| Dakwaan |
KESATU
-----------Bahwa terdakwa I. SUSANTO als ZOMBI Bin MULYADI bersama-sama dengan terdakwa II. ANDRE SATRIO DEWANDONO Bin WARNOTO, pada hari Rabu tanggal 07 Januari 2026 sekira jam 11.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam bulan Januari Tahun 2026, bertempat di pinggir tempat sampah Jalan Raya Demak Kota Surabaya, bahwa berdasarkan Pasal 165 ayat (2) KUHAP, dimana Pengadilan Negeri yang daerah hukumnya meliputi tempat tinggal terdakwa, kediaman terakhir atau tempat terdakwa ditemukan atau ditahan, atau tempat kediaman sebagaian besar saksi yang dipanggil lebih dekat dari Pengadilan Negeri Mojokerto dari pada kedudukan Pengadilan Negeri Surabaya, sehingga Pengadilan Negeri Mojokerto berwenang memeriksa dan mengadili perkara initelah melakukan perbuatan, telah melakukan pemufakatan jahat tanpa hak menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika golongan I, dengan cara sebagai berikut : ---------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa berawal pada hari Jumat tanggal 02 Januari 2026 sekira jam 23.00 WIB terdakwa I. SUSANTO menghubungi Sdr. PUTRA (belum tertangkap) melalui Whatsapp di HP milik terdakwa I. SUSANTO, dengan maksud untuk membeli sabu sebanyak 10 (sepuluh) gram dengan harga Rp900.000,00 (Sembilan ratus ribu rupiah) per gram, sehingga total pembelian sabu sebesar Rp9.000.000,00 (Sembilan juta rupiah), namun sabu yang dipesan oleh terdakwa I. SUSANTO masih kosong, kemudian pada hari Selasa tanggal 06 Januari 2026 terdakwa mendapat telepon dari Sdr. PUTRA yang menyampaikan jika sabu pesanan terdakwa I. SUSANTO akan di proses;
- Bahwa selanjutnya pada hari Rabu tanggal 07 Januari 2026 sekira jam 06.00 WIB ketika terdakwa I. SUSANTO bersama dengan terdakwa II. ANDRE di rumah kontrakan terdakwa I. SUSANTO yang beralamat di Dusun Belahanrejo RT.006 RW.002 Desa Belahanrejo Kecamatan Kedamean Kabupaten Gresik, terdakwa I. SUSANTO berkomunikasi kembali dengan Sdr. PUTRA yang menyampaikan jika sabu pesanan terdakwa I. SUSANTO telah diranjuau di daerah Demak Kota Surabaya, kemudian terdakwa I. SUSANTO bersama-sama dengan terdakwa II. ANDRE berangkat mengambil ranjauan sabu pesanan terdakwa I. SUSANTO, tepatnya di pinggir tempat sampah Jalan Raya Demak Kota Surabaya, sekira jam 11.00 WIB terdakwa I. SUSANTO bersama-sama dengan terdakwa II. ANDRE sampai ditempat ranjauan sabu, lalu terdakwa I. SUSANTO mengambil sabu yang dimaksud kemudian terdakwa I. SUANTO bersama-sama dengan terdakwa II. ANDRE membawa sabu tersebut ke rumah kontrakan terdakwa I. SUANTO, selanjutnya terdakwa I. SUSANTO membagi-bagi sabu tersebut menjadi beberapa plastik klip berisi sabu dengan tujuan dijual kembali;
- Bahwa selanjutnya terdakwa I. SUSANTO meminta terdakwa II. ANDRE untuk mengantarkan sabu pesanan saksi ILHAM NUR FAHROZI yang diranjau di pinggir Jalan Raya Mantup Kecamatan Mantup Kabupaten Lamongan, dimana terdakwa I. SUSANTO juga telah menjual sabu kepada saksi EDIT FIRNANDO sebanyak 4 (empat) poket plastik klip berisi sabu dengan harga masing-masing poket sebesar Rp200.000,00 (dua ratus ribu rupiah), selain itu terdakwa I. SUSANTO juga menjual sabu kepada Sdr. TOL SLEP, Sdr. Dr. J dan Sdr. SAPD PALON (yang ketiganya belum tertangkap) dengan rata-rata harga sabu sebesar Rp200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) sampai dengan Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah), dimana dari jual beli narkotika jenis sabu tersebut terdakwa I. SUSANTO mendapat keuntungan sebesar Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) setiap gram dan menggunakan sabu secara gratis serta terdakwa II. ANDRE mendapat keuntungan menggunakan sabu secara gratis;
- Bahwa selanjutnya pada hari Jumat tanggal 09 Januari 2026 sekira jam 03.00 WIB ketika terdakwa I. SUSANTO dan terdakwa II. ANDRE sedang berada di dalam kamar OYO 3500 D’CHANDRA FAMILY SYARIAH yang beralamat di Jl. Cinta No. 9 RT.08 RW.05 Dususn Pasinan Desa Sendangrejo Kecamatan Ngimbang Kabupaten Lamongan, datang saksi ADITYA SATRIA HERLAMBANG dan saksi SHERWIN FARHAN FAUZI (yang keduanya merupakan anggota Kepolisian Reskoba Mojokerto Kota), mengamankan terdakwa I. SUSANTO bersama-sama dengan terdakwa II. ANDRE beserta barang bukti berupa 24 (dua puluh empat) plastik klip berisi sabu yang terdiri dari :
- Plastik klip 1 ditulis huruf A dengan berat netto ±0,42 gram (berat netto sisa Labfor +0,331 gram)
- Plastik klip 2 ditulis huruf B dengan berat netto ±0,42 gram (berat netto sisa Labfor +0,348 gram)
- Plastik klip 3 ditulis huruf C dengan berat netto ±0,38 gram (berat netto sisa Labfor +0,314 gram)
- Plastik klip 4 ditulis huruf D dengan berat netto ±0,20 gram (berat netto sisa Labfor +0,121 gram)
- Plastik klip 5 ditulis huruf E dengan berat netto ±0,18 gram (berat netto sisa Labfor +0,111 gram)
- Plastik klip 6 ditulis huruf F dengan berat netto ±0,18 gram (berat netto sisa Labfor +0,110 gram)
- Plastik klip 7 ditulis huruf G dengan berat netto ±0,14 gram (berat netto sisa Labfor +0,068 gram)
- Plastik klip 8 ditulis huruf H dengan berat netto ±0,22 gram (berat netto sisa Labfor +0,123 gram)
- Plastik klip 9 ditulis huruf I dengan berat netto ±0,20 gram (berat netto sisa Labfor +0,114 gram)
- Plastik klip 10 ditulis huruf J dengan berat netto ±0,20 gram (berat netto sisa Labfor +0,143 gram)
- Plastik klip 11 ditulis huruf K dengan berat netto ±0,22 gram (berat netto sisa Labfor +0,134 gram)
- Plastik klip 12 ditulis huruf L dengan berat netto ±0,20 gram (berat netto sisa Labfor +0,113 gram)
- Plastik klip 13 ditulis huruf M dengan berat netto ±0,20 gram (berat netto sisa Labfor +0,132 gram)
- Plastik klip 14 ditulis huruf N dengan berat netto ±0,20 gram (berat netto sisa Labfor +0,138 gram)
- Plastik klip 15 ditulis huruf O dengan berat netto ±0,22 gram (berat netto sisa Labfor +0,101 gram)
- Plastik klip 16 ditulis huruf P dengan berat netto ±0,22 gram (berat netto sisa Labfor +0,135 gram)
- Plastik klip 17 ditulis huruf Q dengan berat netto ±0,20 gram (berat netto sisa Labfor +0,119 gram)
- Plastik klip 18 ditulis huruf R dengan berat netto ±0,20 gram (berat netto sisa Labfor +0,121 gram)
- Plastik klip 19 ditulis huruf S dengan berat netto ±0,20 gram (berat netto sisa Labfor +0,118 gram)
- Plastik klip 20 ditulis huruf T dengan berat netto ±0,14 gram (berat netto sisa Labfor +0,065 gram)
- Plastik klip 21 ditulis huruf U dengan berat netto ±0,16 gram (berat netto sisa Labfor +0,098 gram)
- Plastik klip 22 ditulis huruf V dengan berat netto ±0,14 gram (berat netto sisa Labfor +0,055 gram)
- Plastik klip 23 ditulis huruf W dengan berat netto ±0,12 gram (berat netto sisa Labfor +0,073 gram)
- Plastik klip 24 ditulis huruf X dengan berat netto ±0,14 gram (berat netto sisa Labfor +0,060 gram)
dengan berat netto keseluruhan ±5,07 gram (total keseluruhan berat netto sisa Labfor +3,245 gram), yang keseluruhannya terbungkus didalam kresek warna hitam dan terkubur didalam tanah di depan pintu masuk OYO 3500 D’CHANDRA FAMILY SYARIAH yang beralamat di Jl. Cinta No. 9 RT.08 RW.05 Dususn Pasinan Desa Sendangrejo Kecamatan Ngimbang Kabupaten Lamongan, yang mana sebelumnya terdakwa I. SUSANTO yang mengubur sabu tersebut dengan ditemani oleh terdakwa II. ANDRE;
- Bahwa terdakwa I. SUSANTO bersama-sama dengan terdakwa II. ANDRE dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I tersebut tanpa dilengkapi surat ijin dari Menteri Kesehatan RI atau Instansi yang berwenang lainnya, dan juga bukan untuk kepentingan ilmu pengetahuan atau kesehatan dan para Terdakwa bukan sebagai Dokter atau Apoteker;
- Berdasarkan berita acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Pusat Laboratorium Forensik Polri Cabang Surabaya No. LAB : 00540/NNF/2026, tgl. 05 Februari 2026 yang dibuat dan ditandatangani oleh pemeriksa Handi Purwanto, S.T.; Bernadeta Putri Irma Dalia, S.Si., M.Si. dan Filantari Cahyani, A.Md serta mengetahui Waka Bidang Labfor Polda Jatim Imam Mukti, S.Si., Apt., M.Si. diperoleh kesimpulan barang bukti 01917/2026/NNF sampai dengan barang bukti 01940/2026/NNF adalah benar Kristal Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dimana barang bukti sabu telah dilakukan pemeriksaan uji Labfor dengan dikembalikan berat netto ±3,245 gram.
---------Perbuatan terdakwa I. SUSANTO als ZOMBI Bin MULYADI bersama-sama dengan terdakwa II. ANDRE SATRIO DEWANDONO Bin WARNOTO sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut Pasal 114 ayat (1) Jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Udang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Lampiran II Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.----------------
ATAU
KEDUA
-----------Bahwa terdakwa I. SUSANTO als ZOMBI Bin MULYADI bersama-sama dengan terdakwa II. ANDRE SATRIO DEWANDONO Bin WARNOTO pada hari Jumat tanggal 09 Januari 2026 sekira jam 03.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam bulan Januari Tahun 2026, bertempat dalam kamar OYO 3500 D’CHANDRA FAMILY SYARIAH yang beralamat di Jl. Cinta No. 9 RT.08 RW.05 Dususn Pasinan Desa Sendangrejo Kecamatan Ngimbang Kabupaten Lamongan, bahwa berdasarkan Pasal 165 ayat (2) KUHAP, dimana Pengadilan Negeri yang daerah hukumnya meliputi tempat tinggal terdakwa, kediaman terakhir atau tempat terdakwa ditemukan atau ditahan, atau tempat kediaman sebagaian besar saksi yang dipanggil lebih dekat dari Pengadilan Negeri Mojokerto dari pada kedudukan Pengadilan Negeri Lamongan, sehingga Pengadilan Negeri Mojokerto berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah melakukan perbuatan, telah melakukan pemufakatanm jahat tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman, dengan cara sebagai berikut : --
- Bahwa ketika terdakwa I. SUSANTO dan terdakwa II. ANDRE sedang berada di dalam kamar OYO 3500 D’CHANDRA FAMILY SYARIAH yang beralamat di Jl. Cinta No. 9 RT.08 RW.05 Dususn Pasinan Desa Sendangrejo Kecamatan Ngimbang Kabupaten Lamongan, datang saksi ADITYA SATRIA HERLAMBANG dan saksi SHERWIN FARHAN FAUZI (yang keduanya merupakan anggota Kepolisian Reskoba Mojokerto Kota), mengamankan terdakwa I. SUSANTO bersama-sama dengan terdakwa II. ANDRE beserta barang bukti berupa 24 (dua puluh empat) plastik klip berisi sabu yang terdiri dari :
- Plastik klip 1 ditulis huruf A dengan berat netto ±0,42 gram (berat netto sisa Labfor +0,331 gram)
- Plastik klip 2 ditulis huruf B dengan berat netto ±0,42 gram (berat netto sisa Labfor +0,348 gram)
- Plastik klip 3 ditulis huruf C dengan berat netto ±0,38 gram (berat netto sisa Labfor +0,314 gram)
- Plastik klip 4 ditulis huruf D dengan berat netto ±0,20 gram (berat netto sisa Labfor +0,121 gram)
- Plastik klip 5 ditulis huruf E dengan berat netto ±0,18 gram (berat netto sisa Labfor +0,111 gram)
- Plastik klip 6 ditulis huruf F dengan berat netto ±0,18 gram (berat netto sisa Labfor +0,110 gram)
- Plastik klip 7 ditulis huruf G dengan berat netto ±0,14 gram (berat netto sisa Labfor +0,068 gram)
- Plastik klip 8 ditulis huruf H dengan berat netto ±0,22 gram (berat netto sisa Labfor +0,123 gram)
- Plastik klip 9 ditulis huruf I dengan berat netto ±0,20 gram (berat netto sisa Labfor +0,114 gram)
- Plastik klip 10 ditulis huruf J dengan berat netto ±0,20 gram (berat netto sisa Labfor +0,143 gram)
- Plastik klip 11 ditulis huruf K dengan berat netto ±0,22 gram (berat netto sisa Labfor +0,134 gram)
- Plastik klip 12 ditulis huruf L dengan berat netto ±0,20 gram (berat netto sisa Labfor +0,113 gram)
- Plastik klip 13 ditulis huruf M dengan berat netto ±0,20 gram (berat netto sisa Labfor +0,132 gram)
- Plastik klip 14 ditulis huruf N dengan berat netto ±0,20 gram (berat netto sisa Labfor +0,138 gram)
- Plastik klip 15 ditulis huruf O dengan berat netto ±0,22 gram (berat netto sisa Labfor +0,101 gram)
- Plastik klip 16 ditulis huruf P dengan berat netto ±0,22 gram (berat netto sisa Labfor +0,135 gram)
- Plastik klip 17 ditulis huruf Q dengan berat netto ±0,20 gram (berat netto sisa Labfor +0,119 gram)
- Plastik klip 18 ditulis huruf R dengan berat netto ±0,20 gram (berat netto sisa Labfor +0,121 gram)
- Plastik klip 19 ditulis huruf S dengan berat netto ±0,20 gram (berat netto sisa Labfor +0,118 gram)
- Plastik klip 20 ditulis huruf T dengan berat netto ±0,14 gram (berat netto sisa Labfor +0,065 gram)
- Plastik klip 21 ditulis huruf U dengan berat netto ±0,16 gram (berat netto sisa Labfor +0,098 gram)
- Plastik klip 22 ditulis huruf V dengan berat netto ±0,14 gram (berat netto sisa Labfor +0,055 gram)
- Plastik klip 23 ditulis huruf W dengan berat netto ±0,12 gram (berat netto sisa Labfor +0,073 gram)
- Plastik klip 24 ditulis huruf X dengan berat netto ±0,14 gram (berat netto sisa Labfor +0,060 gram)
dengan berat netto keseluruhan ±5,07 gram (total keseluruhan berat netto sisa Labfor +3,245 gram), yang keseluruhannya terbungkus didalam kresek warna hitam dan terkubur didalam tanah di depan pintu masuk OYO 3500 D’CHANDRA FAMILY SYARIAH yang beralamat di Jl. Cinta No. 9 RT.08 RW.05 Dususn Pasinan Desa Sendangrejo Kecamatan Ngimbang Kabupaten Lamongan, yang mana sebelumnya terdakwa I. SUSANTO yang mengubur sabu tersebut dengan ditemani oleh terdakwa II. ANDRE;
- Bahwa terdakwa I. SUSANTO bersama-sama dengan terdakwa II. ANDRE dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I tersebut tanpa dilengkapi surat ijin dari Menteri Kesehatan RI atau Instansi yang berwenang lainnya, dan juga bukan untuk kepentingan ilmu pengetahuan atau kesehatan dan para Terdakwa bukan sebagai Dokter atau Apoteker;
- Berdasarkan berita acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Pusat Laboratorium Forensik Polri Cabang Surabaya No. LAB : 00540/NNF/2026, tgl. 05 Februari 2026 yang dibuat dan ditandatangani oleh pemeriksa Handi Purwanto, S.T.; Bernadeta Putri Irma Dalia, S.Si., M.Si. dan Filantari Cahyani, A.Md serta mengetahui Waka Bidang Labfor Polda Jatim Imam Mukti, S.Si., Apt., M.Si. diperoleh kesimpulan barang bukti 01917/2026/NNF sampai dengan barang bukti 01940/2026/NNF adalah benar Kristal Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dimana barang bukti sabu telah dilakukan pemeriksaan uji Labfor dengan dikembalikan berat netto ±3,245 gram.
---------Perbuatan terdakwa I. SUSANTO als ZOMBI Bin MULYADI bersama-sama dengan terdakwa II. ANDRE SATRIO DEWANDONO Bin WARNOTO sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo. Pasal VII angka 50 Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Udang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ------------------------------------------------------- |