Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MOJOKERTO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
98/Pid.B/2026/PN Mjk YULIA PUTRI ANTONINGTYAS, S.H. KASIYAN Bin WARAS (Alm) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 08 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 98/Pid.B/2026/PN Mjk
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 31 Mar. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-873/M.5.47/Eoh.2/03/2026
Penuntut Umum
NoNama
1YULIA PUTRI ANTONINGTYAS, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1KASIYAN Bin WARAS (Alm)[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

----- Bahwa terdakwa KASIYAN Bin WARAS (alm), pada hari Sabtu tanggal 10 Januari 2026 sekira jam 13.30 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari 2026, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2026, bertempat di Parkiran Sywork depan indomart Alun-alun Kota Mojokerto atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Mojokerto yang berwenang memeriksa dan mengadili, telah melakukan perbuatan “yang secara melawan hukum memiliki suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain yang ada dalam kekuasaannya bukan karena tidak pidana”, dengan cara-cara sebagai berikut : --------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Berawal pada hari Rabu tanggal 7 Januari 2026 sekira pukul 23.00 wib saksi JULIANA dihubungi oleh seseorang yang mengaku bernama ROBET dalam hal ini orang tersebut adalah terdakwa melalui aplikasi tiktok dengan maksud untuk mengajak berkenalan. Kemudian setelah saksi JULIANA bersama terdakwa kenalan berlanjut dengan saling menukar nomor telfon dan melanjutkan komunikasi melalui aplikasi whatsapp. Kemudian pada hari sabtu tanggal 10 Januari 2026 saksi JULIANA ditawari oleh terdakwa durian dan bertepatan saksi JULIANA hendak mencari atau membli durian sehingga saksi JULIA dan terdakwa sepakat untuk bertemu di SPBU Jl. Raya Jabon Kec. Mojoanyar Kab. Mojokerto. Kemudian saksi JULIANA berangkat menuju lokasi yang sebelumnya sudah disepakati dengan terdakwa dengan mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor honda beat tahun 2017 warna hitam dengan nomor polisi S 2497 RO. Selanjutnya ketika saksi JULIA sampai bertemu dengan terdakwa dan terdakwa mengobrol dengan saksi JULIA. Selanjutnya terdakwa mengajak saksi JULIANA jalan-jalan dengan menggunakan sepeda motor milik saksi JULIANA dan saksi JULIANA memberikan kunci sepeda motor milik saksi JULIANA kepada terdakwa. selanjutnya terdakwa bersama saks JULIANA berboncengan menuju ke alun-alun Mojokerto sesampainya di alun-alun kota mojokerto terdakwa berhenti memarkirkan sepeda motor milik saksi JULIANA dan terdakwa mengajak saksi JULIANA berbicara. Kemudian selang beberapa menit terdakwa menyampaikan kepada saksi JULIANA bahwa terdakwa akan mengambil jaket dan rokok disepeda motor yang kunci sepeda motor tersebut sebelumnya masih terdakwa bawa. Setelah sampai dipakiran sepeda motor tersebut terdakwa langsung menyalan sepeda motor tersbeut dan membawa pergi ke Ds. Sebani Kec. Tarik Kab. Sidoarjo untuk bertemu dengan sdr. BUDI kemudian sdr. BUDI menjual sepeda motor tersebut dengan harga Rp.1.800.000,- (satu juta delapan ratus ribu rupiah). Kemudian setelah menunggu cukup lama saksi JULIANA merasa curiga dikarenakan terdakwa tidak kunjung kembali. Selanjutnya saksi JULIANA pergi menuju ke parkiran sepeda motor tersebut dan melihat sepeda motor milik saksi JULIANA sudah tidak ada sehingga saksi JULIANA melaporkan hal tersebut kepada kepolisian untuk diperiksa lebih lanjut.

     Bahwa akibat perbuatan terdakwa saksi JULIANA mengalami kerugian kurang lebih sebesar 15.000.000,- (lima belas juta ribu rupiah).

 

--------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 486 Undang-Undang No.1 tahun 2023 tentang KUHPidana. -----------------------------------------------------------------

 

----------------------------------------------------------- ATAU -------------------------------------------------------------

 

KEDUA

----- Bahwa terdakwa KASIYAN Bin WARAS (alm), pada hari Sabtu tanggal 10 Januari 2026 sekira jam 13.30 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari 2026, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2026, bertempat di Parkiran Sywork depan indomart Alun-alun Kota Mojokerto atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Mojokerto yang berwenang memeriksa dan mengadili, telah melakukan perbuatan, “dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau kedudukan palsu, menggunakan tipu muslihat atau rangkaian kata bohong, menggerakkan orang supaya menyerahkan suatu barang, memberi hutang, membuat pengakuan utang, atau menghapus piutang”, dengan cara-cara sebagai berikut : ---------------------

     Berawal pada hari Rabu tanggal 7 Januari 2026 sekira pukul 23.00 wib saksi JULIANA dihubungi oleh seseorang yang mengaku bernama ROBET dalam hal ini orang tersebut adalah terdakwa melalui aplikasi tiktok dengan maksud untuk mengajak berkenalan. Kemudian setelah saksi JULIANA bersama terdakwa kenalan berlanjut dengan saling menukar nomor telfon dan melanjutkan komunikasi melalui aplikasi whatsapp. Selanjutnya terdakwa menghubungi sdr. BUDI (belum tertangkap) dengan maksud untuk memberitahukan kepada saksi sdr. BUDI bahwa terdakwa akan bertemu dengan saks JULIANA dan apabila terdakwa sudah berhasil membawa motor milik saksi JULIANA terdakwa akan pergi kerumah sdr. BUDI untuk menjual sepeda motor tersebut. Kemudian pada hari sabtu tanggal 10 Januari 2026 terdakwa dengan serangkaian kata bohong seolah-olah menjual durian dan menawarkan durian tersebut kepada saksi JULIANA dan bertepatan saksi JULIANA hendak mencari atau membeli durian sehingga saksi JULIA merasa tertarik dengan tawaran terdakwa. Selanjutnya terdakwa mengajak saksi JULIANA untuk bertemu di SPBU Jl. Raya Jabon Kec. Mojoanyar Kab. Mojokerto. Kemudian saksi JULIANA berangkat menuju lokasi yang sebelumnya sudah disepakati dengan terdakwa dengan mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor honda beat tahun 2017 warna hitam dengan nomor polisi S 2497 RO. Selanjutnya ketika saksi JULIA sampai bertemu dengan terdakwa dan terdakwa mengobrol dengan saksi JULIA. Selanjutnya terdakwa mengajak saksi JULIANA jalan-jalan dengan menggunakan sepeda motor milik saksi JULIANA menuju ke alun-alun Kota Mojokerto bukan ke tempat jual durian.  Selanjutnya pada sampai di alun-alun Mojokerto terdakwa kembali mengajak saksi JULIANA berbicara. Kemudian selang beberapa menit pada saat berada di alun-alun kota mojokerto terdakwa berpura-pura mengambil jaket dan rokok disepeda motor milik saksi JULIANA agar saksi JULIANA tidak merasa curiga yang kunci sepeda motor tersebut sebelumnya masih terdakwa bawa. Setelah sampai dipakiran sepeda motor tersebut terdakwa langsung menyalan sepeda motor tersbeut dan membawa pergi ke Ds. Sebani Kec. Tarik Kab. Sidoarjo untuk bertemu dengan sdr. BUDI kemudian sdr. BUDI menjual sepeda motor tersebut dengan harga Rp.1.800.000,- (satu juta delapan ratus ribu rupiah). Kemudian setelah menunggu cukup lama saksi JULIANA merasa curiga dikarenakan terdakwa tidak kunjung kembali. Selanjutnya saksi JULIANA pergi menuju ke parkiran sepeda motor tersebut dan melihat sepeda motor milik saksi JULIANA sudah tidak ada sehingga saksi JULIANA melaporkan hal tersebut kepada kepolisian untuk diperiksa lebih lanjut.

     Bahwa akibat perbuatan terdakwa saksi JULIANA mengalami kerugian kurang lebih sebesar 15.000.000,- (lima belas juta ribu rupiah).

 

       -------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 492 Undang-Undang No.1 tahun 2023 tentang KUHPidana. ----------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya