Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MOJOKERTO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
91/Pid.Sus/2026/PN Mjk Satria Faza Andromeda, S.H. FERI ANDI NUR YANSAH Bin. PARNOTO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 01 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 91/Pid.Sus/2026/PN Mjk
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 26 Mar. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B –853/M.5.47/Enz.2/03/2026
Penuntut Umum
NoNama
1Satria Faza Andromeda, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1FERI ANDI NUR YANSAH Bin. PARNOTO[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

KESATU :

 

---- Bahwa terdakwa FERI ANDI NUR YANSAH Bin. PARNOTO pada hari Rabu tanggal 19 November 2025 sekira jam 11.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan November 2025, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025 bertempat di Rumah Saksi ROSIT EDI PURWANTO Als. KECEK Bin. SAIDI (penuntutan terpisah) yang beralamat di Dusun Pungging Rt05 Rw06, Desa Pungging, Kecamatan Pungging, Kabupaten Mojokerto atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Mojokerto yang berwenang memeriksa dan mengadili telah melakukan perbuatan “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I” yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : -----------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Selasa tanggal 18 November 2025 sekira jam 09.00 Wib terdakwa menghubungi Sdr. BOLANG (belum tertangkap) dengan maksud untuk membeli narkotika jenis sabu sabu seberat 10 (sepuluh) gram seharga Rp. 10.000.000 (sepuluh juta rupiah) yang mana disanggupi oleh Sdr. BOLANG kemudian terdakwa mentransfer uang pembelian sebesar Rp. 10.000.000 (sepuluh juta rupiah) tersebut melalui rekening Bank BCA 6140764246 atas nama FERI ANDI NUR YANSAH ke rekening Super Bank 000062086459 milik Sdr. BOLANG hingga selanjutnya sekira jam 14.00 Wib, terdakwa memesan ojek umum lalu pergi menuju ke Dusun Sukodono, Kecamatan Sukodono, Kabupaten Sidoarjo hingga sekira jam 16.30 wib sesampainya terdakwa di Alfamart Dusun Sukodono, Kecamatan Sukodono, Kabupaten Sidoarjo tersebut terdakwa mengambil narkotika jenis sabu sabu sejumlah 2 (dua) klip plastik seberat masing masing 10 (sepuluh) gram dengan total 20 (dua puluh) gram terbungkus dompet kecil dibawah tong sampah, selanjutnya terdakwa kembali menghubungi Sdr. BOLANG menginformasikan bahwa narkotika jenis sabu sabu sudah di terima yang mana kemudian terdakwa diminta Sdr. BOLANG untuk meranjau sebagian narkotika jenis sabu sabu sejumlah 1 (satu) klip plastik sabu seberat 10 (sepuluh) gram di pinggir jalan Desa Tulangan, Kecamatan Tulangan, Kabupaten Sidoarjo kemudian setelah berhasil meranjau narkotika jenis sabu sabu tersebut terdakwa kembali pulang ke rumahnya yang beralamat di Dusun Balongmasin Rt.03 Rw.02, Desa Balongmasin, Kecamatan Pungging, Kabupaten Mojokerto dengan membawa sebagaian narkotika jenis sabu sabu seberat 10 (sepuluh) gram yang telah dibeli dari Sdr. BOLANG tersebut.
  • Bahwa kemudian pada hari Rabu tanggal 19 November 2025 sekira jam 11.00 Wib terdakwa menerima telfon dari Saksi ROSIT EDI PURWANTO Als. KECEK Bin. SAIDI (penuntutan terpisah) dengan maksud untuk membeli narkotika jenis sabu sebanyak 1 (satu) gram seharga Rp. 900.000 (Sembilan ratus ribu rupiah) dari terdakwa yang kemudian terdakwa setujui selanjutnya Saksi ROSIT EDI PURWANTO Als. KECEK Bin. SAIDI membayar DP pembelian melalui transfer sebanyak Rp. 400.000 (empat ratus ribu rupiah) yang setelah diterima kemudian terdakwa memesan ojek umum lalu pergi dengan membawa narkotika jenis sabu sabu sebanyak 1 (satu) gram tersebut menuju rumah Saksi ROSIT EDI PURWANTO Als. KECEK Bin. SAIDI yang beralamat di Dusun Pungging Rt05 Rw06, Desa Pungging, Kecamatan Pungging, Kabupaten Mojokerto kemudian sesampainya di Rumah Saksi ROSIT EDI PURWANTO Als. KECEK Bin. SAIDI tersebut terdakwa menyerahkan 1 (satu) klip plastik berisi sabu seberat 1 (satu) gram tersebut dan menerima pelunasan uang tunai sebesar Rp. 500.000 (lima ratus ribu rupiah) dan setelah itu terdakwa kembali pulang kerumahnya.
  • Bahwa selanjutnya pada hari Rabu, tanggal 19 November 2025, sekira jam 16.00 Wib Saksi AGUS SUPRIYANTO dan Saksi ILHAM MUTTAQIN (Anggota Polres Mojokerto Kota) melakukan penangkapan terhadap terdakwa yang sedang berada di depan rumahnya yang beralamat di Dusun Balongmasin Rt.03 Rw.02, Desa Balongmasin, Kecamatan Pungging, Kabupaten Mojokerto dan pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 3 (tiga) klip plastik berisi sabu dengan berat klip plastik 1 ditulis huruf A : 0,087 (nol koma nol delapan tujuh) gram didapati berada di saku celana terdakwa sebelah kanan, klip plastik 2 ditulis huruf B : 4,318 (empat koma tiga ratus delapan belas) gram dan klip plastik 3 ditulis huruf C : 0,021 (nol koma nol dua puluh satu) gram dengan berat keseluruhan : 4,426 (empat koma empat ratus dua puluh enam) gram, 2 (dua) pack klip plastic, 1 (satu) sendok plastic dan 1 (satu) sekropsedotan berada di dalam kotak warna hitam, 1 (satu) timbangan elektrik berada di dalam almari baju terdakwa, 1 (satu) kartu ATM Bank BCA didapati berada di dalam dompet terdakwa, 1 (satu) buku catatan, 1 (satu) Hp merk Samsung A13 dengan nomor whatsapp 083155753319, 1 (satu) simcard AXIS dengan nomor 083155753319 (terpasang di Hp Samsung A13), 1 (satu) Hp merk Samsung A06 dengan nomor whatsapp 081328756933, 1 (satu) simcard XL dengan nomor 087780090134 (terpasang di Hp Samsung A06), 1 (satu) simcard Telkomsel dengan nomor 081328756933 (terpasang di Hp Samsung A06) didapatkan berada di atas tempat tidur terdakwa serta 1 (satu) Hp merk Realme C21Y dengan nomor whatsapp bussines 087780090134 didapati berada saat terdakwa genggam yang mana keselurahan barang bukti narkotika jenis sabu sabu tersebut diakui milik terdakwa untuk diperjual belikan.
  • Bahwa sebagaimana Berita acara pemeriksaan Laboratorius Kriminalistik No. Lab : 11111/NNF/2025 pada hari Rabu tanggal 10 Desember 2025 yang ditanda tangani Handi Purwanto, S.T. Bernadeta Putri Irma Dalia, S,Si., M.si. Filantari Cahyani, A.Md  berkesimpulan bahwa barang bukti nomor : 34273/2025/NNF s/d barang bukti nomor : 34275/2025/NNF yang disita dari terdakwa FERI ANDI NUR YANSAH Bin. PARNOTO adalah benar kristal Metamfetamina terdaftar dalam golongan 1 (satu) nomor urut 61 lampiran 1 Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa perbuatan terdakwa dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I tersebut tanpa dilengkapi surat ijin dari Menteri Kesehatan RI atau Instansi yang berwenang lainnya, dan juga bukan untuk kepentingan ilmu pengetahuan atau kesehatan dan terdakwa bukan sebagai Dokter atau Apoteker.

 

------------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang - Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Lampiran II Undang - Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. --------------------------------------------------------------------

 

ATAU

KEDUA

 

---- Bahwa terdakwa FERI ANDI NUR YANSAH Bin. PARNOTO pada hari Rabu tanggal 19 November 2025 sekira jam 16.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan November 2025, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025 bertempat di Rumah yang berlamatkan di Dusun Balongmasin Rt.03 Rw.02, Desa Balongmasin, Kecamatan Pungging, Kabupaten Mojokerto atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Mojokerto yang berwenang memeriksa dan mengadili telah melakukan perbuatan “tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman” yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : ------------------------------

  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 19 November 2025 sekira jam 16.00 Wib Saksi AGUS SUPRIYANTO dan Saksi ILHAM MUTTAQIN (Anggota Polres Mojokerto Kota) melakukan penangkapan terhadap terdakwa yang sedang berada di depan rumahnya yang beralamat di Dusun Balongmasin Rt.03 Rw.02, Desa Balongmasin, Kecamatan Pungging, Kabupaten Mojokerto setelah sebelumnya melakukan penangkapan terlebih dahulu terhadap Saksi ROSIT EDI PURWANTO Als. KECEK Bin. SAIDI dan pada saat dilakukan penggeledahan terhadap terdakwa ditemukan barang bukti berupa 3 (tiga) klip plastik berisi sabu dengan berat klip plastik 1 ditulis huruf A : 0,087 (nol koma nol delapan tujuh) gram didapati berada di saku celana terdakwa sebelah kanan, klip plastik 2 ditulis huruf B : 4,318 (empat koma tiga ratus delapan belas) gram dan klip plastik 3 ditulis huruf C : 0,021 (nol koma nol dua puluh satu) gram dengan berat keseluruhan : 4,426 (empat koma empat ratus dua puluh enam) gram, 2 (dua) pack klip plastic, 1 (satu) sendok plastic dan 1 (satu) sekropsedotan berada di dalam kotak warna hitam, 1 (satu) timbangan elektrik berada di dalam almari baju terdakwa, 1 (satu) kartu ATM Bank BCA didapati berada di dalam dompet terdakwa, 1 (satu) buku catatan, 1 (satu) Hp merk Samsung A13 dengan nomor whatsapp 083155753319, 1 (satu) simcard AXIS dengan nomor 083155753319 (terpasang di Hp Samsung A13), 1 (satu) Hp merk Samsung A06 dengan nomor whatsapp 081328756933, 1 (satu) simcard XL dengan nomor 087780090134 (terpasang di Hp Samsung A06), 1 (satu) simcard Telkomsel dengan nomor 081328756933 (terpasang di Hp Samsung A06) didapatkan berada di atas tempat tidur terdakwa serta 1 (satu) Hp merk Realme C21Y dengan nomor whatsapp bussines 087780090134 didapati berada saat terdakwa genggam yang mana keselurahan barang bukti narkotika jenis sabu sabu tersebut diakui terdakwa adalah miliknya untuk diperjual belikan.
  • Bahwa sebagaimana Berita acara pemeriksaan Laboratorius Kriminalistik No. Lab : 11111/NNF/2025 pada hari Rabu tanggal 10 Desember 2025 yang ditanda tangani Handi Purwanto, S.T. Bernadeta Putri Irma Dalia, S,Si., M.si. Filantari Cahyani, A.Md  berkesimpulan bahwa barang bukti nomor : 34273/2025/NNF s/d barang bukti nomor : 34275/2025/NNF yang disita dari terdakwa FERI ANDI NUR YANSAH Bin. PARNOTO adalah benar kristal Metamfetamina terdaftar dalam golongan 1 (satu) nomor urut 61 lampiran 1 Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa terdakwa dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman tanpa dilengkapi surat ijin dari Menteri Kesehatan RI atau Instansi yang berwenang lainnya, dan juga bukan untuk kepentingan ilmu pengetahuan atau kesehatan dan terdakwa bukan sebagai Dokter atau Apoteker.

 

------------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo Pasal VII Angka 50 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. -----------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya