| Dakwaan |
--------- Bahwa Terdakwa YAHMAN HUDI Als HUDA Bin SAMSUL (Alm) bersama-sama dengan Saksi WIRA SUTRISNO als SUTRIS bin SATUWI (Alm) (dalam penuntutan terpisah) pada hari Selasa tanggal 18 November 2025 sekira pukul 15.00 WIB dan pukul 20.00 WIB atau setidak-tidaknya dalam suatu waktu pada bulan November tahun 2025, bertempat di pinggir jalan bawah tiang lampu yang terletak di Desa Jeruk Purut Kecamatan Gempol Kabupaten Pasuruan dan di pinggir jalan di bawah pohon yang terletak di Desa Kemuning Kecamatan Pandaan Kabupaten Pasuruan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang berdasarkan ketentuan Pasal 165 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 tahun 2025 tentang KUHAP Pengadilan Negeri Kabupaten Mojokerto berwenang memeriksa, mengadili, dan memutus perkara (karena Terdakwa ditahan di Kabupaten Mojokerto dan sebagian besar saksi yang dipanggil berdomisili lebih dekat pada Pengadilan Negeri Mojokerto untuk mengadili perkara) atas perbuatan, “percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Presursor Narkotika tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram”, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut: ----
- Bahwa bermula pada hari Senin tanggal 17 November 2025 sekira pukul 20.00 WIB Terdakwa YAHMAN HUDI als HUDA bin SAMSUL (Alm) sedang berkunjung/bersantai dengan Saksi WIRA SUTRISNO als SUTRIS bin SATUWI (Alm) (dalam penuntutan terpisah) di sebuah rumah yang terletak di Dsn. Kunjoro Rt. 002/Rw. 003 Ds. Kunjorowesi Kec. Ngoro Kab. Mojokerto dengan maksud dan tujuan bermain dan berkunjung ke rumah Saksi WIRA SUTRISNO als SUTRIS bin SATUWI (Alm). Selanjutnya pada saat itu Terdakwa diberitahu oleh Saksi WIRA SUTRISNO als SUTRIS bin SATUWI (Alm) bahwa Saksi WIRA SUTRISNO als SUTRIS bin SATUWI (Alm) memiliki narkotika jenis sabu dengan berat ±40 gram yang didapat setelah mengambil ranjauan atas perintah Sdr. ERWIN (DPO) dan diajak oleh Saksi WIRA SUTRISNO als SUTRIS bin SATUWI (Alm) untuk mengantarkan Saksi WIRA SUTRISNO als SUTRIS bin SATUWI (Alm) saat mengedarkan sabu dengan dijanjikan upah untuk memakai narkotika sabu bersama-sama. Pada saat itu juga Terdakwa memesan narkotika jenis sabu kepada Saksi WIRA SUTRISNO als SUTRIS bin SATUWI (Alm) sebanyak 1 (satu) gram dengan harga Rp. 900.000,- (sembilan ratus ribu rupiah) dan bersepakat untuk bertemuan dengan Saksi WIRA SUTRISNO als SUTRIS bin SATUWI (Alm) pada hari Selasa tanggal 18 November 2025 sepulang dari mengantarkan Saksi WIRA SUTRISNO als SUTRIS bin SATUWI (Alm) meranjaukan sabu atas perintah Sdr. ERWIN (DPO) di pinggir jalan dekat rumah Saksi WIRA SUTRISNO als SUTRIS bin SATUWI (Alm) yang beralamat di Dsn. Kunjoro Rt. 002/Rw. 003 Ds. Kunjorowesi Kec. Ngoro Kab. Mojokerto untuk serah-terima sabu.
- Bahwa selanjutnya pada hari Selasa tanggal 18 November 2025 sekira pukul 14.00 WIB Terdakwa YAHMAN HUDI Als HUDA Bin SAMSUL (Alm) kembali datang ke rumah Saksi WIRA SUTRISNO als SUTRIS bin SATUWI (Alm) atas ajakan Saksi WIRA SUTRISNO als SUTRIS bin SATUWI (Alm) untuk ikut meranjau narkotika jenis sabu berdasarkan perintah Sdr. ERWIN (DPO). Selanjutnya Terdakwa YAHMAN HUDI Als HUDA Bin SAMSUL (Alm) dan Saksi WIRA SUTRISNO als SUTRIS bin SATUWI (Alm) bersama-sama berangkat menuju lokasi ranjauan yang diarahkan oleh Sdr. ERWIN (DPO) dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor merk Suzuki Satria-F 150 CC tanpa nopol beserta 1 (satu) lembar STNK dengan Noka MH8BG41CACJ798065 dan Nosin G420ID857677 milik Terdakwa YAHMAN HUDI Als HUDA Bin SAMSUL (Alm). Kemudian sekira pukul 15.00 WIB Terdakwa YAHMAN HUDI Als HUDA Bin SAMSUL (Alm) dan Saksi WIRA SUTRISNO als SUTRIS bin SATUWI (Alm) sampai di pinggir jalan bawah tiang lampu yang terletak di Desa Jeruk Purut Kecamatan Gempol Kabupaten Pasuruan dan meletakkan ranjauan narkotika jenis sabu dengan berat ±20 gram. Selanjutnya sekira pukul 20.00 WIB, Terdakwa YAHMAN HUDI Als HUDA Bin SAMSUL (Alm) bersama dengan Saksi WIRA SUTRISNO als SUTRIS bin SATUWI (Alm) kembali memasang ranjauan sabu sesuai perintah Sdr. ERWIN (DPO) di pinggir jalan di bawah pohon yang terletak di Desa Kemuning Kecamatan Pandaan Kabupaten Pasuruan dan meletakkan ranjauan narkotika dengan berat ±3 gram. Kemudian Terdakwa dan Saksi WIRA SUTRISNO als SUTRIS bin SATUWI (Alm) kembali ke rumah milik Saksi WIRA SUTRISNO als SUTRIS bin SATUWI (Alm) dan sesampainya di pinggir jalan dekat rumah Saksi WIRA SUTRISNO als SUTRIS bin SATUWI (Alm) yang beralamat di Dsn. Kunjoro Rt. 002/Rw. 003 Ds. Kunjorowesi Kec. Ngoro Kab. Mojokerto, Terdakwa YAHMAN HUDI Als HUDA Bin SAMSUL (Alm) mendapatkan narkotika jenis sabu pesanan Terdakwa sebanyak 1 (satu) gram yang dimasukkan ke dalam plastik klip dibungkus kantong plastik hitam oleh Saksi WIRA SUTRISNO als SUTRIS bin SATUWI (Alm) yang pada saat itu belum dibayar oleh Terdakwa karena menjanjikan akan membayar apabila sabu sudah habis terjual. Selanjutnya Terdakwa YAHMAN HUDI Als HUDA Bin SAMSUL (Alm) kembali ke rumah Terdakwa yang beralamat di Dsn. Kunjoro Ds. Kunjorowesi Kec. Ngoro Kab. Mojokerto, lalu Terdakwa membuka sabu dan memecahnya menjadi 3 (tiga) paket pahe sabu kemasan plastik klip siap edar, kemudian Terdakwa menawarkan kepada teman Terdakwa yang bernama Sdr. SOL (DPO) dan bersepakat untuk mengambil 3 (tiga) paket pahe narkotika sabu milik Terdakwa pada hari Rabu tanggal 19 November 2025 sekira pukul 08.00 WIB di pinggir jalan bawah pohon yang terletak di NIP Kecamatan Ngoro Kabupaten Mojokerto seharga Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah).
- Bahwa selanjutnya pada hari Rabu tanggal 19 November 2025 sekira pukul 08.00 WIB Terdakwa YAHMAN HUDI Als HUDA Bin SAMSUL (Alm) berangkat menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor merk Suzuki Satria F-150CC tanpa nopol menuju tempat yang dijanjikan yakni ke pinggir jalan bawah pohon yang terletak di NIP Kecamatan Ngoro Kabupaten Mojokerto untuk menjualkan 3 (tiga) paket pahe sabu kepada Sdr. SOL (DPO) seharga Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah) yang sudah dibayar tunai pada saat bertemu dengan Sdr. SOL. Kemudian Terdakwa kembali ke rumah yang beralamat di Dsn. Kunjoro Ds. Kunjorowesi Kec. Ngoro Kab. Mojokerto dan langsung menggunakan uang tersebut untuk membayar hutang Terdakwa di tempat lain sehingga uang tersebut sudah habis tidak tersisa.
- Bahwa selanjutnya sekira pukul 11.00 WIB Terdakwa datang ke rumah Saksi WIRA SUTRISNO als SUTRIS bin SATUWI (Alm) karena diundang untuk mengonsumsi sabu sebagai upah telah mengantarkan Saksi WIRA SUTRISNO als SUTRIS bin SATUWI (Alm) dalam meranjau sabu pada hari Selasa tanggal 18 November 2025. Pada saat datang ke rumah Saksi WIRA SUTRISNO als SUTRIS bin SATUWI (Alm), Terdakwa YAHMAN HUDI Als HUDA Bin SAMSUL (Alm) ditunjukkan sabu yang dimiliki oleh Saksi WIRA SUTRISNO als SUTRIS bin SATUWI (Alm) yang Terdakwa tidak ketahui jumlah pastinya. Dari sabu itu diambil oleh Saksi WIRA SUTRISNO als SUTRIS bin SATUWI (Alm) sebanyak ±1 gram untuk dikonsumsi bersama dengan Terdakwa dan untuk alat hisap sabu sudah dibuang oleh Saksi WIRA SUTRISNO als SUTRIS bin SATUWI (Alm) setelah Terdakwa bersama dengan Saksi WIRA SUTRISNO als SUTRIS bin SATUWI (Alm) menggunakan alat hisap sabu tersebut. Selanjutnya sekira pukul 15.00 WIB bertempat di rumah Saksi WIRA SUTRISNO als SUTRIS bin SATUWI (Alm) yang beralamat di Dsn. Kunjoro Rt. 002/Rw. 003 Ds. Kunjorowesi Kec. Ngoro Kab. Mojokerto, Terdakwa dan Saksi WIRA SUTRISNO als SUTRIS bin SATUWI (Alm) didatangi oleh petugas Polri Satresnarkoba Polres Mojokerto dan dilakukan penggeledahan serta didapatkan dalam diri dan penguasaan pada Terdakwa YAHMAN HUDI als HUDA bin SAMSUL (Alm) barang bukti berupa 1 (satu) unit Handphone merk VIVO Y21 warna ungu beserta Simcard AXIS dengan CP : 0838-2538-4259 dan nomor IMEI 1 : 868093055816058, IMEI 2 : 868093055816041 yang pada saat itu Terdakwa masukan kedalam saku celana bagian kanan depan dan 1 (satu) unit sepeda motor merk Suzuki Satria-F 150 CC tanpa Nopol beserta 1 (satu) lembar STNK dengan Noka : MH8BG41CACJ798065 dan Nosin : G420ID857677 yang terparkir di sebuah rumah yang terletak di Dsn. Kunjoro Rt. 002 Rw. 003 Ds. Kunjorowesi Kec. Ngoro Kab. Mojokerto. Sedangkan untuk Saksi WIRA SUTRISNO als SUTRIS bin SATUWI (Alm) saat itu didapatkan barang bukti 1 (satu) buah plastik klip berisi 1 (satu) paket sabu kemasan plastik klip Kode A dengan berat kotor 9,22 Gram dan 1 (satu) paket sabu kemasan plastik klip Kode B dengan berat kotor 6,89 Gram, berada di dalam 1 (satu) buah bekas kotak rokok merk Dji Sam Soe warna hitam yang pada saat itu berada di saku celana bagian kiri depan yang dikenakan, kemudian untuk 6 (enam) bendel plastik merk Zip in Ukuran 5x3 dan 1 (satu) unit timbangan elektrik merk warna silver berada diatas meja dapur rumahnya, sedangkan untuk 1 (satu) unit Handphone merk Realme Note 50 warna abu-abu beserta Simcard AXIS dengan CP : 0838-7153-2108 dan nomor IMEI 1 : 866594071391176 , IMEI 2 : 866594071391168 berada di dalam saku celana bagian kanan depan yang dikenakan pada saat itu.
- Bahwa sebelumnya Terdakwa YAHMAN HUDI Als HUDA Bin SAMSUL (Alm) pernah membantu mengantarkan Saksi WIRA SUTRISNO als SUTRIS bin SATUWI (Alm) untuk mengambil ranjauan jenis sabu berat 10 gram pada sekira bulan Oktober 2025.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab.: 10827/NNF/2025 tanggal 04 Desember 2025 yang yang dibuat dan ditandatangani oleh Handi Purwanto, S.T., Titin Ernawati, S. Farm. Apt., Filantari Cahyani, A. Md., dengan diketahui oleh Imam Mukti S. Si, Apt., M. Si. selaku Kabidlabfor Polda Jawa Timur, terhadap barang bukti yang disita atas nama WIRA SUTRISNO Als SUTRS Bin SATUWI (Alm) berupa 1 (satu) bungkus amplop kertas berlabel dan berlak segel, setelah dibuka dan diberi nomor bukti yaitu:
- No. 33804/2025/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 8,890 gram (dikembalikan berat netto ± 8,871 gram);
- No. 33805/2025/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 6,554 gram (dikembalikan berat netto ± 6,533 gram);
dengan kesimpulan setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor 33804/2025/NNF.- s.d. 33805/2025/NNF.- seperti tersebut dalam (I) adalah benar kristal metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa perbuatan Terdakwa bersama dengan Saksi WIRA SUTRISNO als SUTRIS bin SATUWI (Alm) dalam melakukan perbuatan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Presursor Narkotika tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram tidak ada ijin dari pihak yang berwenang dan bukan dalam rangka untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
------- Bahwa perbuatan Terdakwa melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana -------------------------------------
ATAU
KEDUA
--------- Bahwa Terdakwa YAHMAN HUDI Als HUDA Bin SAMSUL (Alm) bersama-sama dengan Saksi WIRA SUTRISNO als SUTRIS bin SATUWI (Alm) (dalam penuntutan terpisah) pada hari Rabu tanggal 19 November 2025 sekira pukul 15.00 WIB atau setidak-tidaknya dalam suatu waktu pada bulan November tahun 2025, bertempat bertempat di sebuah rumah yang beralamat di Dsn. Kunjoro Rt. 002/Rw. 003 Ds. Kunjorowesi Kec. Ngoro Kab. Mojokerto atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Mojokerto yang berwenang memeriksa, mengadili, dan memutus perkara ini, “percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menyerahkan atau memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram”, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut: ---------------------------
- Bahwa bermula ketika petugas tim opsnal satresnarkoba Polres Mojokerto mendapatkan informasi sering terjadi transaksi jual-beli narkotika jenis sabu di wilayah daerah Kec. Ngoro Kab. Mojokerto, maka selanjutnya Saksi ARZY RAHMAT MADANI dan Saksi MUHAMMAD ADIBY KAFI selaku tim opsnal Satresnarkoba Polres Mojokerto melakukan serangkaian penyelidikan dan pada hari Rabu tanggal 19 November 2025 sekira pukul 15.00 WIB melakukan pengamanan terhadap Terdakwa YAHMAN HUDI Als HUDA Bin SAMSUL (Alm) dan Saksi WIRA SUTRISNO als SUTRIS bin SATUWI (Alm) (dalam penuntutan terpisah) yang sedang berada di sebuah rumah yang beralamat di Dsn. Kunjoro Rt. 002/Rw. 003 Ds. Kunjorowesi Kec. Ngoro Kab. Mojokerto, dimana saat dilakukan penggeledahan badan/diri Terdakwa didapatkan didapatkan dalam diri dan penguasaan pada Terdakwa YAHMAN HUDI als HUDA bin SAMSUL (Alm) barang bukti berupa 1 (satu) unit Handphone merk VIVO Y21 warna ungu beserta Simcard AXIS dengan CP : 0838-2538-4259 dan nomor IMEI 1 : 868093055816058, IMEI 2 : 868093055816041 yang pada saat itu Terdakwa masukan kedalam saku celana bagian kanan depan dan 1 (satu) unit sepeda motor merk Suzuki Satria-F 150 CC tanpa Nopol beserta 1 (satu) lembar STNK dengan Noka : MH8BG41CACJ798065 dan Nosin : G420ID857677 yang terparkir di sebuah rumah yang terletak di Dsn. Kunjoro Rt. 002 Rw. 003 Ds. Kunjorowesi Kec. Ngoro Kab. Mojokerto. Sedangkan untuk Saksi WIRA SUTRISNO als SUTRIS bin SATUWI (Alm) saat itu didapatkan barang bukti 1 (satu) buah plastik klip berisi 1 (satu) paket sabu kemasan plastik klip Kode A dengan berat kotor 9,22 Gram dan 1 (satu) paket sabu kemasan plastik klip Kode B dengan berat kotor 6,89 Gram, berada di dalam 1 (satu) buah bekas kotak rokok merk Dji Sam Soe warna hitam yang pada saat itu berada di saku celana bagian kiri depan yang dikenakan, kemudian untuk 6 (enam) bendel plastik merk Zip in Ukuran 5x3 dan 1 (satu) unit timbangan elektrik merk warna silver berada diatas meja dapur rumahnya, sedangkan untuk 1 (satu) unit Handphone merk Realme Note 50 warna abu-abu beserta Simcard AXIS dengan CP : 0838-7153-2108 dan nomor IMEI 1 : 866594071391176 , IMEI 2 : 866594071391168 berada di dalam saku celana bagian kanan depan yang dikenakan pada saat itu. Selanjutnya Terdakwa dan Saksi WIRA SUTRISNO als SUTRIS bin SATUWI (Alm) beserta barang bukti dibawa ke Kantor Sat Resnarkoba Polres Mojokerto untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.
- Bahwa terhadap barang bukti berupa narkotika jenis sabu yang pada saat itu didapatkan dalam penguasaan dari Saksi WIRA SUTRISNO als SUTRIS bin SATUWI (Alm) telah diakui oleh Terdakwa YAHMAN HUDI Als HUDA Bin SAMSUL (Alm) yakni Terdakwa sebelumnya diberitahukan oleh Saksi WIRA SUTRISNO als SUTRIS bin SATUWI (Alm) terkait kepemilikan Saksi WIRA SUTRISNO als SUTRIS bin SATUWI (Alm) terhadap narkotika jenis sabu seberat ±40 gram yang didapatkan dari mengambil ranjauan untuk diedarkan kembali atas perintah Sdr. ERWIN (DPO) pada hari Senin tanggal 17 November 2025 sekira pukul 20.00 WIB bertempat di rumah Saksi WIRA SUTRISNO als SUTRIS bin SATUWI (Alm) yang beralamat di Dsn. Kunjoro Rt. 002/Rw. 003 Ds. Kunjorowesi Kec. Ngoro Kab. Mojokerto. Selanjutnya di hari yang sama atas informasi tersebut Terdakwa memesan narkotika jenis sabu seberat ±1 gram dengan harga Rp. 900.000,- (Sembilan ratus ribu rupiah) dan Terdakwa diajak oleh Saksi WIRA SUTRISNO als SUTRIS bin SATUWI (Alm) untuk mengantarkan ranjauan narkotika apabila Sdr. ERWIN (DPO) memberikan lokasi ranjauan nantinya dengan dijanjikan upah akan memakai narkotika sabu bersama-sama. Selanjutnya pada hari Selasa tanggal 18 November 2025 sekira pukul 14.00 WIB Terdakwa YAHMAN HUDI Als HUDA Bin SAMSUL (Alm) kembali datang ke rumah Saksi WIRA SUTRISNO als SUTRIS bin SATUWI (Alm) dan Terdakwa YAHMAN HUDI Als HUDA Bin SAMSUL (Alm) beserta Saksi WIRA SUTRISNO als SUTRIS bin SATUWI (Alm) bersama-sama berangkat menuju lokasi ranjauan telah diberitahukan oleh Sdr. ERWIN (DPO) dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor merk Suzuki Satria-F 150 CC tanpa nopol beserta 1 (satu) lembar STNK dengan Noka MH8BG41CACJ798065 dan Nosin G420ID857677 milik Terdakwa YAHMAN HUDI Als HUDA Bin SAMSUL (Alm). Kemudian sekira pukul 15.00 WIB Terdakwa YAHMAN HUDI Als HUDA Bin SAMSUL (Alm) dan Saksi WIRA SUTRISNO als SUTRIS bin SATUWI (Alm) sampai di pinggir jalan bawah tiang lampu yang terletak di Desa Jeruk Purut Kecamatan Gempol Kabupaten Pasuruan dan meletakkan ranjauan narkotika jenis sabu dengan berat ±20 gram. Selanjutnya sekira pukul 20.00 WIB Terdakwa YAHMAN HUDI Als HUDA Bin SAMSUL (Alm) dan Saksi WIRA SUTRISNO als SUTRIS bin SATUWI (Alm) kembali memasang ranjauan sabu sesuai perintah Sdr. ERWIN (DPO) di pinggir jalan di bawah pohon yang terletak di Desa Kemuning Kecamatan Pandaan Kabupaten Pasuruan dan meletakkan ranjauan narkotika dengan berat ±3 gram. Kemudian Terdakwa dan Saksi WIRA SUTRISNO als SUTRIS bin SATUWI (Alm) kembali ke rumah milik Saksi WIRA SUTRISNO als SUTRIS bin SATUWI (Alm) dan sesampainya di pinggir jalan dekat rumah Saksi WIRA SUTRISNO als SUTRIS bin SATUWI (Alm) yang beralamat di Dsn. Kunjoro Rt. 002/Rw. 003 Ds. Kunjorowesi Kec. Ngoro Kab. Mojokerto, Terdakwa YAHMAN HUDI Als HUDA Bin SAMSUL (Alm) mendapatkan narkotika jenis sabu pesanan Terdakwa sebanyak 1 (satu) gram yang dimasukkan ke dalam plastik klip dibungkus kantong plastik hitam oleh Saksi WIRA SUTRISNO als SUTRIS bin SATUWI (Alm) yang pada saat itu belum dibayar oleh Terdakwa karena menjanjikan akan membayar apabila sabu sudah habis terjual. Kemudian Terdakwa kembali ke rumah Terdakwa yang beralamat di Dsn. Kunjoro Ds. Kunjorowesi Kec. Ngoro Kab. Mojokerto, lalu Terdakwa membuka sabu dan memecahnya menjadi 3 (tiga) paket pahe sabu kemasan plastik klip siap edar dan sebagian Terdakwa gunakan sendiri. Selanjutnya Terdakwa menawarkan kepada teman Terdakwa yang bernama Sdr. SOL (DPO) dan bersepakat untuk mengambil 3 (tiga) paket pahe narkotika sabu milik Terdakwa pada hari Rabu tanggal 19 November 2025 sekira pukul 08.00 WIB di pinggir jalan bawah pohon yang terletak di NIP Kecamatan Ngoro Kabupaten Mojokerto seharga Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah) dan sudah Terdakwa serahkan, namun untuk uang hasil penjualan narkotika sabu sudah digunakan Terdakwa untuk membayar hutang lainnya sehingga sudah tidak ada uang tersisa dalam diri Terdakwa YAHMAN HUDI Als HUDA Bin SAMSUL (Alm).
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab.: 10827/NNF/2025 tanggal 04 Desember 2025 yang yang dibuat dan ditandatangani oleh Handi Purwanto, S.T., Titin Ernawati, S. Farm. Apt., Filantari Cahyani, A. Md., dengan diketahui oleh Imam Mukti S. Si, Apt., M. Si. selaku Kabidlabfor Polda Jawa Timur, terhadap barang bukti yang disita atas nama WIRA SUTRISNO Als SUTRS Bin SATUWI (Alm) berupa 1 (satu) bungkus amplop kertas berlabel dan berlak segel, setelah dibuka dan diberi nomor bukti yaitu:
- No. 33804/2025/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 8,890 gram (dikembalikan berat netto ± 8,871 gram);
- No. 33805/2025/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 6,554 gram (dikembalikan berat netto ± 6,533 gram);
dengan kesimpulan setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor 33804/2025/NNF.- s.d. 33805/2025/NNF.- seperti tersebut dalam (I) adalah benar kristal metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa perbuatan Terdakwa bersama dengan Saksi WIRA SUTRISNO als SUTRIS bin SATUWI (Alm) dalam melakukan perbuatan tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman yang melebihi 5 gram tidak ada ijin dari pihak yang berwenang dan bukan dalam rangka untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
------------- Bahwa perbuatan Terdakwa melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 Ayat (2) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana -----------------------------------------------------------------------------------------
ATAU
KETIGA
--------- Bahwa Terdakwa YAHMAN HUDI Als HUDA Bin SAMSUL (Alm) pada hari Rabu tanggal 19 November 2025 sekira pukul 08.00 WIB atau setidak-tidaknya dalam suatu waktu pada bulan November tahun 2025, bertempat di pinggir jalan bawah pohon yang terletak di NIP Kecamatan Ngoro Kabupaten Mojokerto atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Mojokerto yang berwenang memeriksa, mengadili, dan memutus perkara ini, “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I”, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut: ----
- Bahwa bermula pada hari Senin tanggal 17 November 2025 sekira pukul 20.00 WIB Terdakwa YAHMAN HUDI als HUDA bin SAMSUL (Alm) sedang berkunjung/bersantai dengan Saksi WIRA SUTRISNO als SUTRIS bin SATUWI (Alm) (dalam penuntutan terpisah) di sebuah rumah yang terletak di Dsn. Kunjoro Rt. 002/Rw. 003 Ds. Kunjorowesi Kec. Ngoro Kab. Mojokerto dengan maksud dan tujuan bermain dan berkunjung ke rumah Saksi WIRA SUTRISNO als SUTRIS bin SATUWI (Alm). Selanjutnya pada saat itu Terdakwa diberitahu oleh Saksi WIRA SUTRISNO als SUTRIS bin SATUWI (Alm) bahwa Saksi WIRA SUTRISNO als SUTRIS bin SATUWI (Alm) memiliki narkotika jenis sabu dengan berat ±40 gram yang didapat setelah meranjau atas perintah Sdr. ERWIN (DPO). Pada saat itu juga Terdakwa memesan narkotika jenis sabu kepada Saksi WIRA SUTRISNO als SUTRIS bin SATUWI (Alm) sebanyak 1 (satu) gram dengan harga Rp. 900.000,- (sembilan ratus ribu rupiah) dan bersepakat untuk bertemuan dengan Saksi WIRA SUTRISNO als SUTRIS bin SATUWI (Alm) pada hari Selasa tanggal 18 November 2025 sekira pukul 20.00 WIB di pinggir jalan dekat rumah Saksi WIRA SUTRISNO als SUTRIS bin SATUWI (Alm) yang beralamat di Dsn. Kunjoro Rt. 002/Rw. 003 Ds. Kunjorowesi Kec. Ngoro Kab. Mojokerto untuk serah-terima sabu.
- Bahwa selanjutnya pada hari Selasa tanggal 18 November 2025 Terdakwa YAHMAN HUDI Als HUDA Bin SAMSUL (Alm) bertemu dengan Saksi WIRA SUTRISNO als SUTRIS bin SATUWI (Alm) tempat dan lokasi yang telah dijanjikan, kemudian Terdakwa YAHMAN HUDI Als HUDA Bin SAMSUL (Alm) mendapatkan narkotika jenis sabu pesanan Terdakwa sebanyak 1 (satu) gram yang dimasukkan ke dalam plastik klip dibungkus kantong plastik hitam oleh Saksi WIRA SUTRISNO als SUTRIS bin SATUWI (Alm), yang pada saat itu belum dibayar oleh Terdakwa karena menjanjikan akan membayar apabila sabu sudah habis terjual. Kemudian Terdakwa YAHMAN HUDI Als HUDA Bin SAMSUL (Alm) kembali ke rumah Terdakwa yang beralamat di Dsn. Kunjoro Ds. Kunjorowesi Kec. Ngoro Kab. Mojokerto, lalu Terdakwa membuka sabu dan memecahnya menjadi 3 (tiga) paket pahe sabu kemasan plastik klip siap edar, selanjutnya Terdakwa YAHMAN HUDI Als HUDA Bin SAMSUL (Alm) menawarkan kepada teman Terdakwa yang bernama Sdr. SOL (DPO) dan bersepakat untuk melakukan Cash on Delivery (COD) 3 (tiga) paket pahe narkotika sabu milik Terdakwa pada hari Rabu tanggal 19 November 2025 sekira pukul 08.00 WIB di pinggir jalan bawah pohon yang terletak di NIP Kecamatan Ngoro Kabupaten Mojokerto seharga Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah).
- Bahwa selanjutnya pada hari Rabu tanggal 19 November 2025 sekira pukul 08.00 WIB Terdakwa YAHMAN HUDI Als HUDA Bin SAMSUL (Alm) berangkat menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor merk Suzuki Satria F-150CC tanpa nopol menuju tempat yang dijanjikan yakni ke pinggir jalan bawah pohon yang terletak di NIP Kecamatan Ngoro Kabupaten Mojokerto untuk menjualkan 3 (tiga) paket pahe sabu kepada Sdr. SOL (DPO) seharga Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah) yang sudah dibayar tunai pada saat bertemu dengan Sdr. SOL. Kemudian Terdakwa kembali ke rumah yang beralamat di Dsn. Kunjoro Ds. Kunjorowesi Kec. Ngoro Kab. Mojokerto dan langsung menggunakan uang tersebut untuk membayar hutang Terdakwa di tempat lain sehingga uang tersebut sudah habis tidak tersisa.
- Bahwa selanjutnya sekira pukul 11.00 WIB Terdakwa datang ke rumah Saksi WIRA SUTRISNO als SUTRIS bin SATUWI (Alm) karena diundang untuk mengonsumsi sabu. Pada saat datang ke rumah Saksi WIRA SUTRISNO als SUTRIS bin SATUWI (Alm), Terdakwa YAHMAN HUDI Als HUDA Bin SAMSUL (Alm) ditunjukkan sabu yang dimiliki oleh Saksi WIRA SUTRISNO als SUTRIS bin SATUWI (Alm) yang Terdakwa tidak ketahui jumlah pastinya. Dari sabu itu diambil oleh Saksi WIRA SUTRISNO als SUTRIS bin SATUWI (Alm) sebanyak ±1 gram untuk dikonsumsi bersama dengan Terdakwa dan untuk alat hisap sabu sudah dibuang oleh Saksi WIRA SUTRISNO als SUTRIS bin SATUWI (Alm) setelah Terdakwa bersama dengan Saksi WIRA SUTRISNO als SUTRIS bin SATUWI (Alm) selesai menggunakan alat hisap sabu tersebut. Selanjutnya sekira pukul 15.00 WIB bertempat di rumah Saksi WIRA SUTRISNO als SUTRIS bin SATUWI (Alm) yang beralamat di Dsn. Kunjoro Ds. Kunjorowesi Kec. Ngoro Kab. Mojokerto, Terdakwa dan Saksi WIRA SUTRISNO als SUTRIS bin SATUWI (Alm) didatangi oleh petugas Polri Satresnarkoba Polres Mojokerto dan dilakukan penggeledahan serta didapatkan dalam diri dan penguasaan pada Terdakwa YAHMAN HUDI als HUDA bin SAMSUL (Alm) barang bukti berupa 1 (satu) unit Handphone merk VIVO Y21 warna ungu beserta Simcard AXIS dengan CP : 0838-2538-4259 dan nomor IMEI 1 : 868093055816058, IMEI 2 : 868093055816041 yang pada saat itu Terdakwa masukan kedalam saku celana bagian kanan depan dan 1 (satu) unit sepeda motor merk Suzuki Satria-F 150 CC tanpa Nopol beserta 1 (satu) lembar STNK dengan Noka : MH8BG41CACJ798065 dan Nosin : G420ID857677 yang terparkir di sebuah rumah yang terletak di Dsn. Kunjoro Rt. 002 Rw. 003 Ds. Kunjorowesi Kec. Ngoro Kab. Mojokerto. Sedangkan untuk Saksi WIRA SUTRISNO als SUTRIS bin SATUWI (Alm) saat itu didapatkan barang bukti 1 (satu) buah plastik klip berisi 1 (satu) paket sabu kemasan plastik klip Kode A dengan berat kotor 9,22 gram dan 1 (satu) paket sabu kemasan plastik klip Kode B dengan berat kotor 6,89 gram yang adalah sisa dari narkotika sabu yang dijualkan Saksi WIRA SUTRISNO als SUTRIS bin SATUWI (Alm) kepada Terdakwa yang pada saat itu berada di dalam 1 (satu) buah bekas kotak rokok merk Dji Sam Soe warna hitam yang pada saat itu berada di saku celana bagian kiri depan yang dikenakan, kemudian untuk 6 (enam) bendel plastik merk Zip in Ukuran 5x3 dan 1 (satu) unit timbangan elektrik merk warna silver berada diatas meja dapur rumahnya, sedangkan untuk 1 (satu) unit Handphone merk Realme Note 50 warna abu-abu beserta Simcard AXIS dengan CP : 0838-7153-2108 dan nomor IMEI 1 : 866594071391176 , IMEI 2 : 866594071391168 berada di dalam saku celana bagian kanan depan yang dikenakan Saksi WIRA SUTRISNO als SUTRIS bin SATUWI (Alm) pada saat itu.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab.: 10827/NNF/2025 tanggal 04 Desember 2025 yang yang dibuat dan ditandatangani oleh Handi Purwanto, S.T., Titin Ernawati, S. Farm. Apt., Filantari Cahyani, A. Md., dengan diketahui oleh Imam Mukti S. Si, Apt., M. Si. selaku Kabidlabfor Polda Jawa Timur, terhadap barang bukti yang disita atas nama WIRA SUTRISNO Als SUTRS Bin SATUWI (Alm) berupa 1 (satu) bungkus amplop kertas berlabel dan berlak segel, setelah dibuka dan diberi nomor bukti yaitu:
- No. 33804/2025/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 8,890 gram (dikembalikan berat netto ± 8,871 gram);
- No. 33805/2025/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 6,554 gram (dikembalikan berat netto ± 6,533 gram);
dengan kesimpulan setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor 33804/2025/NNF.- s.d. 33805/2025/NNF.- seperti tersebut dalam (I) adalah benar kristal metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa perbuatan Terdakwa dalam melakukan perbuatan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I tidak ada ijin dari pihak yang berwenang dan bukan dalam rangka untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
------- Bahwa perbuatan Terdakwa melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana ----------------------------------------------------------------------- |