Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MOJOKERTO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
82/Pdt.P/2026/PN Mjk WANDA HAMIDAH Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 14 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 82/Pdt.P/2026/PN Mjk
Tanggal Surat Kamis, 09 Apr. 2026
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1WANDA HAMIDAH
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Menerima dan Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
  2. Menetapkan bahwa anak Pemohon yang benar yakni lahir dari seorang ibu “WANDA HAMIDAH” dan tahun lahir yang benar yakni “2019”;
  3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan Penetapan Pengadilan ini kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Mojokerto;
  4. Memerintahkan kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Mojokerto untuk mencatatkan Penetapan Pengadilan ini dalam register;
  5. Memerintahkan kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Mojokerto untuk menerbitkan dan merubah Akta Kelahiran Nomor : 3516-LT-21092022-0056 yang semula tercatat lahir dari pasangan suami istri DISTMAN AFRILLIANO dengan WANDA HAMIDAH menjadi lahir dari seorang ibu “WANDA HAMIDAH” dan yang semula tercatat lahir 2021 menjadi lahir tahun 2019;
  6. Membebankan segala biaya perkara kepada Pemohon sesuai dengan aturan Undang-undang yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak