| Petitum |
<!--[if !supportLists]-->
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga) kepada Penggugat sebesar :
- Tunggakan pokok : Rp. 162449519, ,-
- Tunggakan Bunga : Rp. 33669123, ,-
- Denda/penalty : Rp. 0,-
- Total Kewajiban : Rp. 196118642, .-
(Seratus Sembilan Puluh Enam Juta Seratus Delapan Belas Ribu Enam Ratus Empat Puluh Dua rupiah)
Apabila Para Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga + denda/penalty) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan dengan bukti kepemilikan berupa SHM ( Surat Hak Milik) No. 3066 dengan luas 378 m2 atas nama Riska Adriyana Sucipto, Ina Wulan Sari, Rio Bagus Bimantara, Sri Narti yang terletak di Menanggal Rt 09 Rw 03 Menanggal Mojosari Mojokerto, yang dijaminkan kepada Penggugat dilelang langsung melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/ kredit Tergugat kepada Penggugat;
- Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap obyek dalam bukti SHM ( Surat Hak Milik) No. 3066 dengan luas 378 m2 atas nama Riska Adriyana Sucipto, Ina Wulan Sari, Rio Bagus Bimantara, Sri Narti yang terletak di Menanggal Rt 09 Rw 03 Menanggal Mojosari Mojokerto, berikut sekaligus tanah dan bangunan yang berdiri di atasnya;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul. Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya.
|