Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MOJOKERTO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
100/Pid.Sus/2026/PN Mjk RISKA APRILIANA, S.H. EDIT FIRNANDO Bin SUPI I. Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 08 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 100/Pid.Sus/2026/PN Mjk
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 06 Apr. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B – 964 /M.5.47/Enz.2/04/2026
Penuntut Umum
NoNama
1RISKA APRILIANA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1EDIT FIRNANDO Bin SUPI I.[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

KESATU :

-----------Bahwa Terdakwa EDIT FIRNANDO Bin SUPI’I pada hari Kamis, tanggal 08 Januari 2026 sekira jam 21.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari 2026, bertempat di penginapan OYO 3500 D’CHANDRA FAMILY SYARIAH yang beralamatkan di Jl. Cinta No. 9 Rt/Rw 08/05 Dsn. Pasinan Ds. Sendangrejo Kec. Ngimbang Kab. Lamongan, bahwa berdasarkan pasal 165 ayat (2) KUHAP, Dimana Pengadilan Negeri yang daerah hukumnya meliputi tempat tinggal terdakwa, kediaman terakhir atau tempat Terdakwa ditemukan atau ditahan, atau tempat kediaman Sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat dari Pengadilan Negeri Mojokerto dari pada kedudukan Pengadilan Negeri Lamongan, sehingga Pengadilan Negeri Mojokerto berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah melakukan perbuatan “tanpa hak dan melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I” yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : ---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Kamis tanggal 08 Januari 2026 sekira jam 18.00 WIB terdakwa dihubungi Sdr. UNYIL (belum tertangkap) dengan maksud untuk mencarikan narkotika jenis sabu yang kemudian terdakwa setujui, selanjutnya terdakwa bertemu dengan Sdr. SUSANTO Als. ZOMBI dan Sdr. ANDRE SATRIO DEWANDONO Bin. WARTONO dan mengajak mereka untuk menginap di penginapan OYO 3500 D’CHANDRA FAMILY SYARIAH yang beralamatkan di Jl. Cinta No. 9 Rt/Rw 08/05 Dsn. Pasinan Ds. Sendangrejo Kec. Ngimbang Kab. Lamongan, hingga sekitar pukul 21.00 WIB Terdakwa serta menyampaikan bahwa teman Terdakwa yaitu Sdr. UNYIL (belum tertangkap) ingin membeli sabu. Kemudian Sdr. SUSANTO Als. ZOMBI menitipkan sabu sebanyak 4 poket (4 plastik klip berisi sabu yang masing-masing terbungkus sedotan plastik kepada Terdakwa untuk dijualkan dengan harga masing-masing plastik klip Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah). Setelah mendapatkan sabu dari Sdr. SUSANTO Als. ZOMBI Terdakwa berpamitan dengan Sdr. SUSANTO Als. ZOMBI dan Sdr. ANDRE SATRIO DEWANDONO Bin. WARTONO serta menghubungi Sdr. UNYIL (belum tertangkap) untuk mentransfer uang pembelian sabunya ke rekening DANA milik Sdr. SUSANTO Als. ZOMBI dengan nomor 0856048679272 kemudian meranjaukan sabu pembelian Sdr. UNYIL (belum tertangkap) sebanyak 1 (satu) klip terbungkus sedotan di pinggir jalan dekat jembatan Jl. Raya Mantub Kec. Sambeng Kab. Lamongan.
  • Bahwa selanjutnya pada hari Jumat tanggal 09 Januari 2026 sekitar Pukul 03.00 Wib saat sedang berada di rumah Terdakwa yang beralatmatkan di Dsn. Keduk RT/RW. 014/007 Ds. Kedungwangi Kec. Sambeng Kab. Lamongan terdakwa didatangi oleh petugas kepolisian yaitu saksi MAMAT ANSORI dan saksi SYAHRIL AKHBAR (keduanya merupakan Anggota Satresnarkoba Polres Mojokerto Kota) yang mana pada saat dilakukan penggeledahan badan di temukan barang bukti berupa:
              1. 2 (dua) plastik klip sabu dengan rincian klip 1 ditulis huruf A dengan berat netto 0,22 gram dan plastik klip 2 ditulis huruf B dengan berat netto 0,20 gram masing-masing terbungkus sedotan plastik;
              2. 1 (satu) pipet kaca;
              3. 1 (satu) bekas bungkus rokok Dji Sam Soe warna hitam;
              4. 1 (satu) alat hisap sabu/Bong berada di tempat sampah dapur rumah Terdakwa;
              5. 1 (satu) HP Merk Samsung warna hitam dengan nomor WA 085806853983 dengan 1 (satu) simcard nomor 085806853983 (terpasang) berada di genggaman tangan kanan Terdakwa.

selanjutnya terdakwa beserta barang bukti diamankan dan di bawa ke Kantor Satresnarkoba Polres Mojokerto Kota guna pemeriksaan lebih lanjut.

  • Bahwa barang bukti yang ditemukan berupa 2 (dua) plastik klip sabu, awal mulanya dititipkan kepada terdakwa sebanyak 4 (empat) klip oleh Sdr. SUSANTO Als. ZOMBI, namun telah terjual kepada Sdr. UNYIL (belum tertangkap) sebanyak 1 (satu) klip dan untuk 1 (klip) telah digunakan sendiri oleh Terdkawa.
  • Bahwa berdasarkan Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Polda Jawa Timur Bidang Laboratorium Forensik No Lab: 00539/NNF/2026 tanggal 04 Februari 2026 yang ditanda tangani Handi Purwanto, ST, Bernadeta Putri Irma Dalia, S. Si., M.Si., dan Filantari Cahyani, A.Md berkesimpulan bahwa barang bukti nomor : 01915/2026/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0.172 gram yang setelah dilakukan uji labfor dikembalikan dengan bera 0,147 gram dan barang bukti nomor : 01916/2026/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0.147 gram yang setelah dilakukan uji labfor dikembalikan dengan berat 0,125 gram, yang disita dari terdakwa EDIT FIRNANDO Bin SUPI’I adalah benar kristal Metamfetamina terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa terdakwa EDIT FIRNANDO Bin SUPI’I dalam menawarkan untuk di jual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika Golongan I tidak mempunyai ijin/keterangan dari pihak berwenang/berwajib dan terdakwa bukan merupakan seorang Apoteker.

 

---------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Narkotika Jo. Lampiran II Undang Undang No. 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. -----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

 

ATAU

 

 

KEDUA :

-----------Bahwa Terdakwa EDIT FIRNANDO Bin SUPI’I pada hari Kamis, tanggal 08 Januari 2026 sekira jam 21.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari 2026, bertempat di penginapan OYO 3500 D’CHANDRA FAMILY SYARIAH yang beralamatkan di Jl. Cinta No. 9 Rt/Rw 08/05 Dsn. Pasinan Ds. Sendangrejo Kec. Ngimbang Kab. Lamongan, bahwa berdasarkan pasal 165 ayat (2) KUHAP, Dimana Pengadilan Negeri yang daerah hukumnya meliputi tempat tinggal terdakwa, kediaman terakhir atau tempat Terdakwa ditemukan atau ditahan, atau tempat kediaman Sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat dari Pengadilan Negeri Mojokerto dari pada kedudukan Pengadilan Negeri Lamongan, sehingga Pengadilan Negeri Mojokerto berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah melakukan perbuatan “tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman” yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : -------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari Jumat tanggal 09 Januari 2026 sekitar Pukul 03.00 Wib saat sedang berada di rumah Terdakwa yang beralatmatkan di Dsn. Keduk RT/RW. 014/007 Ds. Kedungwangi Kec. Sambeng Kab. Lamongan terdakwa ditangkap oleh saksi MAMAT ANSORI dan saksi SYAHRIL AKHBAR (keduanya merupakan Anggota Satresnarkoba Polres Mojokerto Kota) yang mana pada saat dilakukan penggeledahan badan di temukan barang bukti berupa 2 (dua) plastik klip sabu dengan rincian klip 1 ditulis huruf A dengan berat netto 0,22 gram dan plastik klip 2 ditulis huruf B dengan berat netto 0,20 gram masing-masing terbungkus sedotan plastik, 1 (satu) pipet kaca berada di dalam 1 (satu) bekas bungkus rokok Dji Sam Soe warna hitam dan 1 (satu) alat hisap sabu/Bong berada di tempat sampah dapur rumah Terdakwa dan 1 (satu) HP Merk Samsung warna hitam dengan nomor WA 085806853983 dengan 1 (satu) simcard nomor 085806853983 (terpasang) berada di genggaman tangan kanan Terdakwa, selanjutnya terdakwa beserta barang bukti diamankan dan di bawa ke Kantor Satresnarkoba Polres Mojokerto Kota guna pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Polda Jawa Timur Bidang Laboratorium Forensik No Lab: 00539/NNF/2026 tanggal 04 Februari 2026 yang ditanda tangani Handi Purwanto, ST, Bernadeta Putri Irma Dalia, S. Si., M.Si., dan Filantari Cahyani, A.Md berkesimpulan bahwa barang bukti nomor : 01915/2026/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0.172 gram yang setelah dilakukan uji labfor dikembalikan dengan bera 0,147 gram dan barang bukti nomor : 01916/2026/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0.147 gram yang setelah dilakukan uji labfor dikembalikan dengan berat 0,125 gram, yang disita dari terdakwa EDIT FIRNANDO Bin SUPI’I adalah benar kristal Metamfetamina terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa terdakwa EDIT FIRNANDO Bin SUPI’I dalam dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman tidak mempunyai ijin/keterangan dari pihak berwenang/berwajib dan terdakwa bukan merupakan seorang Apoteker.

 

------------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 Ayat (1) huruf a Undang Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang Undang Hukum Pidana Jo. Pasal VII Angka 50 Undang Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.----------------------------------------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya