Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MOJOKERTO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
45/Pdt.Bth/2026/PN Mjk MUKTI 1.DARMONO
2.PT. Bank Perekonomian Rakyat Lestari Nusantara Indonesia
3.ARIF HANDOKO, S.E., S.H., M.Hum
4.Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Sidoarjo
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 05 Mar. 2026
Klasifikasi Perkara Objek Sengketa Tanah
Nomor Perkara 45/Pdt.Bth/2026/PN Mjk
Tanggal Surat Selasa, 03 Mar. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1MUKTI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Alwi SH.,MH.MUKTI
Tergugat
NoNama
1DARMONO
2PT. Bank Perekonomian Rakyat Lestari Nusantara Indonesia
3ARIF HANDOKO, S.E., S.H., M.Hum
4Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Sidoarjo
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PROVISI

  1. Mengabulkan permohonan provisi  PELAWAN ;
  2. Memerintahkan TERLAWAN IV untuk menunda seluruh tindakan pelaksanaan eksekusi dan/atau pengosongan terhadap objek sengketa sampai dengan adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde);

PRIMAIR

  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Perlawanan  PELAWAN  untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan  PELAWAN  adalah Pelawan yang sah dan beritikad baik (derden verzet) yang memiliki kepentingan hukum atas objek sengketa;
  3. Menyatakan bangunan yang berdiri di atas sebagian bidang tanah Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 646 adalah milik sah  PELAWAN ;
  4. Menyatakan bahwa pembebanan Hak Tanggungan atas SHM Nomor 646 tidak meliputi dan tidak mencakup bangunan milik  PELAWAN ;
  5. Menyatakan bahwa pelaksanaan lelang dan/atau eksekusi terhadap SHM Nomor 646 yang mencakup bangunan milik  PELAWAN  adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang mengenai bangunan milik  PELAWAN ;
  6. Menyatakan Risalah Lelang atas SHM Nomor 646 batal atau setidak-tidaknya tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang menyangkut bangunan milik  PELAWAN ;
  7. Memerintahkan PARA TERLAWAN untuk menghormati dan melindungi hak kepemilikan  PELAWAN  atas bangunan tersebut;
  8. Menghukum PARA TERLAWAN untuk tunduk dan patuh terhadap putusan dalam perkara ini;
  9. Menghukum PARA TERLAWAN untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini

SUBSIDAIR

Apabila Majelis Hakim berpendapat lain:

  1. Menyatakan bahwa pelaksanaan eksekusi hanya dapat dilakukan terbatas pada hak atas tanah milik TERLAWAN I sebagaimana dibebani Hak Tanggungan;
  2. Menyatakan bangunan milik  PELAWAN  dikecualikan dari objek eksekusi;
  3. Menjatuhkan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak