Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MOJOKERTO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
1/Pid.Pra/2020/PN Mjk NADHIR BIN IKHWAN SATUAN RESERSE KRIMINAL POLRES MOJOKERTO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 04 Agu. 2020
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penangkapan
Nomor Perkara 1/Pid.Pra/2020/PN Mjk
Tanggal Surat Selasa, 04 Agu. 2020
Nomor Surat 09/PPP/KHNSS/VIII/2020
Pemohon
NoNama
1NADHIR BIN IKHWAN
Termohon
NoNama
1SATUAN RESERSE KRIMINAL POLRES MOJOKERTO
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan
  1. Menyatakan diterima permohonan PEMOHON Praperadilan untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Penggeledahan yang dilakukan TERMOHON atas Tempat Produksi PEMOHON adalah tidak sah;
  3. Menyatakan Penyitaan yang dilakukan TERMOHON atas Barang-barang PEMOHON adalah tidak sah;
  4. Menyatakan Penangkapan yang dilakukan TERMOHON atas diri PEMOHON adalah tidak sah;
  5. Menyatakan tindakan TERMOHON menetapkan PEMOHON sebagai tersangka dengan dugaan tindak pidana sesuai pasal 62 ayat (1) Jo pasal 8 ayat (1) g dan i UU No 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen Subsidair pasal 144 Jo Pasal 100 ayat (2) dan atau pasal 135 Jo pasal 71 ayat (2) dan atau pasal 140 Jo pasal 86 ayat (2) dan atau pasal 142 Jo pasal 91 ayat (1) UU no 18 tahun 2012 tentang Panganoleh Polres Mojokerto Satuan Reserse Kriminal adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum dan oleh karenanya penetapan tersangka a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
  6. Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh TERMOHON yang berkenaan dengan penetapan tersangka atas diri PEMOHON oleh TERMOHON;
  7. Mengeluarkan Perintah Pembebasan Tersangka dari tahanan;
  8. Menghukum TERMOHON untuk mengembalikan seluruh barang-barang sitaan kepada PEMOHON terkait diatas;
  9. Memulihkan hak PEMOHON dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya;
  10. Menghukum TERMOHON untuk membayar biaya perkara menurut ketentuan hukum yang berlaku;
Pihak Dipublikasikan Ya