaui perantara yang untuk selanjutnya Para Penggugat dapat mengambil hasilnya sebagai pelunasan dan biaya-biaya lain yang timbul; 6. Menyerahkan Jaminan untuk dilakukan Tindakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 7. Menghukum Para Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini ; 8. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad ) meskipun ada perlawanan banding , kasasi, maupun verzet ;
SUBSIDAIR : Apabila Pengadilan Negeri Mojokerto yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain mohon diberikan putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono) |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
| Prodeo | Tidak |
