Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MOJOKERTO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
21/Pdt.G.S/2025/PN Mjk BANK RAKYTA INDONESIA MOJOKERTO 1.Yainal Mustofa
2.Siti Rumaikhah
Pemberitahuan Putusan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 26 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 21/Pdt.G.S/2025/PN Mjk
Tanggal Surat Selasa, 05 Agu. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1BANK RAKYTA INDONESIA MOJOKERTO
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Yainal Mustofa
2Siti Rumaikhah
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 229.513.645,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
  3. Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga) kepada Penggugat sebesar :

 

  • Tunggakan pokok           : Rp. 215166667,  ,-
  • Tunggakan Bunga          : Rp. 13931695,  ,-
  • Denda/penalty                  : Rp. 308087,-
  • Total Kewajiban              : Rp.  229513645,  .-

(Dua Ratus Dua Puluh Sembilan Juta Lima Ratus Tiga Belas Ribu Enam Ratus Empat Puluh Lima rupiah)

 

Apabila Para Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga + denda/penalty) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan dengan bukti kepemilikan berupa SHM (Sertifikat Hak Milik) No. 206 dengan luas 143 m2 atas nama Siti Rumaikah yang terletak di Dsn Purworejo RT 16 RW 02 Purworejo Pungging Mojokerto, yang dijaminkan kepada Penggugat dilelang langsung melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/ kredit Tergugat kepada Penggugat;

  1. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap obyek dalam

bukti SHM (Sertifikat Hak Milik) No. 206 dengan luas 143 m2 atas nama Siti Rumaikah yang terletak di Dsn Purworejo RT 16 RW 02 Purworejo Pungging Mojokerto, berikut sekaligus tanah dan bangunan yang berdiri di atasnya;

  1. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul. Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak