| Petitum |
PRIMER
Dalam Provisi
- Menerima dan mengabulkan Permohonan Provisi Penggugat;
Dalam Pokok Perkara
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan PARA TERGUGAT telah melakukan Perbuatan melawan hukum;
- Menyatakan Pewaris DR. EDDY SOEKABDI, SH.,MM.MBA telah meninggal dunia pada tanggal 16 Februari 2005;
- Menyatakan Eddy Suryo Suprapto, SH.,MBA telah meniggal dunia pada tanggal 20 April 2018;
- Menyatakan Almarhum Eddy Suryo Soeprapto, SH.,MM. tidak mempunyai ahli waris;
- Menyatakan Eddy Djoko Prakosa, SH.,MBA telah meninggal dunia pada tanggal 17 Desember 2022;
- Menyatakan Eddy Judi Wahyu Nugroho, SH.,MBA telah meninggal dunia pada tanggal 29 April 2024;
- Menetapkan Ahli Waris dan /atau Ahli Waris Pengganti Almarhum DR. EDDY SOEKABDI, SH.,MM.,MBA adalah sebagai berikut :
- Dra. Mudji Astuti.,MBA,
- Safnat Adrianto Prakosa dan Deandra Gracelma Agatha sebagai ahli waris pengganti dari Alamarhum Eddy Joko Prakosa
- Vanda Angraeni;
- Bismo Ananta Nugroho, Mahendra Abirawa dan Della Andini sebagai ahli waris pengganti dari Alamarhum Eddy Judi Wahyu Nugroho, SH.MBA;
- Anne Mustikaningsih
- Yulius Ariadi
- Menetapkan Harta Warisan Almarhum DR. EDDY SOEKABDI, SH.,Mm.,MBA adalah sebagai berikut;
- Tanah Seluas 1.580 M2 dengan SHM No. 838 / Kejapanan, Surat ukur Nomor : 2733/1993 atas nama Eddy Suryo Soeprapto, SH.MM., Dra. Mudji Astuti, MBA, Eddy Djoko Prakosa, SH.,MBA., Vanda Angraeni, Eddy Yudi Wahyu Nugroho, SH.,MBA.,Anne Mustikaningsih., Yulius Ariadi, sebagaimana dalam Surat Keterangan Waris tanggal 25-04-2005;
- Tanah seluas luas 310 m2 dengan SHM No. 839 / Kejapanan, Surat ukur Nomor : 2734/1993 atas nama Eddy Suryo Soeprapto, SH.MM., Dra. Mudji Astuti, MBA, Eddy Djoko Prakosa, SH.,MBA., Vanda Angraeni, Eddy Yudi Wahyu Nugroho, SH.,MBA.,Anne Mustikaningsih., Yulius Ariadi, sebagaimana dalam Surat Keterangan Waris tanggal 25-04-2005;
- Tanah seluas 130 M2 dengan SHM No. 840 / Kejapanan, Surat ukur Nomor : 2735/1993 atas nama Eddy Suryo Soeprapto, SH.MM., Dra. Mudji Astuti, MBA, Eddy Djoko Prakosa, SH.,MBA., Vanda Angraeni, Eddy Yudi Wahyu Nugroho, SH.,MBA.,Anne Mustikaningsih., Yulius Ariadi, sebagaimana dalam Surat Keterangan Waris tanggal 25-04-2005;
- Tanah seluas 242 M2 dengan SHM No. 841 / Kejapanan, Surat ukur Nomor : 2736/1993 atas nama Eddy Suryo Soeprapto, SH.MM., Dra. Mudji Astuti, MBA, Eddy Djoko Prakosa, SH.,MBA., Vanda Angraeni, Eddy Yudi Wahyu Nugroho, SH.,MBA.,Anne Mustikaningsih., Yulius Ariadi, sebagaimana dalam Surat Keterangan Waris tanggal 25-04-2005 242 M2;
- Tanah seluas 210 M2 dengan SHM No. 842 / Kejapanan, Surat ukur Nomor : 2737/1993 atas nama Eddy Suryo Soeprapto, SH.MM., Dra. Mudji Astuti, MBA, Eddy Djoko Prakosa, SH.,MBA., Vanda Angraeni, Eddy Yudi Wahyu Nugroho, SH.,MBA.,Anne Mustikaningsih., Yulius Ariadi, sebagaimana dalam Surat Keterangan Waris tanggal 25-04-2005;
- Tanah seluas 344 M2 dengan SHM No. 696 / Kejapanan, Surat ukur Nomor : 173/ Kejapanan/ 2001 atas nama Eddy Suryo Soeprapto, SH.MM., Dra. Mudji Astuti, MBA, Eddy Djoko Prakosa, SH.,MBA., Vanda Angraeni, Eddy Yudi Wahyu Nugroho, SH.,MBA.,Anne Mustikaningsih., Yulius Ariadi, sebagaimana dalam Surat Keterangan Waris tanggal 25-04-2005;
- Tanah seluas 1.369 M2 dengan SHM No. 697 / Kejapanan, Surat ukur Nomor : 172/ Kejapanan/ 2001 atas nama Eddy Suryo Soeprapto, SH.MM., Dra. Mudji Astuti, MBA, Eddy Djoko Prakosa, SH.,MBA., Vanda Angraeni, Eddy Yudi Wahyu Nugroho, SH.,MBA.,Anne Mustikaningsih., Yulius Ariadi, sebagaimana dalam Surat Keterangan Waris tanggal 25-04-2005
- SPBU No. 54671-07 Kejapananan berdiri diatas seluas 4. 185 M2 (empat ribu seratus delapan puluh lima meter persegi) yang terdiri dari tujuh (7) Sertifkat Hak Milik Tanah tersebut diatas berada dalam satu hamparan dikelolah oleh UD. BHAKTI BUMI PARTAYASA dengan batas- batas tanah sebagai berikut :
- Sebelah Utara berbatasan dengan tanah Umi Kulsum;
- Sebelah Selatan berbatasan dengan Gereja Bethel Tabernakel
- Sebelah Timur berbatasan dengan Pondok Pesantren Aurozul Qur’an Khoirul Anam;
- Sebelah Barat berbatasan dengan Jalan Raya Surabaya Malang.
- Tanah Seluas 1.740 M2 (seribu tujuh ratus empat puluh meter persegi) sesuai dengan Sertfikat Hak Milik No. 241 / Gempol Surat ukur Nomor : 1149/ Kepulungan/ 1996 atas nama Eddy Suryo Soeprapto, SH.MM., Dra. Mudji Astuti, MBA, Eddy Djoko Prakosa, SH.,MBA., Vanda Angraeni, Eddy Yudi Wahyu Nugroho, SH.,MBA.,Anne Mustikaningsih, dengan batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah Utara berbatasan dengan PT. Cargil
- Sebelah Selatan berbatasan dengan tanah Pak Agus dan Makam
- Sebelah Timur berbatasan dengan Irigasi/ saluran air
- Sebelah Barat berbatasan dengan Jalan Raya Surabaya Malang
- SPBU No. 54671.16 yang berdiri diatas tanah seluas 1.740 M2 (seribu tujuh ratus empat puluh meter persegi) yang telah bersertifikat Hak Milik No. 241 / Gempol Surat ukur Nomor : 1149/ Kepulungan/ 1996 atas nama Eddy Suryo Soeprapto, SH.MM., Dra. Mudji Astuti, MBA, Eddy Djoko Prakosa, SH.,MBA., Vanda Angraeni, Eddy Yudi Wahyu Nugroho, SH.,MBA.,Anne Mustikaningsih atas nama UD. BHAKTI BUMI PARTAYASA yang dikenal dengan sebutan SPBU Gempol ;
- Tanah seluas 2.990 M2 (dua ribu Sembilan ratus Sembilan puluh meter persegi) dengan Sertfikat Hak Milik Nomor 644 /Desa Sine Kecamatan Sine Kabupaten Ngawi atas nama EDDY SOEKABDI, SH.sebagaimana dalam Surat Ukur Nomor 01 / Sine 1999 dengan batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah Utara berbatasan dengan Jalan Desa Sine
- Sebelah Selatan berbatasan dengan Tanah Milik Eddy Soekabdi
- Sebelah Timur berbatasan dengan tanah Milik Marti
- Sebelah Barat berbatasan dengan Tanah Milik Suyadi
- Tanah seluas 265 M2 (dua ratus enam puluh lima meter persegi) dengan Sertfikat Hak Milik Nomor 645 /Desa Sine Kecamatan Sine Kabupaten Ngawi Jawa Timur atas nama EDDY SOEKABDI, SH.sebagaimana dalam Surat Ukur Nomor 02 / Sine 1999 dengan batas-batas sebagai berikut :
- Sebelah Utara berbatasan dengan Tanah Milik Eddy Soekabdi
- Sebelah Selatan berbatasan dengan Tanah Milik Darso
- Sebelah Timur berbatasan dengan Tanah Milik Wiwik
- Sebelah Barat berbatasan dengan Tanah Milik Sumardi;
- Tanah seluas 4.250 M2 (empat ribu dua ratus lima puluh meter persegi) dengan Sertfikat Hak Milik Nomor 21 /Desa Sine, Ngawi Jawa Timur atas nama EDDY SOEKABDI, SH.sebagaimana dalam Gambar Situasi Nomor 3580/ Sine 1980 dengan batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah Utara berbatasan dengan Jalan dari Sine ke Ngrambe
- Sebelah Selatan berbatasan dengan Tanah Milik Sunardi
- Sebelah Timur berbatasan dengan Tanah Milik Sastro Pawiro
- Sebelah Barat berbatasan dengan Tanah Milik Ronoredjo
- Tanah seluas 4.250 M2 (empat ribu dua ratus lima puluh meter persegi) dengan Sertfikat Hak Milik Nomor 23 / Dukuh Seter - Desa Sine, Kecamatan Sine Kabupaten Ngawi Jawa Timur atas nama EDDY SOEKABDI, SH.sebagaimana dalam Gambar Situasi Nomor 3587/ Sine 1980 dengan batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah Utara berbatasan dengan Kali Payung
- Sebelah Selatan berbatasan dengan Tanah Milik Rohadi
- Sebelah Timur berbatasan dengan Kali Payung
- Sebelah Barat berbatasan dengan Kali Seter
- Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk membayar kerugian baik materiil maupun imateriil kepada PARA PENGGUGAT sebesar Rp. Rp.53.595.104. (lima puluh tiga juta lima ratus sembilan puluh lima ribu seratus empat rupiah)
- Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) setiap hari atas keterlambatannya memenuhi putusan perkara a quo;
- Menghukum TURUT TERGUGAT untuk tunduk dan taat pada putusan dalam perkara ini;
- Menyatakan putusan perkara aquo dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) walaupun ada upaya verzet, banding, kasasi maupun upaya hukum lainnya;
- Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk membayar biaya menurut hukum.
SUBSIDIER
Atau
Apabila Majelis Hakim Yang Mulia berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo et Bono). |