Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MOJOKERTO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
120/Pid.B/2026/PN Mjk YULIA PUTRI ANTONINGTYAS, S.H. ARI YULIANTO Als.SONGEK Bin ISWADI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 22 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 120/Pid.B/2026/PN Mjk
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 22 Apr. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B –1142/M.5.47/Eoh.2/04/2026
Penuntut Umum
NoNama
1YULIA PUTRI ANTONINGTYAS, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ARI YULIANTO Als.SONGEK Bin ISWADI[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

Pertama

----- Bahwa terdakwa Ari Yulianto als Songek Bin Iswadi pada hari Jum’at tanggal 08 September 2023 sampai dengan awal tahun 2024, atau setidak-tidaknya atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2023 sampai dengan tahun 2024, bertempat di Prajuritkulon IV Rt. 02 Rw. 04 Kel. Prajuritkulon Kec. Prajuritkulon Kota Mojokerto atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Mojokerto yang berwenang memeriksa dan mengadili, telah melakukan perbuatan “yang secara melawan hukum memiliki suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, yang ada dalam kekuasaannya bukan karena tidak pidana yang penguasaanya terhadap barang tersebut karena ada hubungan kerja, karena profesinya, atau karena mendapat upah untuk penguasaan barang tersebut jika terjadi pebarengan beberapa Tindak Pidana yang saling berhubungan sehingga dipandang sebagai perbuatan berlanjut”, dengan cara-cara sebagai berikut : -------------------------------------------------------

    • Berawal dari terdakwa sejak bulan Januari 2023 menjadi sales pada Cv Agashi Nusa Raya yang bergerak pada bidang perdagangan alas kaki berdasarkan surat keterangan kerja yang mana terdakwa mendapatkan komisi setiap pasang alas kaki yang terjual, terdakwa akan mendapatkan komisi sebesar Rp.1.000,- (seribu rupiah). Kemudian terdakwa sebagai sales mempunyai tugas yaitu untuk memasarkan penjualan di wilayah Mojokerto raya dan sidoarjo dengan ambil barang atau alas kaki tersebut pada gudang milik Cv. Agasi Nusa Raya yang beralamatkan di Jalan Surodinawan Baru 2 Kel. Surodinawan Kec. Prajuritkulon Kota Mojokerto;
    • Bahwa berdasarkan standart operasional prosedur (SOP) terdakwa mencari calon pelanggan kemudian membawa data dokumen calon pelanggan kemudian dilakukan pemeriksaan oleh Cv. Agasi Nusa Raya dan apabila disetujui akan dilakukan pengiriman kepada pelanggan kemudian setelah melakukan pengiriman alas kaki kepada pelanggan, pelanggan diberi tempo atau jangka waktu 2 (dua) minggu s/d 1 (satu) bulan untuk melunasi pembelian tersebut kepada terdakwa. kemudian setiap uang penjualan yang terdakwa terima seharusnya langsung disetorkan kepada saksi Andreas selaku komisaris dari Cv. Agasi Nusa Raya;
    • Bahwa oleh karena terdakwa tidak kunjung menyetorkan uang pembayaran tersebut selanjutnya  pada bulan januari tahun 2024 saksi Andreas melakukan audit kinerja dan tagihan sales untuk terdakwa kemudian didapatkan hasil terdakwa memiliki tunggakan sebesar Rp.62.898.000,- (enam puluh dua juta delapan ratus Sembilan puluh delapan ribu rupiah) yang disebabkan adanya 3 (tiga) pelanggan terdakwa yang menunggak yaitu saksi Kasno, saksi Mirzam dan saksi Iswadi dengan rincia sebagai berikut :
    • Saksi Kasno terdapat 4 (empat) nota tunggakan sebesar Rp.12.000.000,- (Dua belas juta ribu rupiah)
    • Saksi Mirzam terdapat 3 (tiga) nota tunggakan sebesar Rp.6.778.000,- (enam juta tujuh ratus tujuh puluh delapan ribu rupiah)
    • Saksi Iswadi terdapat 4 (empat) nota tunggakan sebesar Rp.44.120.000,- (empat puluh empat juta seratus dua puluh ribu rupiah);
    • Bahwa diketahui saksi Iswadi melakukan pemesanan sol sepatu/sandal kepada terdakwa pada tanggal 08 September 2023, tanggal 12 September 2023, tanggal 07 Oktober 2023 dan tanggal 14 November 2023 dengan total pembayaran sebesar Rp.44.120.000,- (empat puluh empat juta seratus dua puluh ribu rupiah) kemudian terhadap pembayaran tersebut saksi Iswadi telah melakukan pembayaran lunas kepada terdakwa. Selanjutnya saksi Mirzam melakukan pemesanan sol sepatu/sandal kepada terdakwa pada tanggal 17 Oktober 2023 dan tanggal 25 Oktober 2023 dengan total pembayaran sebesar Rp.6.778.000,- (enam juta tujuh ratus tujuh puluh delapan ribu rupiah) kemudian terhadap pembayaran tersebut saksi Mirzam telah melakukan pembayaran kepada terdakwa dengan cara di angsur sebesar Rp.14.778.000,- (empat belas juta tujuh ratus tujuh puluh delapan ribu rupiah) yang saksi serahkan secara langsung maupun saksi transfer ke rekening atas nama DITA AGUSTIN. Kemudian untuk saksi Kasno melakukan pemesanan sol sepatu/sandal kepada terdakwa pada tanggal 18 Desember 2023 dengan total pembayaran sebesar Rp.12.000.000,- (dua belas juta ribu rupiah) yang mana untuk pembayaran tersebut telah saksi Kasno bayar lunas dengan cara diangsur pada tangal 14 januari 2024 senilai Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah), tanggal 29 tanggal 2024  senilai Rp.4.000.000,- (empat juta ribu rupiah), tanggal 04 Februari 2024 senilai Rp.3.000.000,- (tiga juta rupiah) dan tanggal 13 februari 2024 senilai Rp.800.000,- (Delapan ratus ribu rupiah) yang semua uang pembayaran tersebut saksi KASNO transfer rekening Bank BCA atas nama DITA AGUSTIN dengan nomor rekening 6105123420;
    • Bahwa sesuai dengan standart operasional prosedur (SOP) seharusnya setelah terdakwa menerima uang pembayaran dari pelanggan dalam hal ini saksi Mirzam, saksi Kasno dan saksi Iswadi seharusnya terdakwa menyerahkan uang pembayaran tersebut kepada saksi Andreas namun oleh terdakwa uang pembayaran tersebut tidak disetorkan kepada saksi Andreas melainkan terdakwa gunakan untuk kebutuhan sehari-hari terdakwa;
    • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, Saksi Andreas kerugian sebesar Rp.62.898.000,- (enam puluh dua juta delapan ratus sembilan puluh delapan juta ribu rupiah).

 

--------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 488 Jo Pasal 126 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.--

 

------------------------------------------------------------- ATAU --------------------------------------------------------------

 

Kedua

----- Bahwa terdakwa Ari Yulianto als Songek Bin Iswadi pada hari Jum’at tanggal 08 September 2023 sampai dengan awal tahun 2024, atau setidak-tidaknya atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2023 sampai dengan tahun 2024, bertempat di Prajuritkulon IV Rt. 02 Rw. 04 Kel. Prajuritkulon Kec. Prajuritkulon Kota Mojokerto atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Mojokerto yang berwenang memeriksa dan mengadili, telah melakukan perbuatan “yang secara melawan hukum memiliki suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, yang ada dalam kekuasaannya bukan karena tidak pidana jika terjadi pebarengan beberapa Tindak Pidana yang saling berhubungan sehingga dipandang sebagai perbuatan berlanjut”, dengan cara-cara sebagai berikut : ---------------------------

    • Berawal pada tanggal 17 Oktober 2023 dan tanggal 25 Oktober 2023 saksi Mirzam melakukan pemesanan sol sepatu/sandal kepada terdakwa yang mana terdakwa merupakan sales atau tim marketing untuk penjualan di wilayah mojokerto raya dan sidoarjo pada Cv. Agasi Nusa Raya yang bergerak dalam bidang perdagangan alas kaki dengan total pembayaran sebesar Rp.6.778.000,- (enam juta tujuh ratus tujuh puluh delapan ribu rupiah) kemudian terhadap pembayaran tersebut saksi MIRZAM telah melakukan pembayaran kepada terdakwa dengan cara di angsur sebesar Rp.14.778.000,- (empat belas juta tujuh ratus tujuh puluh delapan ribu rupiah) yang saksi serahkan secara langsung maupun saksi Mirzam transfer ke rekening atas nama DITA AGUSTIN. Selanjutnya untuk saksi Iswadi pada tanggal 08 September 2023, tanggal 12 September 2023, tanggal 07 Oktober 2023 dan tanggal 14 November 2023 melakukan pemesanan sol sepatu/sandal kepada terdakwa dengan total pembayaran sebesar Rp.44.120.000,- (empat puluh empat juta seratus dua puluh ribu rupiah) kemudian terhadap pembayaran tersebut saksi Iswadi telah melakukan pembayaran lunas kepada terdakwa. Kemudian untuk saksi Kasno melakukan pemesanan sol sepatu/sandal kepada terdakwa pada tanggal 18 Desember 2023 dengan total pembayaran sebesar Rp.12.000.000,- (dua belas juta ribu rupiah) yang mana untuk pembayaran tersebut telah saksi Kasno bayar lunas dengan cara diangsur pada tangal 14 januari 2024 senilai Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah), tanggal 29 tanggal 2024  senilai Rp.4.000.000,- (empat juta ribu rupiah), tanggal 04 Februari 2024 senilai Rp.3.000.000,- (tiga juta rupiah) dan tanggal 13 februari 2024 senilai Rp.800.000,- (Delapan ratus ribu rupiah) yang semua uang pembayaran tersebut saksi KASNO transfer rekening Bank BCA atas nama DITA AGUSTIN dengan nomor rekening 6105123420;
    • Bahwa setelah terdakwa menerima uang pembayaran pesanan alas kaki dari saksi Iswadi, saksi Mizam dan saksi Kasno terdakwa tidak menyerahkan uang pembayaran tersebut kepada saksi Andreas yang mana uang tersebut terdakwa gunakan untuk kepentingan sehari-hari;
    • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, Saksi Andreas kerugian sebesar Rp.62.898.000,- (enam puluh dua juta delapan ratus sembilan puluh delapan juta ribu rupiah).

 

--------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 486 Jo Pasal 126 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.--

 

----------------------------------------------------------- ATAU ----------------------------------------------------------------

 

Ketiga

----- Bahwa terdakwa Ari Yulianto als Songek Bin Iswadi pada hari Jum’at tanggal 08 September 2023 sampai dengan awal tahun 2024, atau setidak-tidaknya atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2023 sampai dengan tahun 2024, bertempat di Prajuritkulon IV Rt. 02 Rw. 04 Kel. Prajuritkulon Kec. Prajuritkulon Kota Mojokerto atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Mojokerto yang berwenang memeriksa dan mengadili, telah melakukan perbuatan “yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau kedudukan palsu, menggunakan tipu muslihat, ataupun rangkaian kata bohong, menggerakkan orang supaya menyerahkan suatu barang, memberi utang, membuat pengakuan utang, atau menghapus piutang jika terjadi pebarengan beberapa Tindak Pidana yang saling berhubungan sehingga dipandang sebagai perbuatan berlanjut”, dengan cara-cara sebagai berikut : ---------------------------

    • Bahwa berawal terdakwa merupaka sales terdakwa sebagai sales atau tim marketing untuk penjualan di wilayah mojokerto raya dan sidoarjo pada Cv. Agasi Nusa Raya yang bergerak dalam bidang perdagangan alas kaki kemudian pada tanggal 17 Oktober 2023 dan tanggal 25 Oktober 2023 saksi Mirzam melakukan pemesanan sol sepatu/sandal kepada dengan total pembayaran sebesar Rp.6.778.000,- (enam juta tujuh ratus tujuh puluh delapan ribu rupiah) kemudian terhadap pembayaran tersebut saksi Mirzam telah melakukan pembayaran kepada terdakwa dengan cara di angsur sebesar Rp.14.778.000,- (empat belas juta tujuh ratus tujuh puluh delapan ribu rupiah) yang saksi serahkan secara langsung maupun saksi Mirzam transfer ke rekening atas nama DITA AGUSTIN. Selanjutnya untuk saksi Iswadi pada tanggal 08 September 2023, tanggal 12 September 2023, tanggal 07 Oktober 2023 dan tanggal 14 November 2023 melakukan pemesanan sol sepatu/sandal kepada terdakwa dengan total pembayaran sebesar Rp.44.120.000,- (empat puluh empat juta seratus dua puluh ribu rupiah) kemudian terhadap pembayaran tersebut saksi Iswadi telah melakukan pembayaran lunas kepada terdakwa. Kemudian untuk saksi Kasno melakukan pemesanan sol sepatu/sandal kepada terdakwa pada tanggal 18 Desember 2023 dengan total pembayaran sebesar Rp.12.000.000,- (dua belas juta ribu rupiah) yang mana untuk pembayaran tersebut telah saksi Kasno bayar lunas dengan cara diangsur pada tangal 14 januari 2024 senilai Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah), tanggal 29 tanggal 2024  senilai Rp.4.000.000,- (empat juta ribu rupiah), tanggal 04 Februari 2024 senilai Rp.3.000.000,- (tiga juta rupiah) dan tanggal 13 februari 2024 senilai Rp.800.000,- (Delapan ratus ribu rupiah) yang semua uang pembayaran tersebut saksi Kasno transfer rekening Bank BCA atas nama DITA AGUSTIN dengan nomor rekening 6105123420;
    • Bahwa seharusnya setelah menerima uang pembayaran dari pelanggan dalam hal ini saksi Mirzam, saksi Kasno dan saksi Iswadi seharusnya terdakwa menyerahkan uang pembayaran tersebut kepada saksi Andreas namun oleh terdakwa dengan serangkaian kata bohong terdakwa mengatakan bahwa uang tersebut tidak terdakwa serahkan kepada saksi Andreas dikarenakan terdakwa ingin menahan uang setoran tersebut dengan alasan agar uang komisi terdakwa atas penjualan yang sudah terdakwa kerjakan selama ini bisa dicairkan semuanya tanpa adanya potongan, namun  pada tanggal 16 september 2023 saksi Andreas telah meberikan komisi kepada terdakwa sebesar Rp.10.000.000,- (Sepuluh juta ribu rupiah) dan pada bulan November 2023 sebesar Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah)  dan terdakwa menggunakan uang pembayaran tersebut untuk kebutuhan sehari-hari terdakwa;
    • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, Saksi Andreas kerugian sebesar Rp.62.898.000,- (enam puluh dua juta delapan ratus sembilan puluh delapan juta ribu rupiah).

 

            -------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 492 Jo Pasal 126 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. -------

Pihak Dipublikasikan Ya