Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MOJOKERTO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
6/Pid.Pra/2026/PN Mjk MUHAMMAD AMIR ASNAWI Kepolisian Resor Mojokerto Cq. Satuan Reserse Kriminal Polres Mojokerto Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 13 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya pelaksanaan Upaya Paksa Penetapan Tersangka
Nomor Perkara 6/Pid.Pra/2026/PN Mjk
Tanggal Surat Senin, 13 Apr. 2026
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1MUHAMMAD AMIR ASNAWI
Termohon
NoNama
1Kepolisian Resor Mojokerto Cq. Satuan Reserse Kriminal Polres Mojokerto
Advokat
Petitum Permohonan

DALAM POKOK PERKARA

Berdasarkan pada Argumentasi dan Fakta – Fakta Yuridis diatas, Pemohon, memohon kepada Yang Mulia Hakim Praperadilan Pengadilan Negeri Mojokerto yang memeriksa dan mengadili perkara tersebut berkenan memutus perkara ini sebagai berikut :

  1. Menyatakan diterima Permohonan Pemohon Praperadilan untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Penetapan Tersangka terhadap Pemohon adalah TIDAK SAH dan Tidak Memiliki Kekuatan Hukum Mengikat, karena Penyelidikan dan Penyidikan mendahului Laporan Polisi;
  3. Menyatakan Penyelidikan dan Penyidikan yang dilakukan Termohon TIDAK SAH serta Menyatakan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) adalah TIDAK SAH selanjutnya Memerintahkan Termohon untuk segera Menghentikan Penyidikan (SP3);
  4. Menyatakan BATAL DEMI HUKUM terkait segala tindakan Termohon menetapkan Pemohon sebagai Tersangka, Penangkapan dan Penahanan dengan Dugaan Tindak Pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 482 ayat (1) Undang Undang Nomor 1 Tahun 2023 oleh Kepolisian Resor Mojokerto Cq Satuan Reserse Kriminal Polres Mojokerto adalah TIDAK SAH dan Tidak berdasarkan atas Hukum dan oleh karenanya Penetapan Tersangka, Penangkapan dan Penahanan Terhadap Pemohon tersebut Tidak Mempunyai Kekuatan Hukum Mengikat;
  5. Menyatakan Penangkapan terhadap Pemohon adalah TIDAK SAH serta segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon yang berkenaan dengan penetapan tersangka, penangkapan dan penahanan atas diri Pemohon oleh Termohon;
  6. Memerintahkan Termohon untuk Membebaskan Pemohon dari segala bentuk Penahanan;
  7. Memulihkan Hak Pemohon dalam kemampuan, Kedudukan, dan Harkat serta Martabatnya.
Pihak Dipublikasikan Ya