Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MOJOKERTO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
44/Pdt.Bth/2026/PN Mjk DARMONO 1.PT. Bank Perekonomian Rakyat Lestari Nusantara Indonesia
2.Arif Handoko, S.E., S.H., M.Hum
3.Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Sidoarjo
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 05 Mar. 2026
Klasifikasi Perkara Objek Sengketa Tanah
Nomor Perkara 44/Pdt.Bth/2026/PN Mjk
Tanggal Surat Selasa, 03 Mar. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1DARMONO
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Listiono,SHDARMONO
Tergugat
NoNama
1PT. Bank Perekonomian Rakyat Lestari Nusantara Indonesia
2Arif Handoko, S.E., S.H., M.Hum
3Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Sidoarjo
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PROVISI

Memerintahkan penundaan pelaksanaan eksekusi dan/atau pengosongan terhadap objek SHM No. 646 sampai perkara ini diputus berkekuatan hukum tetap.

 

PRIMAIR

  1. Mengabulkan Gugatan Perlawanan Pelawan untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Pelawan adalah Pelawan yang sah dan beritikad baik;
  3. Menyatakan jumlah kewajiban Pelawan terhadap TERLAWAN I masih dalam sengketa dan belum mempunyai kepastian hukum;
  4. Menyatakan klausula denda dalam Perjanjian Kredit Nomor 49 yang mengakibatkan akumulasi tidak proporsional adalah batal demi hukum atau setidak-tidaknya tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
  5. Menyatakan TERLAWAN I telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
  6. Menyatakan Pelawan berhak atas perlindungan hukum sebagai konsumen berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
  7. Menyatakan pelaksanaan parate eksekusi dalam perkara a quo tidak dapat dilakukan sepanjang sengketa jumlah kewajiban belum memperoleh kepastian hukum;
  8. Menyatakan penetapan nilai limit sebesar Rp 50.000.000,- tidak sah atau setidak-tidaknya tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
  9. Menyatakan Risalah Lelang atas objek SHM Nomor 646 tidak sah atau setidak-tidaknya tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
  10. Memerintahkan kepada TERLAWAN II dan TERLAWAN III untuk menunda pelaksanaan dan/atau pengosongan objek sengketa;
  11. Menghukum PARA TERLAWAN untuk tunduk dan patuh pada putusan ini;

 

SUBSIDAIR

Apabila Majelis Hakim berpendapat lain:

  1. Memerintahkan perhitungan ulang kewajiban Pelawan tanpa denda dan bunga yang tidak proporsional;
  2. Menetapkan jumlah kewajiban yang wajar dan patut menurut hukum;
  3. Menyatakan Risalah Lelang tetap berlaku namun tidak dapat dieksekusi sebelum adanya kepastian hukum mengenai jumlah kewajiban;

Atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak