Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MOJOKERTO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
2/Pdt.G.S/2026/PN Mjk PT. BPR Puriseger Sentosa Wijang Prapnoko Pemberitahuan Putusan
Tanggal Pendaftaran Senin, 26 Jan. 2026
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 2/Pdt.G.S/2026/PN Mjk
Tanggal Surat Kamis, 15 Jan. 2026
Nomor Surat 001/BPRPURI/GS/I/26
Penggugat
NoNama
1PT. BPR Puriseger Sentosa
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Wijang Prapnoko
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 188.040.600,00
Petitum

Primair

1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk keseluruhan;

2. Menyatakan Surat Perjanjian Kredit dengan Nomor Kredit : 1-01-01-039-0022044 tertanggal 28 November 2023 yang ditandatangani di Kantor PT. BPR Puriseger Sentosa yang berkedudukan di Jln. Jayanegara No. 183 Puri Mojokerto, adalah sah dan berlaku mengikat terhadap Penggugat dan Tergugat;

3. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat adalah wanprestasi kepada penggugat;

4. Menghukum Tergugat untuk membayar tunggakan sampai dengan Januari 2026 (tanggal dimana gugatan ini diajukan) sebesar Rp 72.975.600 (tujuh puluh dua juta sembilan ratus tujuh puluh lima ribu enam ratus rupiah) dan selanjutnya mengangsur angsuran sesuai Surat Perjanjian Kredit yang disepakati atau melunasi pinjaman secara keseluruhan dengan total sebesar Rp 188.040.600 (seratus delapan puluh delapan juta empat puluh ribu enam ratus rupiah);

5. Menyatakan demi hukum Penggugat mempunyai hak dan/atau wewenang secara sah untuk menjual atau melelang objek jaminan berupa sebidang tanah SHM No. 1154 atasnama Yusmin Nartin, Wijang Prapnoko Luas = 894 m2 lokasi di Desa Lengkong Kecamatan Mojoanyar Kabupaten Mojokerto Propinsi Jawa Timur. Dan dari hasil penjualan atau pelelangan pihak Penggugat memiliki hak untuk mengambil hasil penjualan/lelang sebagai pembayaran tunggakan atau pelunasan dan biaya – biaya lain yang timbul;

6. Menyatakan Jaminan untuk dilakukan Tindakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku;

7. Menghukum Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dan dalam perkara ini;

8. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu (uitvoerbaar bij voorrad) meskipun ada perlawanan banding, kasasi, maupun verzet dari Tergugat.

SUBSIDAIR :

Apabila Pengadilan Negeri Mojokerto yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain mohon diberikan putusan seadil – adilnya (Ex Aequo Et Bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak