Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MOJOKERTO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
36/Pdt.G.S/2025/PN Mjk PT. BPR ARTA HAKSAPRIMA 1.SARLI SANTOSO
2.SUPARIYAH
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 31 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 36/Pdt.G.S/2025/PN Mjk
Tanggal Surat Rabu, 24 Des. 2025
Nomor Surat 126/AHP/XII/25
Penggugat
NoNama
1PT. BPR ARTA HAKSAPRIMA
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1SARLI SANTOSO
2SUPARIYAH
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 11.472.044,00
Petitum

PRIMAIR :

1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;

2. Menyatakan Surat Perjanjian Kredit dengan Nomor Kredit :B09184/I/23  tertanggal                      07 Desember 2023  yang ditanda tangani di Kantor PT. BPR Arta Haksaprima yang berkedudukan di Jl. Brawijaya No 13 Mojosari Mojokerto,  adalah sah dan berlaku mengikat terhadap Penggugat dan  Para Tergugat;

3. Menyatakan demi  hukum perbuatan Para Tergugat adalah Wan Prestasi kepada Penggugat;

4. Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman pokok beserta bunga dan Sanksi bunga keterlambatan  sebagai pengganti denda kepada Penggugat dengan  total sebesar  Rp 11.472.044,- (sebelas juta empat ratus tujuh puluh dua ribu empat puluh empat rupiah);

5. Menyatakan demi hukum Penggugat adalah yang mempunyai hak dan/atau wewenang untuk menjual atas Obyek Jaminan  berupa sebidang tanah hak milik sesuai dengan Sertipikat Hak Milik (SHM) yaitu :

  • SHM No. 00923 atas nama Sarli Santoso Luas = 456 m2 lokasi di Ds.Purworejo Kec. Pungging Kab.  Mojokerto, Jawa Timur.

kepada pihak ketiga baik secara pribadi maupun melaui perantara yang untuk selanjutnya Penggugat dapat mengambil hasilnya sebagai pelunasan dan biaya-biaya lain yang timbul;

6. Menyerahkan Jaminan untuk dilakukan Tindakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

7. Menghukum  Para Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara                ini ;

8. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad ) meskipun ada perlawanan banding , kasasi, maupun verzet ;

SUBSIDAIR :

Apabila Pengadilan  Negeri Mojokerto yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain mohon diberikan putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono)

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak