| Dakwaan |
-------- Bahwa Terdakwa GIGIH ACHMAD TAUFAN BIN MURYADI (Alm), pada hari Selasa tanggal 23 April 2024 sekira pukul 20.40 WIB atau pada waktu lain dalam bulan April tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di rumah saksi ANY ISROWATI yang beralamat di Dsn. Ngegor Rt.006 Rw.002 Ds. Ngarjo Kec. Mojoanyar Kab. Mojokerto atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Mojokerto berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, “dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau kedudukan palsu, menggunakan tipu muslihat atau rangkaian kata bohong, menggerakan orang supaya menyerahkan suatu Barang, memberi utang, membuat pengakuan utang, atau menghapus piutang”. Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut: ----------------------------
- Bahwa awalnya pada bulan April tahun 2024, Terdakwa GIGIH menghubungi saksi ANY ISROWATI untuk menawarkan promo paket umroh selama 9 (Sembilan) hari yang mana apabila saksi ANY ISROWATI mendaftarkan 2 (dua) kepesertaan umroh, maka saksi ANY ISROWATY akan mendapatkan 1 (satu) kepesertaan umroh secara gratis dengan harga sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah), kemudian saksi ANY ISROWATY meminta waktu kepada Terdakwa GIGIH untuk berunding terlebih dahulu dengan suaminya, lalu saksi ANY ISROWATI mencari informasi dan melakukan crosscheck kepada teman SMP saksi mengenai latar belakang Terdakwa GIGIH, yang mana diperoleh informasi bahwa pekerjaan Terdakwa GIGIH adalah anggota Polri yang berdinas di Polres Mojokerto dan Terdakwa GIGIH juga merupakan agen travel umroh dan pernah memberangkatkan peserta umroh dengan fasilitas yang bagus dan atas informasi tersebut, saksi ANY ISROWATI percaya, setelah itu saksi ANY ISROWATI menghubungi Terdakwa GIGIH dan menyampaikan kepada Terdakwa GIGIH bahwa saksi ANY ISROWATI akan mendaftar umroh untuk 1 (satu) orang, namun Terdakwa GIGIH merayu saksi ANY ISROWATI dengan mengatakan bahwa jika saksi ANY ISROWATI mendaftar sebanyak 2 (dua) orang, saksi ANY ISROWATI akan mendapatkan potongan harga, yang semula sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) menjadi Rp. 36.000.000,- (tiga puluh enam juta rupiah). Mendengar penjelasan dari Terdakwa GIGIH tersebut, akhirnya saksi ANY ISROWATI tertarik dan mendaftarkan kepesertaan umroh untuk 2 (dua) orang yaitu untuk saksi ANY ISROWATI sendiri dengan Sdr. ADAM DARMA SAPUTRA anak dari saksi ANY ISROWATI.
- Bahwa pada tanggal 23 April 2024 sekira pukul 20.40 WIB, saksi ANY ISROWATI mentransfer uang dari rekening Bank BNI ke nomor rekening BCA 6105082286 an. GIGIH AHMAD TAUFAN sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) sebagai uang muka (pembayaran DP), keesokan harinya Terdakwa GIGIH bertanya kepada saksi ANY ISROWATI untuk memilih kapan waktu keberangkatan umrohnya lalu saksi ANY ISROWATI menjawab bahwa dirinya memilih untuk keberangkatan umrohnya pada bulan September tahun 2024.
- Bahwa selanjutnya saksi ANY ISROWATI melakukan transfer uang ke rekening yang sama milik Terdakwa GIGIH beberapa kali dengan rincian: pada tanggal 18 Mei 2024 sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah), pada tanggal 27 April 2024 sebesar Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah), pada tanggal 10 Juni 2024 sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) dan pada tanggal 11 Juli 2024 sebesar Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah) dan terhadap pembayaran tersebut, Terdakwa GIGIH membuat kwitansi pembayaran sebanyak 3 (tiga) kwitansi tertanggal 23 April 2024 senilai Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah), tertanggal 27 April 2024 senilai Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah) dan tertanggal 10 Juni 2024 senilai Rp. 11.000.000,- (sebelas juta rupiah) lalu memberikannya kepada saksi ANY ISROWATI yang mana total keseluruhan uang yang telah ditransfer oleh saksi ANY ISROWATI kepada Terdakwa GIGIH adalah sebesar Rp. 36.000.000,- (tiga puluh enam juta rupiah) sehingga saksi ANY ISROWATI telah melunasi pembayaran keberangkatan umroh sesuai dengan penawaran Terdakwa GIGIH diawal dan setelah itu Terdakwa GIGIH menyampaikan kepada saksi ANY ISROWATI akan mengurus segala administrasi yang diperlukan untuk pemberangkatan umroh saksi ANY ISROWATI pada bulan September 2024. Namun pada bulan September 2024, Terdakwa GIGIH menyampaikan kepada saksi ANY ISROWATI bahwa umroh saksi ANY ISROWATI diundur bulan depan dikarenakan menunggu jamaah lengkap dan selanjutnya pada bulan Oktober 2024, Terdakwa GIGIH menyampaikan kembali bahwasannya umroh saksi ANY ISROWATI diundur bulan depan dengan alasan yang sama hingga kejadian tersebut berulang-ulang sampai pada tanggal 19 Februari 2025 saksi ANY ISROWATI membuat Surat Pernyataan Pembatalan Pemberangkatan Umroh, namun setelah dibuatkan Surat Pernyataan tersebut, Terdakwa GIGIH tidak menjalankannya sehingga saksi ANY ISROWATI meminta uang pengembalian biaya umroh yang sudah saksi ANY ISROWATI serahkan kepada Terdakwa GIGIH untuk segera dikembalikan. Namun, Terdakwa GIGIH hanya dapat melakukan pengembalian uang sejumalh Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) dengan rincian: pada tanggal 31 Mei 2025, Terdakwa GIGIH mengembalikan uang sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) dan pada tanggal 17 Juni 2025 sebesar Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) dan sampai saat ini, sisa biaya umroh milik saksi ANY ISROWATI sebesar Rp. 31.000.000,- (tiga puluh satu juta rupiah) belum juga dikembalikan oleh Terdakwa GIGIH karena uang tersebut telah habis digunakan untuk keperluan pribadi Terdakwa GIGIH.
- Bahwa akibat dari perbuatan Terdakwa tersebut, saksi ANY ISROWATI mengalami kerugian sebesar Rp. 31.000.000,- (tiga puluh satu juta rupiah).
---------------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 492 UU No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. ---------------------- |