Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MOJOKERTO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
3/Pid.Pra/2023/PN Mjk NURHASAN Kepala Kepolisian Resort Mojokerto Cq. Kepala Unit Pidana Ekonomi Polres Mojokerto Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 19 Mei 2023
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 3/Pid.Pra/2023/PN Mjk
Tanggal Surat Jumat, 19 Mei 2023
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1NURHASAN
Termohon
NoNama
1Kepala Kepolisian Resort Mojokerto Cq. Kepala Unit Pidana Ekonomi Polres Mojokerto
Advokat
Petitum Permohonan

1.Menyatakan diterima permohonan Pemohon Praperadilan untuk seluruhnya;

2.Menyatakan tindakan Termohon menetapkan Pemohon sebagai tersangka dengan dugaan penganiayaan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana oleh kepolisian resort Mojokerto Direktorat Reserse Kriminal Umum adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum dan oleh karenanya penetapan tersangka aquo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;

3.Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon yang berkenaan dengan penetapan tersangka atas diri Pemohon;

4.Memerintahkan kepada Termohon untuk menghentikan penyidikan terhadap perintah penyidikan kepada Pemohon; Memulihkan hak Pemohon dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya;

5. Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara menurut ketentuan hukum yang berlaku

Pihak Dipublikasikan Ya